Kamis, 02 Juli 2009

hubungan kausalitas plitik dan hukum

KONFIGURASI POLITIK DAN KARAKTER POLITIK HUKUM
ARIA HERJON, SH
Hubungan Kausalitas antara Hukum dan Politik
Hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum
Politik determinan atas hukum ,kerena hukum merupakan hasil atau kristalisasi saling bersaing.
Politik dalam hukum subsistem ke masyarakatan berada pada posisi yang sederajat determinasi seimbang antara satu dengan yang lain,karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
untk mendownload klik disini
Mana yang lebih determinan ?
Hukum dipandang dari sudut das sollen (keharusas) = hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkat hubungan antara anggota masyarakat termasuk dalam segala kegiatan politik.
Hukum dipandang dari sudut das sein (kenyataan) = bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, baik dlm pembuatannya maupun kenyataan empirisnya.
Keg legislatif membuat UU  lebih banyak lagi membuat keputusan politik dari pada menjalan pekerjaan hukum dilihat dari prosedur.
Leg lebih dengan politik dari dengan hukum itu sendiri
Konfigurasi Politik tertentu akan melahirkan karakter Produk Hukum tertentu pula

Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Konfigurasi politik di pecah menjadi variable politik demokrasi dan variable politik otoriter
sedangkan produk hukum di bedakan atas produk hukum yang berkarakter responsive dan produk hukum yang berkarakter konserpatif atau ortodok .
indikator untuk menilai bahwa suatu bangsa itu demokrasi atau otoriter indicator yang di gunakan adalah
Peranan lembaga perwakilan rakyat
Peran pers
Peranan eksekutif
Sedangkan untuk menilai produk hukum indicator yang digunakan adalah.
Proses pembuatannya
Pemberian fungsinya
Peluang penafsirannya.

Konfigurasi politik dapat diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik dalam suatu negara
Konfigurasi politik terbagi dua, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.
Pada konfigurasi demokratis, partai politik dan lembaga perwakilan rakyat aktif berperan menentukan hukum negara atau politik nasional. Kehidupan pers relatif bebas, sedangkan peranan lembaga eksekutif (pemerintah) tidak dominan dan tunduk pada kemauan-kemauan rakyat yang digambarkan lewat kehendak lembaga perwakilan rakyat.
Pada konfigurasi politik otoriter yang terjadi adalah sebaliknya, yang menempatkan pemerintah pada posisi yang sangat dominan dengan sifat yang intervensionis dalam Penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proposional. Bahkan, dengan peran pemerintah yang sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak befungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah, sedangkan pers tidak memeiliki kebebasan dan senantiasa berada dibawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembredelan.

Masing-masing kedua Konfigurasi Politik tersebut akan melahirkan karakter produk hukum tertentu terutama PH dibidang kekausaan (PH Pemilu, Pemda dan sbgnya)
KP yang demokratis akan melahirkan PH yang responsif/otonom
KP yang otoritier akan melahirkan PH yang konservatif/ortodok


Karakter Produk Hukum Responsif (Populistik), adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu-individu dalam masyarakat.
Produk Hukum Konservatif / Ortodoks / Elitis, adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Ia lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok-kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat. Dalam pembuatannya, peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil
KP dan KPH indonesia dari periode ke Periode
Periode Demokrasi Liberal
Periode Demokrasi terpimpin
Periode Orde Baru
Periode Reformasi
KP dan PH periode Demokrasi LIberal
Penelusuran KP Periode DL dimulai dari akhir pendudukan Jepang di Indonesia (pembentukan Jepang dan Pembentukan Rancangan UUD dan Persiapan Badan Kemerdekaan)
Panitia UUD
7 Sep 1944 berjanji memberi kemerdekaan kepada Indonesia yang diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945
Dibentuk BPUPKI  berjumlah 62 orang  Ketua : Radjiman Wediodiningrat = “comiite og 62”  tugas : membuat rancangan UUD.
Badan ini terbagi 2: yaitu Gol Nasionalis sekuler dan Gol Nasionalis Islam.
Memperdebatkan dasar negara oleh Panitia 9  piagam jakarta  diterima dlam sidang BPUPKI 11 Juli 1945
Panitia kecil  diketuai oleh Soepomo membuat rancangan UUD
Hasil kerja BPUPKI diserahkan kepada PPKI  dibetuk pasda tanggal 7 Agustus 1945


Pengesahan dan Batanh Tubuh UUD
Tgl 15 Agustus jepang menyerah kepada sekutu
Usaha memerdekan Indonesia menjadi tanggungjawab pemimpin Indonesia
Tgl 17 Agustus 1945 Soekerno-Hatta menyatakan kemerdekaan
18 Agustus 1945 = menetapkan berlakunya UUD 1945


Periode 1945=1959
KP yang tampil adalah KP Demokratis
Cirinya demokrasi liberal
Periode Demokrasi Liberal 1945-1959
konfigurasi politik bersifat demokratis
Indikasinya adalah:
BPUPKI dan PPKI tidak memperdebatkan untuk bersepakat memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara sbg telah dituangkan dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945.
setelah berlangsungnya kemerdekaan selama lebih kurang tiga bulan, muncul gerakan parlementerisme yang menginginkan sistem pemerintahan negara diganti dari system yang lebih cenderung pada presidential menjadi parlementer.
Dengan alasan bahwa ketidaksetujuan terhadap peletakan kekuasaan di tangan Presiden (Soekarno)

Pemerintah melalui usulan tersebut dengan mengeluarkan Maklumat No.X Tahun 1945, yang berisi pengalihan fungsi legislatif kepada KNIP dan pembentukan BP KNIP. Maklumat tersebut diikuti pula dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang susunan kabinet berdasarkan system parlementer atas usul BP KNIP.
Maklumat pemerintah ini menggeser konfigurasi politik Indonesia ke arah yang lebih liberal-demokratis, sebab dengan system parlementer ini pemerintah harus bertanggungjawab kepada parlemen yang ketika itu dilakukan oleh KNIP.
Dari sini terlihat bahwa dari masa pertama pemberlakuan UUD 1945, telah terjadi kekuasaan yang luas bagi eksekutif, sehingga mendapat protes dari berbagai kalangan.

Dibawah Konstitusi RIS 1949, Konfigurasi politik terlihat demokratis, selain dari system pemerintahan yang parlementer, juga dapat dilihat dari pengertian federalisme itu sendiri yang dalam mekanisme hubungan antara pusat dan daerah (negara bagian) meletakkan pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagian dalam susunan yang sederajat.
Periode Demokrasi Liberal 1945-1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950 sebagai konstitusi tertulisnya.
Dengan demikian Indonesia menganut system demokrasi parlementer penuh, baik dalam arti pemberian dasar dalam konstitusi maupun praktek ketatanegaraannya
Secara praktis konfigurasi liberal-demokratis ini ditandai oleh dominannya parlemen dalam spectrum politik

Pemerintah melalui usulan tersebut dengan mengeluarkan Maklumat No.X Tahun 1945, yang berisi pengalihan fungsi legislatif kepada KNIP dan pembentukan BP KNIP.
Maklumat tersebut diikuti pula dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang susunan kabinet berdasarkan system parlementer atas usul BP KNIP.
Maklumat pemerintah ini menggeser konfigurasi politik Indonesia ke arah yang lebih liberal-demokratis, sebab dengan system parlementer ini pemerintah harus bertanggungjawab kepada parlemen yang ketika itu dilakukan oleh KNIP.
Produk Hukum
Selanjutnya apabila dilihat karakter produk hokum yang dihasilkan pada periode demokrasi liberal (1945-1959), bersifat responsive/populistik.
Sebagaimana halnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 yang mengatur tentang pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut dapat mengatur secara rinci sistem Pemilu dan pokok-pokok prosesnya, sehingga tidak memberi ruang yang terlalu luas kepada eksekutif untuk menafsirkan sendiri dengan peraturan perundang-undangan delegatif.
Proses lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 itu didorong oleh kehendak rakyat dan dibahas secara fair dalam badan perwakilan rakyat,
adanya partisipasi masyarakat sehingga materi muatan undang-undang tersebut juga mencerminkan keberpihakan kepada rakyat secara keseluruhan.

Demikian juga halnya dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang pada periode ini juga masih bersifat responsif, yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 adalah undang-undang tentang desentralisasi, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948.
Ini menunjukan adanya hasrat dari pemerintah pusat untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah, dengan menjadikan desa sebagai letak titik berat otonominya.

Terjadinya pergulatan melawan Belanda, maka pemerintah mengalami kesulitan dalam menerapkan UU No.22 Tahun 1948 tersebut, serta ketimpangan-ketimpangan yang juga masih ditemui dalam pelaksanaannya. Dengan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak dan demi pelaksanaan ide demokrasi, maka keluarlah UU No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Dari undang-undang ini terlihat keinginan pemerintah untuk menerapkan otonomi yang seluas-luasnya, dengan pengertian bahwa daerah leluasa untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa ada campur tangan dari pusat, demikian juga halnya dengan pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakya

Demikian juga halnya dengan ketentuan hukum mengenai agraria, yang pada masa periode demokrasi liberal setelah peninggalan zaman kolonial Belanda dilakukan pembaharuan mengenai pertanahan.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1948 tentang penghapusan hak konversi yang bersumber pada paham feodalisme, kemudian dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950.
Selanjutnya juga berbagai peraturan perundang-undangan secara parsial dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal penataan terhadap pertanahan,
di sini terlihat bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh dan berupaya untuk menciptakan hukum agraria yang responsif dan sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat.
Meskipun belum ada hukum agraria nasional yang komprehensif, tetapi dari produk-produknya yang parsial itu dapat dilihat bahwa hokum agraria pada periode demokrasi liberal berkarakter sangat responsif. Hal ini dapat dilihat dari respon pemerintah pada aspirasi seluruh masyarakat Indonesia yang menuntut secara keras dibentuknya UU Agraria Nasional.
PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berakhirlah langgam system politik liberal dan digantikan oleh system demokrasi yang menurut Soekarno lebih berwarna Indonesia, yakni demokrasi terpimpin, yang seklaigus melahirkan konfigurasi politik baru yang lebih bersifat otoriter.
Konfigurasi politik pada era demokrasi terpimpin ditandai oleh tarik tambang antara tiga kekuatan politik utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI),
Di antara ketiganya sekaligus saling memanfaatkan.
Soekarno memerlukan PKI untuk menghadapi kekuatan Angkatan Darat yang gigih menyainginya,
PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat,
sedangkan Angkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya di dalam politik.

Selanjutnya krisis politik terjadi yang disusul oleh terjadinya G30S/PKI, membawa Soekarno untuk mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada tahun 1966 yang berisi pelimpahan kekuasaan kepad Soeharto, untuk mengambil segala tindakan yang berhubungan dengan keamanan dan stabilitas pemerintahan, serta pemerintahan selanjutnya diambil alih oleh Soeharto menggantikan Soekarno pada Tahun 1967
Karakter Produk Hukum
karakter produk hokum yang dihasilkan pada masa demokrasi terpimpin adalah berkarakter ortodoks/konservatif.
Pada periode ini undang-undang tentang Pemilu tidak pernah dibuat, karena Pemilu belum pernah dilaksanakan.
Sedangkan ketentuan mengenai pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Penpres Nomor 6 Tahun 1959, yang memberi jalan bagi semakin ketatnya pengendalian pusat terhadap daerah. Kepala Daerah diangkat oleh pusat, tanpa harus terikat dengan calon-calon yang diajukan oleh DPRD

Selanjutnya Penpres Nomor 6 Tahun 1959 digantikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yangmana isinya juga hampir sama dengan Penpres Nomor 6 Tahun 1959. Sebab secara keseluruhan lebih memberikan posisi dominan kepada pusat untuk mengendalikan pemerintahan di daerah.
Kontrol pusat terhadap daerah dilakukan melalui mekanisme kontrol yang ketat atas pembuatan peraturan-peraturan oleh daerah.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, dalam proses pembuatannya sama sekali tidak partsipatif, yang menonjol di sini justru penuangan visi sosial dan politik presiden sehingga produk hukum lebih merupakan instrumen bagi upaya realisasi visi presiden.

Selanjutnya karakter produk hukum tentang agraria pada masa demokrasi liberal, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960.
UUPA merupakan produk hukum yang responsif, karena di dalamnya memiliki muatan hukum adat dan fungsi sosial atas tanah, tradisi hokum adat menganut strategi pembangunan hukum yang responsif, karena memperhatikan kondisi dan kehendak masyarakat.

UUPA yang dikualifikasikan sebagai produk hukum yang berkarakter responsive, dgn alasan:
Materi UUPA sebenarnya merupakan warisan periode sebelumnya yang bahan-bahannya telah dihimpun dan disusun oleh beberapa panitia yang dibentuk tahun 1948.
Materi-materi UUPA merupakan perlawanan terhadap peninggalan kolonialisme Belanda, sehingga pemberlakuannya lebih didasarkan pada semangat nasionalisme dan bukan pada rezim politik di Negara Indonesia Merdeka
Materi hukum agraria (UUPA) tidak menyangkut hubungan kekuasaan, sehingga rezim otoriter tidak akan merasa terganggu oleh materi-materi UUPA.
Hukum agraria nasional yang diatur di dalam UUPA itu memiliki dua aspek atau bidang hukum, yaitu bidang hokum publik (hukum administrasi negara) dan bidang hukum privat (hukum perdata).

PERIODE ORDE BARU 1966-1998
Orde Baru dimulai sejak tanggal 12 Maret1966 bersamaan dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), sehari setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpangan politik yang terjadi pada era Orde Lama, dengan memulihkan tertib politik berdasarkan Pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konsolidasi ekonomi.
Pada awal eksistensinya, Orde Baru memberi bobot yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam kerangka pembangunan nasionalnya.

Bagi negara-negara yang sedang membangun dan mengutamakan pertumbuhan ekonomi secara sadar akan diikuti dengan pembatasan atau pengekangan kehidupan politik yang demokratis.
Awal pemerintahan Orde Baru tidak pernah menjanjikan demokrasi dan kebebasan di masa depan. Meskipun demikian pada awalnya juga masih ada kebebasan bagi parpol maupun media massa untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat.

Orba menolak gagasan demokrasi liberal karena dicap sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila dan karenanya.
Langgam system politik bergeser ke arah yang otoritarian
Hasil pemilu tahun 1971 yang memberikan 62,8% kursi DPR kepada Golkar semakin memberi jalan bagi tampilnya eksekutif yang kuat.
Golkar bersama ABRI kemudian menjadikan tumpuan utama pemerintah untuk mendominasi semua proses politik.

Pada masa Orde Baru eksistensi parpol dan lembaga perwakilan berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh kontrol dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat.
Posisi eksekutif sangat kuat, dapat mengatasi semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat, sehingga kontestasi dan partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah.
Kehidupan pers dibayangi oleh ancaman pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), sehingga pers tidak mempunyai kebebasan yang sungguh-sungguh untuk mengekspresikan temuan, sikapdan pandangannya.
Dengan demikian konfigurasi politik Orde Baru, berdasarkan kriteria bekerjanya pilar-pilar demokrasi, adalah konfigurasi yang tidak demokratis atau cenderung otoriter.

Apabila dilihat dari karakter produk hukum pada era Orde Baru, sebagaimana halnya ketentuan hokum tentang Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai produk hokum yang berkarakter ortodoks/elitis/konservatif.
Hal ini dituangkan dalam dua buah undang-undang, yaitu UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969 masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD.
Dalam undang-undang tersebut mereka yang diangkat adalah mewakili visi politik pemerintah, pengangkatan yang langsung berlaku untuk sejumlah kursi tertentu.

Parpol tidak diberi peranan yang riil dalam organisasi penyelenggaraan Pemilu, karena ketua panitia di setiap tingkatan diduduki oleh pejabat atau pimpinan birokrasi, sementara peranan parpol di dalamnya hanya bersifat parsial.
Secara keseluruhan mekanisme penyelenggaraan pemilu mengandung kelemahan dalam system kontrol dan dalam rantai-rantai perhitungan suara.
Kontrol pemerintah atas anggota lembaga perwakilan hasil pemilu dapat juga dilakukan melalui recall atau penarikan kembali seseorang dari keanggotaan lembaga perwakilan/ permusyawaratan.
Di sini jelas bahwa undang-undang tentang pemilu tersebut cenderung berkarakter konservatif/ ortodoks.

Selanjutnya ketentuan hokum mengenai Pemerintahan Daerah pada zaman orde baru dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pengangkatan kepala daerah adalah hak prerogatif presiden, dengan pengertian bahwa presiden tidak terikat dengan peringkat suara dukungan DPRD masing-masing, artinya yang mendapat suara terbanyak tidak mesti harus diangkat, tergantung kepada presiden.

Kepala Daerah merupakan penguasa tunggal di bidang pemerintahan di daerah, system kontrol dilakukan dengan pengawasan preventif, pengawasan represif dan pengawasan umum.
Pengawasan preventif berkaitan dengan keharusan pengesahan Perda dan Keputusan Kepala Daerah,
pengawasan represif berkenaan dengan kewenangan penangguhan dan pembatasan perda, dan
pengawasan umum adalah pengawasan terhadap segala kegiatan yang dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah, yang berupa pemeriksaan dan penyelidikan.

Dengan demikian Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang berlaku pada era Orde Baru tersebut memperlihatkan watak konservatif, yang dapat dicirikan dari penggunaan asas otonomi nyata dan bertanggungjawab sebagai pengganti asas otonomi yang seluas-luasnya.
Hal ini memang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah, pemerintah senantiasa memaksakan kehendaknya demi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kenyataan ini sebagai gambaran bahwa pemerintahan tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku, tetapi berdasarkan atas kekuasaan

Adapun ketentuan hokum mengenai Agraria pada masa orde baru masih menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Dalam pelaksanaannya pemerintah banyak mengeluarkan peraturan yang parsial, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975, yang mengatur tata cara pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan dan dalam rangka kepentingan umum.
Inpres Nomor 9 Tahun 1973, yang berisi pedoman dan jenis-jenis kegiatan yang dapat dikategorikan kepentingan umum.
Ketentuan ini dapat dipandang sebagai jalan pintas yang diambil pemerintah untuk memudahkan pengambilalihan tanah dari rakyat.

UUPA yang berkarakter responsif, tetapi pemerintah orde baru menginterpretasikannya dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan secara parsial untuk keperluan pragmatis dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, sehingga memperlihatkan watak yang konservatif.
Demikian juga halnya dengan Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meskipun membawa sedikit kemajuan, namun bentuk peraturannya tetap tidak proporsional. Materinya yang prinsip seharusnya menjadi materi undang-undang, yang sebenarnya tidak dapat dibuat sepihak oleh eksekutif.

Pemerintahan Orde Baru terlihat lebih mementingkan kelompok atau golongan tertentu tanpa memperhatikan nasib rakyat. Sehingga undang-undang yang responsive dibuat menjadi konservatif sebagaimana halnya UUPA tersebut.
Dengan demikian dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan-permasalahan dan pertikaian-pertikaian, terutama dalam masalah pembebasan tanah yang nyata-nyata tidak proporsional dan merugikan rakyat.
PERIODE REFORMASI (DEMOKRATIS)
1999-2002
Partai politik tumbuh dan berkembang  banyaknya partai politik ikut pemilu tahun 1999
Penyelenggara pemilu dilakukan oleh lembaga independen (terdiri dari berbagai partai politik)
Kekuatan politik tidak ada mayoritas mutlak
Pengangkatan presiden dn wakil presiden dibangun melalui kekuatan koalisi.
Terjadi impecmen terhadap preisden Wahid
Kepala daerah mudah di Inpec oleh parlemen Daerah
Melalui UU No. 40 Tahun 1990, kehidupan Pers bebas, tidak ada pemberedelan, tanpa SIUPP

PH.
Yang mendasar: dilakukannya amandemen UUD 1945 (37 Pasal menjadi 199 Pasal (item)
Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang memberikan otonomi luas kepada Daerah
UU Parpol memberikan peluang banyak partai.
UU Pemilu sistem Proposional terbuka
Adanya lembaga pemanau pemilu
Dilakukan perubahan2an tentang ketentuan pertanahan dibawah undang-undang
Semakin diperkuat hak adat
UU No. 49 Tahun 1999 tetap dipertahankan

2003-sekarang
Kehidupan partai semakin berkembang.
Pemilu dilakukan oleh lembaga independen (KPU)
Parlemen juga tidak dikuasai oleh mayoritas mutlak
Adanya Pemilihan langsung Presiden dan wakil presiden
Di Parlemen Presiden didukung oleh partai minoritas

PH
UU kepataian semakin membuka peluang untuk membetuk partai sebanyak mungkin.(43 parpol)
UU Pemilu semakin demokratis adanya BPP, suara terbanyak terbatas.
Masyarakat dapat menggugat UU (UU pemilu menjadi suara terbanyak sederhana)
UU Pers dipertahankan

Minggu, 07 Juni 2009

HAM
EDI HASKAR, SH, MH
ARIA HERJON, SH
BEBARAPA LANDASN KENAPA HAM DIHORMATI DAN DIJUNJUNG TINGGI

• Sistem nilai yang melandasi HAM,
• landasan filosofis HAM,
• landasan ideologis HAM, dan
• landasan yuridis-konstitusional HAM

Sistem nilai yang melandasi HAM
• Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.
• Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila.


• Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut:
– nilai religius atau ketuhanan yaitu kepercayaan terhadap adanya Tuhan, dan kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi,
– nilai kemanusiaan yaitu manusia dibekali rasio, rasa, hati nurani dan iman, untuk menempatkan diantara makhluk hidup lainnya,
– nilai persatuan yaitu menjadi bagian dari kelompok yang senantiasa memiliki loyalitas atau solidaritas kehidupan berkelompok serta menjung tinggi sistem nilai yang disepakati kelompoknya,
– nilai kerakyatan yaitu perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok, dan
– nilai keadilan yaitu perlakuan secara adil, baik keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).

• Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.
• Sisitem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
• ciri khas tersebut menjadi karaterisktik kepribadian bangsa Indonesia.
• Sistem nilai lokal tersebut antara lain:
– Ketuhanan Yang Maha Esa,
– Kemanusiaan yang adil dan beradab,
– Persatuan Indonesia,
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan, serta
– Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia..
Landasan Filosofis
• Berfilsafat : Seseorang yang berpikir untuk memecahkan problem yang dihadapinya secara mendalam dalam beberapa aspek.
• Berpikir kefilsafatan memiliki ciri-ciri tertentu.
– Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal.
– Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal (sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya).
– Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas dari prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
– Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif (melihat dari semua segi dan tidak bersifat parsial).
• Jadi, Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.

• Pilihan terbaik bangsa Indonesia pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
• HAM di Indonesia dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila.
• Pemahaman atas HAM harus sesuai, dan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
Landasan Ideologis
• Ideologi = sebagai sistem ide menunjuk pada paham untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
• ideologi = berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi Liberalisme-induviadualisme, komunisme dan Pancasila
• Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya.
• Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat.
• Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama.
• Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya.


• Sedangkan menurut ideologi komunisme pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik.
• Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan.
• Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
• Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok.
• Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC).

• Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama sebagaimana yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
• Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi).
• Secara formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi.
• HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif, tetapi kebebasan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, TuhanYang Mahaesa, masyaraakat dan negara.
LANDASAN YURIDIS KONSTITUSIONAL
• Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri Negara (the faounding fathers) sudah dilengkapi dengan hukum dasar.
• Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
• Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J

• Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea.
– Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia.
– Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa).
– Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia.
– Alinea keempat, memuat pernyataan tujuan kemerdekaan.
• Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan atasnya akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.

• Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh.
• Dasar-dasar HAM dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif.
• Penjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J.
• Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dab berbagai UU lainnya

• Perangkat peraturan hukum sebagai landasan yuridis konstitusional HAM dapat dikatakan sudah lengkap dan menyeluruh, dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan pemerintah,
LANDASAN MORAL, SOSIO-KULTURAL, RELIGI HAK AZASI MANUSIA

7 Juni 2009
Landasan Moral

• Setiap masyarakat memiliki ajaran moral (tentang perilaku yang baik) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
• Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya.
• Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang adalah nilai moral.
• Sehingga kriteria perbuatan itu dikatakan baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut.
• Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat istiadat, kepercayaan dan agama.


• Dalam beberapa hal, HAM dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat masih cukup efektif.
• Misalnya, pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, sedangkan sanksi yang diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat
Ladasan sosio-kultural

• Landasan HAM yang lain adalah kehidupan sosial dan kultural/budaya masyarakat.
• Landasan Ladasan sosio-kultural ini dibangun dan dikembangkan secara turun temurun melalui sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.
• Masyarakat pedesaan misalnya, masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan.
• ditandai dengan paguyuban (hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya).

• Sedangkan karakteristik interaksi sosial masyarakat kota bersifat patembayan, artinya hubungan antar individu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual.
• Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan saling menguntungkan secara fisik finansial.
• Interaksi sosial dapat digantikan melalui hubungan tidak langsung dengan teknologi, sehingga tidak saling kenal mengenal.
• Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka antar individu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.

• Pemahaman tentang hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat.
• Oleh karena itu, untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan:
– sistem sosial yang berlaku;
– sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan;
– sikap sosial dan budaya individu;
– sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan;
– pranata-pranata sosial;
– adat istiadat suatu masyarakat.
• Jadi, HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas hukum dan undang-undang saja, tetapi memperhatikan dinamika masyarakat.
Landasan religius
• Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat itu tumbuh dan berkembang sesiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional.
• Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magis, dan mitos. Namun penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia.
• Selanjutnya, manusia mencari penyelesaian masalah melalui rasio. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis.
• Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filasafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia.

• Manusia kemudian mengembangkan pemikiran rasional melalui tahapan tertentu.
• Tahapan tersebut adalah:
– pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia.
– menggunakan metode ilmiah tertentu,
– memiliki sistem ilmiah,
– kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empirirs yang menndukungnya

• Ketika daya jangkau pemikiran manusia tidak mampu lagi mencapai titik pemecahan segala masalah secara memuaskan, maka kerinduan pada aspek-aspek kerohanian untuk dijadikan landasan dalam mengembangkan HAM.
• Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius.
• Artinya,
– HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan.
– Harkat dan martabat manusia terletak pada kedekatannya dengan Tuhan.
– Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai manusia.
– Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia terbatas, sehingga di seberang batas tersebut hanya dapat dipahami melalui keimanan dan kepercayaan.

• Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
• Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme.
• Kepercayaan adanya Tuhan baru memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
• Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut.
• Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali.
• Bahkan, kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.

• Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius.
• HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martbat manusia di hadapan Tuhan semesta alam dan sesama manusia.
Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi

• Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi.
• Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasannya seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain.
• Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain.
• Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama.
• Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama.
• Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.


• Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara secara berbeda-beda.
• Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik, sedangkan Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut memiliki landasan yang sangat berbeda.

• Meskipun berbagai negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi yaitu
– kedaulatan di tangan rakyat,
– pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah,
– kekuasaan dipegang mayoritas,
– hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hokum,
– jaminan hak asasi manusia,
– pemilihan yang bebas dan jujur dan adil,
– persamaan di depan hukum,
– proses hukum yang wajar,
– pembatasan pemerintah secara konstitusional,
– pluralisme social-ekonomi-politik,
– nilai toleransi, pragmatisme,
– kerjasama, dan
– mufakat.

• Dari berbagai prinsip demokrasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat fundamental di dalam sistem demokrasi.
• Masyarakat demokratis sangat menghormati hak asasi manusia sebagai pribadi.
• Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam perilaku menaati hukum.
• Ketaatan hukum menunjukan penghormatan kebebasan individu sebagai warga negara.

• Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari , oleh, dan untuk masyarakat.
• Sebagai pandangan hidup, demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok.
• Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

• Ada dua elemen demokrasi yang ideal.
– Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial.
– Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sosial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006).
• Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada anarkhi..




SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK AZASI MANUSIA
Pemikiran HAM pada Abad Kuno
• Pada waktu itu, pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi masyarakat.
• Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah masalah keadilan.
• Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia memikirkan jati dirinya.
• Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 sebelum masehi disebut sebagai pemikiran sofistik.


• Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.) berbicara tentang hakikat manusia.
• Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada kebaikannya.
• Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda di Athena dengan maeuitika (kebidanan).
• Melalui metode ini Socrates ingin membantu membidani generasi muda lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya menemukan “yang benar” dan “yang baik”.
• Pemikirannya sangat membahayakan kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun.

• Pemikiran Socrates ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM),
• Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu) terstruktur:
– lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja,
– lapisan kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit,
– lapisan tertinggi yaitu para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti para filsuf.
• Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan fungsinya.

• Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial.
• Hubungan individu dengan orang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban.
• Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan pemikiran tentang keadilan.
• Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
• Dengan kata lain adil itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Bagi Aristoteles keadilan itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal.
• Keadilan kemutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah keadilan yang diberikan hukum kepada sesorang.
Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan
• Pemikiran HAM abad pertengahan diwarnai dengan theologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua diarahkan untuk mendukung theologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam mempelajaran sesuatu di luar theologi.
• Termasuk di dalamnya ajaran HAM, seluruhnya juga bercorak theologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali theologi.
• Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di Eropa. Filsafat theologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).

• Pemikiran Thomas Aquinas (1225-1274) tentang manusia.
– Pertama, manusia sebagai bagian alam yang yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah, air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya.
– Kedua, manusia bertindak sesuai dengan inteligensinya karena ia sebagai makhluk berpikir.
– Ketiga, manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007)
• Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki hak asasi semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya.
• Manusia memiliki kebebasan di bawah kebebasan Tuhan, artinya kebebasannya itu tidak boleh melanggar aturan- aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi hukuman oleh Tuhan melalui gereja.
• Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga kebebasan manusia sebatas dibolehkan gereja pada waktu itu.
Pemikiran HAM pada Abad Modern
• Pemikiran HAM pada abad modern dimulai awal pada abad XI, yang ditandai dengan beberapa hal.
– Pertama, terjadi perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan dengan kekuatan akal atau rasio. Gerakan untuk kembali pada kekuatan berpikir sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance yang berarti kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988).
– Kedua, munculnya aliran humanisme yang mengajarkan kebebasan manusia dengan kekuatan berpikirnya.
– Ketiga, penggunaan observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan.
– Keempat, lahirnya paham individualisme., yaitu paham yang mengajarkan hakikatnya manusia sebagai individu memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Kelima,
– adanya aufklarung (Immanuel Kant) yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satu-satunya modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.
Perkembangan di beberapa Negara
• Perkembangan HAM di Inggris
• Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme. dari Francis Bacon pada abad XVII.
• Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat dibentuk melalui pengalaman sebagi sumbernya.
• Thomas Hobbes (1588-1679) mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Manusia dipandang sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya. Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya.
• Menurut John Locke (1632-1704) supaya negara tidak sewenang-wenang, maka kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang, (b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c) federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai.
• Ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.

• Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang manusia itu sebagai makhluk alamiah. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki kebebasan, hak hidup, dan hak milik.
• Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas, memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna Charta (Al Hakim, 2002) membatasi kekuasaan Raja.
• Pada tahun 1629 masyarakat mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris.
• Pada tahun 1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan surat-surat yang lengkap dan sah.
• Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja.
• Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

• Perkembangan HAM di Amerika
• Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, dan Australia.
• Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang dibawa dari negaranya.
• Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika.
• Ketika Amerika masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak adil.
• Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika yang bersifat heterogen itu harus dapat hidup berdampingan secara damai.
• Hak-hak asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian.
• Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty.
• Ketika sedang berkecamuk perang dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosvelt dihadapan konggres Amerika (1941) menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c) freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari kemiskinan).

• Perkembangan HAM di Perancis
• Pemikiran yang berkembang di Perancis lebih banyak bercorak rasionalisme, artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran.
• Rene Descates mengatakan cogito ergo sum, artinya aku berpikir maka aku ada. Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku.
• Menurutnya hak asasi manusia terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak.
• Rasionalisme tumbuh subur di Perancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte melalui tiga tahap:
– Pertama, tahap theologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan pada kekuatan adi kodrati.
– Kedua, tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional.
– Ketiga, tahap positif dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Perjuangan bangsa Perancis dalam mewujudkan HAM ditandai dengan dirobohkannya penjara Bastille, seraya mengumadangkan semboyan liberty (kemerdekaan) equality (persamaan), dan egality (persaudaraan).
• Revolusi Perancis (1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk).
• Deklarasi tersebut berisi pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai kedudukan yang sama.

• Perkembangan HAM Afrika Selatan
• Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela.
• Presiden kulit hitam pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan HAM di Afrika Selatan.
• Politik apparthide yang sangat diskriminatif digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi kehidupan berbangsa pendudukan 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam

• Perkembangan HAM di Malaysia
• Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang disebut dengan Rukun Negara.
• Berdasarkan rukun negara tersebut dapat diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya. HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk, hak untuk menggunakan manfaat sains dan teknologi.
• Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga, masyaraakat dan negara.
• Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia.
• Dampak negatif dari tenaga kerja asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas, karena budaya yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda.
• Interaksi budaya yang berbeda tidak sedikit menimbilkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan.
• Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu akan berhubungan dengan pergaulan antar bangsa.
• Pendidikan HAM yang memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh negara lain.
• Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri demi kepentingan nasional
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM MENURUT DEKLARASI PBB, PANCASILA DAN UUD 1945

Delakrasi HAM

• Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang ditandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada sekutu serta banyak negara Asia dan Afrika yang merdeka, dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di seluruh dunia.
• Badan internasional tersebut disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
• Semula PBB ini didirikan dengan maksud untuk mencegah perang dunia kembali.


• Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan dari kerjasama internasional. Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat ditingkatkan.
• Pada sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration Independent of Human Right.
• Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya.
• Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu.

• Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi internasional sebagai berikut.
– Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949
– Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama diterima ILO tahun 1951.
– Konvensi hak-hak politik Perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952
– Konvensi mengenai hak kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalam sidang umum PBB tahun 1957
– Konvensi hak-hak anak diterima dalam sidang umum PBB tahun 1959.
– Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam konferensi Unesco tahun 1960.
– Konvensi tentang izin menikah, usia minimum menikah dan pencatatan pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
– Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diterima dalam sidang PBB tahun 1965.
– International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya)
– International Convenant on Civil and Political Rights (konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
– Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights (protokol konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

• Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau pemandu di dalam memahami HAM.
• Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga negara agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya.
• HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum.
• Pandangan Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945.
• Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar. Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama UUD 1945, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
• Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga menjelaskan tentang berbagai hak asasi.

• Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut HAM.
• Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam Muladi, 2005).
• Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan presiden Suharto, ajaran HAM bersumber di dalam ketentuan dalam UUD 1945 tersebut.
• Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno maupun prseiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM.
• Berbagai tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri terus ditekan oleh penguasa.
• Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspon dengan membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993.
• tahun 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusi,
• Tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• Baru setelah UUD 1945 diamandemen keempat, HAM itu secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.

• Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945: yang fundamental:
– Alinea pertama memuat pernyataan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
– Alinea kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan meraih proklamasi kemerdekaan Indonesia.
– Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan keinginan yang luhur.
– Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteran umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.

• Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan UUD1 945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang bersifat tetap tidak berubah. Secara khusus HAM tertuang didalam pasal 28 UUD 1945.

• HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hak pribadi, meliputi
– Hak Hidup,
– Hak Melanjutkan Keturunan,
– Hak pendidikan,
– Hak atas pekerjaan yang layak,
– Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya,
– Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga,
– Hak untuk mengembangkan diri,
– Hak untuk memperoleh keadilan.


2. Hak Sosial dan Budaya
• Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya.
• Berbagai upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama.
• Semuanya menjadi identitas nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”.
• Kekayaan masyarakat dan budaya itu dijamin kelangsungan hidupnya untuk kemajuan peradaban manusia.
• Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
• Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika masyarakat. Hal ini terjadi karena persepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda, bahkan bertentangan. Akibatnya mudah terjadi konflik. Penyelesaian budaya telah dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal ika, artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia



3. Hak Hukum
• Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum.
• Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) menunjukkan bahwa negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Artinya semua warga negara dan penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum.
• Pasal 28 D ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam bidang hukum”.
• Sebelumnya, pasal 27 ayat 1 menyatakan pula bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
• Dari pernyataan ini, hukum dilaksanakan untuk melindungi dan menjamin keadilan.
• Tidak ada diskriminasi dalam perlakuan hukum baik bagi penyelenggara negara maupun warga negara



4. Hak Politik
• Pasal 28 D ayat ayat 3 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
• Lebih lanjut dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
• Hak politik ini kemudian dituangkan dalam UU Pemilu.
• Kebebasan politik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan budaya bangsa agar kebebasannya itu tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
• Selain itu, kebebasan berpolitik dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum agar tidak melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat.
• Di samping itu, kebebasan dalam berpolitik juga dilakukan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan agar tidak menimbulkan dosa dan menjadi atheis.
• Akhirnya, kebebasan dalam berpolitik tidak bertentangan dengan negara karena akan meruntuhkan negara.



5. Hak Anak
• Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindugi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
• Untuk perkembangan kehidupannya, mereka perlu dilindungi agar kepribadiannya berkembang secara wajar dan optimal. Untuk melaksanakan dan melindungi hak anak tesebut, dibuatlah beberapa undang-undang.:
– UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
– UU nomor 3 tahun 1997 dibuat untuk secara khusus mengadili anak, dan
– UU Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
• Menurut UU No. 23 tahun 2002, mereka yang berhak mendapat perlindungan adalah:
– anak terlantar,
– anak yang menyandang cacat,
– anak yang memiliki keunggulan,
– anak angkat, anak asuh.
• Prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak sesuai prinsip adalah sebagai berikut:
– non diskriminasi,
– kepentingan terbaik bagi anak,
– hak untuk hidup,
– kelangsungan hidup dan perkembangan,
– penghargaan terhadap pendapat anak.

• Orang tua dalam hal ini adalah orang yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
• Apabila orang tua terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka ia dapat dicabut haknya untuk merawat dan mengasuh anaknya.
• Pencabutan kuasa pengasuhan tersebut tidak dapat menghapuskan kewajiban membiayai kehidupan, kesejahteraan, dan pendidikannya.
• Pencabutan kuasa asuh atas anak ditetapkan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Selasa, 26 Mei 2009

Partai politik dan pemilu

PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
• Pengetahuan tentang adanya dualapisan masyarakat dalam struktur Politik suatu negara, menjadi dasar bagi pemahaman lebih lanjut tentang teori kepartaian dan sistem pemilihan umum.
• Karena partai politik yang berada pada lapisan indra struktur politik merupakan kesadaran masyarakat madani (civil Society) menyebrang menuju Suptra Struktur Politik. Dan mekanisme modern yang umum dipakai untuk menyebrangkan masyarakat sipil itu adalah pemilihan umum
Supra Struktur Ketatanegaran
• HTN = selain mengatur  org neg juga mengatur hub antra negara dengan WN  struktur ketatamegaraan  formal dan non formal
• Struktur Ketatanegaraan formal = org kelengkapan negara
• Struktur ketatanegaraan non formal = susana kehidupan dalam masyarakat yang mendukung struktur ketatanegaraan dapat berjalan


• Struktur Ketatanegaraan:
• Suprastruktur (The Governmental political sphere = kehidupan politik pemerintahan) meliputi: lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan satu dengan lainnya: Legislatif: DPR, DPD, DPRD; Eksekutif: Presiden-Wapres; Yudikatif: MA.

• Infra Struktur (The Socio Political Sphere = kehidupan politik masyarakat) umumnya ada lima unsur pendukung : Partai politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok Penekan (Pressure Group), Pers (Media Political Comunication), dan informal leaders (Political Figure)
• Kedua struktur politik tersebut diatas menjadi dasar untk memahami lebih lanjut tentang teori kepartaian dan Sistem pemeilihan Umum.
• Parpol dalam Infra struktur politik merupakan kendaraan untuk menuju supra struktur politik yang mekanisme dilalui melalui pemilu.


Teori tentang Kepartaian
• Sistem Multi Partai (banyak partai)
• Yakni manakala mayoritas mutlak dalam lembaga pewkln rkyat dibentuk atas dasar kerjasama dua kekuatan atau lebih, atau eksekutifnya tidak homogen.
• Mayoritas mutlak tidak terwujud tampa melalui kerjasam, koalisi atai aliansi.
• Mayoritas demikian – rawan – karena selalu bersandar pada janji-janji yang pada dasar tidak kuat atau non permanent.
• Mayaoritas pt ini mudah pecah akibat berbagai soal.
• Keputusan parlemen harus merupakan hasil komitmen antara pihak-pihak tertentu.
• Pengaruh negatif besar terhadap eksekutif

• Sistem multi tumbuh karena dua sebab:
– Kebebasan tanpa restriksi (pembatasan) dalam pembentukan partai-partai politik (Maklumat Pemerintah No. 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik sebanyak banyaknya oleh rakyat)
– Sistem pemilihan umum proposional.
• Neg degn sistem banyak partai : Belanda, perancis, Italia, Indonesia

• Sistem dua partai (dwi partai)
• Menurut Rusadi Kantaprawira : sistem dua partai yaitu bilamana mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyat salah satu dari dua kekuatan politik terbesar secara bergiliran menurut hasil pemilu.
• Sistem dua partai merupakan hasil implimentasi sistem pemilihan umum distrik
• Contohnya Amerika serikat.

• Sistem satu partai (sistem Partai tunggal).
• Adalah sistem kepartaian dimana dalam negara hanya terdapat satau partai atau satu-satunya terbesar yang menguasai mayoritas secara terus menerus disamping partai-partai kecil lainnya.
• Sistem ini terjadi karena dua sebab:
– Keharusan konstitusional dalam negara yang bersangkutan
– Kondisi atau konstalasi sosial politik dimana hanya terdapat satu partai politik yang dominan terus menerus (turki – Kemal Ataturk – Partai rakyat Turki – sebelum 1938
• Corak pemerintahan cenderung diktator – demokrasi tanpa partai – diktator perorangan atau diktator militer.
PEMILIHAN UMUM
• Mahfud : 3 sistem Pemilu  sistem mayoritas, sistem pluralitas (distrik) dan sistem proposional.
• Sistem mayoritas : sebuah kontestan dinyatakan menang bilamana mampu mengalahkan lawan-lawannya dgn memperoleh suara yang tidak dapat ditantang oleh kontestan lainnya.
• Sistem pluralitas (distrik) seluruh wilayah negara dibagi dalam jumlah distrik.
• Untuk sebuah distrik hanya diperbutkan 1 kursi di lembaga perwakilan rakyat.
• Pemenangnya adalah partai yang memperoleh suara terbanyak (suara partai lain akan terbuang percuma.

• Ciri2 sistem distrik:
– Jumlah distrik sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam perwakilan.
– Yang berhak mewakili suatu distrik partai politik atau perorangan adalah yang memperoleh mayoritas sederhana.
– Sistem distrik juga banyak variannya, di Indo disebut dengan sistem distrik berwakil seperti dalam pemilihan calon anggota DPD seperti diatur UU Pemilu No. 10 Tahun 2004

• Keberatan terhadap sisten distrik:
– Perwakilan diperuntukan secara proposional bagi seluruh suara setiap daerah pemilihan, tidak hanya untuk dua partai besar saja tetapi juga kelompok2 minoritas yang ada.
– Tidak seorang pun diatara pemilih yang rela diwaili oleh wakil yang tidak ia pilih.

• Sistem perwakilan berimbang (proposional) :
• Jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu kontestan pemilihan adalah sesuai dengan suara yang diperoleh dalam daerah pemilihan. Sebab setiap kursi ditentukan dengan jumlah perolehan suara tertentu (1 kursi = 300.000 suara)

• Ciri2 pemilu Proposional:
– Wilayah negara dianggap sebagai wilayah pemilihan yang utuh
– Dikenal adanya Bilangan Pembagi Pemilih
– Untuk menentukan yang berhaka menjadi wakil, secara formal dibuat daftar urutan calon yang diajukan oleh kontestan.
– Terdapat varian/model (stelsel daftar tertutup dan stelsel daftar terbuka)

Minggu, 10 Mei 2009

Hukum Pemerintah Daerah

OTONOMI DAERAH SEJAK TAHUN 1945-sekarang
Makalah
Oleh : Aria Herjon

A. Pendahuluan

Pembicaraan tentang otonomi daerah sudah dimulai jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, rakyat di berbagai daerah telah mengharapkan sesuatu yang konkret dari kemerdekaan. Yakni suatu tatanan sosial yang adil, yang bebas dari penindasan, diskriminasi, dan penjajahan. Tetapi setelah pola tersebut ditetapkan, ada keinginan awal yang tidak terpenuhi karena berbagai daerah merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Akibatnya, terciptanya rasa tidak puas daerah terhadap pemerintah pusat karena kehidupan yang demokratis tidak tercipta sebagaimana mestinya.
Pengertian otonomi daerah yang melekat dalam keberadaan pemerintahan daerah, juga sangat berkaitan dengan desentralisasi. Baik pemerintahan daerah, desentralisasi maupun otonomi daerah, adalah bagian dari suatu kebijakan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera, setiap orang bisa hidup tenang, nyaman, wajar oleh karena memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat .
Sesungguhnya logika demokrasi dari pemberian otonomi dari pusat kepada daerah: (1) memberikan kerangka untuk memperluas partisipasi politk rakyat daerah, yang memungkinkan rakyat daerah memiliki akses yang lebih efektif kepada pemerintah, dan (2) memberikan jaminan kebebasan bergerak bagi elemen-elemen daerah, baik formal maupun informal, untuk mendayagunakan sumber-sumber yang ada di daerahnya dalam rangka memenuhi kepentingan regional dan negara yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu keperluan otonomi di tingkat lokal pada hakekatnya adalah untuk memperkecil intervensi pemerintah pusat kepada daerah. Dalam negara kesatuan (unitarisme) otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah pusat (central government) sedangkan pemerintah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda hanya dengan otonomi daerah di negara federal, di mana otonomi daerah sudah melekat pada negara-negara bagian.
Secara normatif, pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pihak lain (pemerintah daerah) untuk dilaksanakan disebut dengan desentralisasi. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam sistem pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan, yang secara khusus, persoalan daerah dilimpahkan kepada pemerintahan di daerah.
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara vertikal, membagi kewenangan kepada pemerintah daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan model pemerintahan daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraannya. Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara “pemerintah pusat” disatu pihak, dan “pemerintahan daerah” di lain pihak. Penerapan pembagian kekuasaan dalam rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah, antara negara yang satu dengan negara yang lain tidak sama, termasuk Indonesia yang menganut sistem negara kesatuan.
Seperti telah disebutkan diatas bahwa pelaksanaan otonomi daerah keberadaannya melekat pada sistem pemerintah daerah maka sejak Indonesia Merdeka telah berlaku 7 (tujuah) Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan 1 (satu) Peraturan Presiden tentang pemerintah daerah, yang dalam perkembangannya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Adapun Undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut adalah: (1) Undang-undang No. 1 tahun 1945, (2) UU No. 22 tahun 1948, (3) UU No. 1 tahun 1957, (4) Penetapan Presiden No.6 tahun 1959, (5) UU No. 18 tahun 1965, (6) UU No. 5 tahun 1974, (7) UU No. 22 tahun 1999, dan (8) UU No 32 Tahun 2004.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan bagaimana proses dan realitanya perkembangan otonomi daerah sejak tahun 1945 sampai tahun 2005”
B. Tinjauan Pustaka.
1. Sistem Pemerintahan Daerah
Didalam suatu negara, kekuasaan pemerintahan dibagi-bagi dalam unit-unit kekuasaan baik yang bersifat horisontal seperti lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara maupun yang bersifat vertikal berdasarkan teritorial yaitu adanya pemerintahan daerah sebagai bentuk pelaksanaan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Desentralisai adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat (nasional) kepada pemerintah lokal/daerah dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan aspirasi dan keputusannya dikenal sebagai otonomi daerah. Dengan pemahaman ini, otonomi daerah merupakan inti dari desentralisasi . Sebagai sautu prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, desentralisasi menjanjikan banyak hal bagi kemanfaatan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat di tingkat lokal/ daerah. Dengan demikian akan dapat berkembang suatu cara pengelolaan kewenangan dan sumber daya untuk dapat memberikan kemudahan bagi pelaksanaan aktivitas yang berlingkup nasional dan juga secara bersamaan akan secara nyata mengakomodasikan aspirasi pada tingkat lokal/daerah.
Menurut telaah konseptual, desentralisasi pada umumnya dapat dilihat dari dua sisi/bersisi ganda yaitu : meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintah Pusat (Nasional) dan mengaktualisasikan representrasi lokalitas. Menurut pendapat Smith (1985) yang dikutip oleh Muchlis Hamdi (2001) yang pertama disebut dekonsentrasi dan yang kedua disebut devolusi yang di Indonesia lebih dikenal sebagai desentralisasi .
Dari kedua aspek desentralisasi tersebut terlihat secara nyata adanya kehendak untuk memuat jarak yang lebih dekat pemerintahan kepada masyarakat sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hubungan ini maka pemerintah daerah akan memiliki tingkat akuntabilitas dan daya tanggap yang tinggi dalam menyikapi perkembangan masyarakat. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan pelayanan pemerintahan dalam substansinya.
Pemerintah daerah merupakan tempat kaderisasi yang dapat membentuk pula calon-calon pemimpin nasional. Dengan demikian desentralisasi akan menuju kepada terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, meningkatkan daya tanggap dan akuntabilitas para pemimpin daerah, serta adanya kesesuaian yang lebih nyata dalam berbagai jenis pelayanan dari segi jumlah, mutu dan konposisi pelayanan pemerintahan dengan kebutuhan masyarakatnya. Ini berarti bahwa desentralisasi pada dasarnya akan berfokus pada persoalan pelaksanaan dan pengembangan otonomi daerah, sampai seberapa jauh suatu pemerintah dan masyarakat daerah dapat memenuhi aspirasi mereka berdasarkan prakarsa dan kegiatan pengelolaan oleh mereka sendiri.
Otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani : Autos dan Nomos. Autos berarti sendiri dan nomos berarti aturan. Otonomi bermakna kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri . Dengan pengertian bahwa desentralisasi merupakan upaya mengelola suatu kondisi daerah yang bervariasi baik dalam lingkup maupun dalam derajatnya, maka penyelenggaraan desentralisasi dilakukan diatas berbagai prinsip .
Prinsip pertama adalah prinsip pendemokrasian, melalui desentralisasi akan dapat dibangun suatu kehidupan pemerintahan yang demokratis, begitu juga penyelenggaraan desentralisasi hanya dapat berlangsung dimulai dalam kehidupan pemerintahan yang demokratis.
Prinsip kedua adalah prinsip keaneragaman sebagai pengakuan adanya keadaan daerah yang berbeda dan dengan desentralisasi dapat dikelola dengan respontif, efisien dan efektif.
Prinsip ketiga berkenaan dengan pelaksanaan prinsip subsidiaritas, melalui desentralisasi diharapkan akan terwujud kesempatan pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mengambil prakarsa dalam membuat kebijakan dan program sesuai dengan kebutuhan, keadaan dan potensi yang mereka miliki.
2. Pembentukan Pemerintah Daerah
Sesuai dengan uaraian tentang sistem pemerintahan daerah tersebut diatas, maka untuk dapat terwujudnya otonomi daerah masih perlu dipersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan implementasinya, seperti adanya kemampuan daerah serta kesanggupan daerah untuk pelaksanaan tugas yang memadai untuk meraih setiap peluang yang terbuka didaerahnya agar dapat mengisi secara terus menerus dinamika otonomi daerah dimaksud. Sebagai konsekuensi logis adalah perlunya dilakukan penataan terhadap berbagai elemen yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah sebagai manifestasi dari otonomi daerah.
Secara teoritis ada enam elemen utama yang membentuk pemerintah daerah yaitu :
a. Adanya urusan otonomi yang merupakan dasar bagi kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah.
c. Adanya personil yaitu pegawai yang mempunyai tugas untuk menjalankan urusan otonomi yang menjadi isi rumah tangga daerah yang bersangkutan.
d. Adanya sumber-sumber keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah.
e. Adanya unsur perwakilan yang merupakan perwujudan dari wakil-wakil rakyat yang telah mendapatkan legitimasi untuk memimpin penyeleng-garaan pemerintahan daerah.
f. Adanya manajemen urusan otonomis yaitu penyelenggaraan otonomi daerah agar dapat berjalan secara efisien, ekonomis dan akuntabel.
Keenam elemen diatas secara integrated merupakan suatu sistem yang membentuk pemerintahan daerah. Penataan pemerintahan daerah akan selalu berkaitan dengan penataan keenam elemen secara terpadu dan menyeluruh, karena bila dilakukan secara terpisah-pisah akan menghasilkan outcome yang kurang optimal, sebagaimana sering terjadi selama ini.
Tujuan utama dari penataan tersebut adalah bagaimana dengan penataan kewenangan (urusan otonomi), kelembagaan, personil, keuangan, perwakilan dan manajemen urusan otonomi tersebut akan dapat memberdayakan Pemerintah Daerah agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan alur pikir akademis yang berkembang secara universal bahwa pemerintah daerah dengan otonominya diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan politis dan tujuan administratif
Dalam hal tujuan politis, pemerintah daerah akan berada pada posisi sebagai instrumen pendidikan politik ditingkat lokal yang secara agregat akan menyumbangkan pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakan kesatuan dan persatuan berbangsa dan bernegara. Pemberian otonomi dan pembentukan institusi pemerintah daerah akan mencegah terjadinya sentralisasi dan mencegah terjadinya bentuk pemisahan diri. Adanya institusi pemerintah daerah akan mengajarkan kepada masyarakat untuk menciptakan kesadaran membayar pajak dan sebaliknya juga memposisikan pemerintah daerah untuk mempertanggung-jawabkan pemakaian pajak rakyat tersebut. Sedangkan tujuan administratif adalah mengisyaratkan pemerintah daerah untuk mencapai efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kombinasi dari kedua tujuan pemerintah daerah yang bersifat universal tersebut telah melahirkan suatu gagasan bahwa dalam mewujudkan tugas pokok harus mampu bertindak ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel. Secara operasional berbagai makna terkandung dalam pengertian konsep tersebut, yaitu :
a. Ekonomis, berarti pemerintah daerah harus mampu menjalankan berbagai alternatif yang terbaik dari sudut total pembiayaan, dengan tujuan menghilangkan adanya kesan pemborosan dalam menjalankan pemerintahan daerah baik dalam kegiatan ruin maupun pembangunan dari setiap urusan, selalu bersifat kompetitif dalam upaya memberikan nilai tertinggi bagi setiap rupiah uang rakyat yang dipercayakan.
b. Efektif, bermakna tercapainya sasaran yang direncanakan sesuai standar efektivitas yang diinginkan berdasarkan aspirasi masyarakat.
c. Efisien, bermakna bahwa output tercapai dengan input yang minimal, adanya penghematan sumber daya dibidang personil/pegawai, uang, peralatan dan prosedur/tata kerja dalam menjalankan tugas pokoknya.
d. Akuntabel, mengandung makna bahwa pemerintah daerah mengutama-kan kepentingan warganya dengan jalan mempertanggung jawabkan pelaksanaan otonominya kepada masyarakat melalui wakil-wakil rakyat dlaam yurisdiksinya.
3. Model-model Otonomi Daerah
a. Model sejajar dengan otonomi penuh
Model ini dianut oleh Inggris. Pemerintah daerah di Inggris tidak mengenal tingkatan. Pemerintah daerah terdiri atas county dan district. Baik county maupun district masing-masing merupakan daerah otonom yang tidak ada hubungan hirarki satu sama lain : district bukan bawahan county atau sebaliknya. County dan district mempunyai kedudukan yang sejajar. Hubungan antara keduanya adalah hubungan koordinatif yang saling menguntungkan. Urusan yang diselenggarakan adalah urusan-urusan yang ditentukan oleh undang-undang. Dilihat dari segi luas wilayahnya district lebih kecil daripada county. Sedangkan dilihat dari wewenangnya district lebih spesifik daripada county.
b. Model dua tingkat dengan otonomi penuh pada unit dasar
Model ini dianut oleh Belanda, Maroko dan Jepang. Pemerintah daerah negara-negara tersebut masing-masing memiliki unit dasar yaitu Gemeente, Badan Administrasi Kota, dan kota adalah bawahan provinsi. Semua satuan pemerintahan unit dasar memiliki otonomi yang relatif luas, sedangkan satuan pemerintahan perantara, provinsi memiliki otonomi terbatas.
c. Model dua tingkat dengan otonomi terbatas pada unit dasar dan unit perantara
Model ini dianut oleh Perancis. Satuan pemerintahan dasar Perancis adalah Commune. Sedangkan unit perantaranya adalah Canton, Arrondisement, Departemen, dan Region. Commune dan Departemens adalah daerah otonom sekaligus wilayah administrasi (berasas desentralisasi dan dekonsentrasi). Sedangkan Canton, Arrondisement, dan Region adalah wilayah administrasi (berasas dekonsentrasi).
Dengan ditentukannya Commune dan Departemens sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi, maka otonomi di dua tingkat daerah otonomi tersebut terbatas. Karena statusnya disamping sebagai daerah otonom juga sebagai cabang dari pemerintah pusat (sebagai wilayah administrasi).
d. Model tiga tingkat dengan otonomi penuh pada semua tingkat
Model ini dianut oleh Malaysia. Malaysia adalah negara federal. Oleh karena itu, negara Malaysia terdiri atas negara-negara bagian. Masing-masing negara bagian adalah daerah otonom penuh. Kemudian di dalam negara bagian terdapat pemerintahan daerah yang terdiri atas kota dan distrik. Pada kota dan distrik memiliki otonomi penuh.
Dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah modern yang dimulai sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah mempraktikan administrasi pemerintahan daerah cukup bervariasi. Untuk pertama kali pemerintahan daerah diperkenalkan oleh penjajah Belanda melalui Undang-Undang Desentralisasi 1903 (Decentralisatie Wet 1903, Staadblad 1903 Nomor 329). Berdasarkan undang-undang tersebut di Jawa dan Madura dibentuk daerah otonom: provinsi (gewest), kabupaten (regenschap), dan kotapraja (staadgemente). Pada setiap daerah otonom dibentuk dewan perwakilan.
C. Pembahasan.
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :
1. Otonomo daerah dibawah UU No. 1 Tahun 1945.
Dibawah UU No. 1 Tahun 1945 yang disebut dengan UU Komite Nasional Daerah, terdapat dua jenis pemerintahan di daerah, yaitu pemerintahan di daerah yang memiliki KNID dan tanpa KNID. Pemerintahan Daerah yang mempunyai KNID adalah pemerintahan daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangga daerah (keresidenan, Pemerintahan Kota, Kabupaten dan daerah lainnya yang dianggap perlu oleh menteri Dalam negeri), pemerintahan di daerah lainnya seperti Propinsi, (Kecuali propinsi Sumatera), kewedanaan, kecamatan, adalah daerah administratif belaka .
Kepala daerah dibawah UU No. 1 Tahun 1945 ini menjalankan dua fungsi utama yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan. Sistem ini menecerminkan kehendak kehendak pemerintah untu menerapkan prinsip desentralisasi daerah, namun penekanan lebih diberikan kepada prinsip dekonsentrasi. Hal tersebut terlihat dari dualisme fungsi yang diberikan kepada figur kepala daerah. Status kepala daerah adalah diangkat dan berasal dari Keanggotaan Komite. Walaupun terdapat komite Daerah, mereka mempunyai kewenangan yang terbatas karena status mereka yang diangkat oleh pemerintah dan bukan dipilih
Dengan demikian Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat. Hal ini dapat dimaklumi karena masa ini adalah masa awal kemerdekaan, dimana pemerintah secara keseluruhan masih lemah dan tahap konsolidasi, kepala daerah ikut berupaya mengkonsolidasikan seluruh keuatan di daerah untuk mempertahankan kemerdekaan.
2. Otonomi daerah dibawah UU No. 22 Tahun 1948
Dibawah UU No;. 22 Tahun 1948 , urusan-urusan yang diberikan kepada pemerintah daerah tanap melihat tingkatannnya, dimana kota kecil sebagai pemerintah daerah tingkat III mempunyai urusan yang sama dengan urusan epmerintah daerah tingkat atasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian otonomi mengenyampingkan kemampuan riil dari pemerintah daerah. Keinginan memberikan otonomi lebih didasarkan kepada pertimbangan politis dibandingkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas .
Dengan demikian UU No. 22 Tahun 1948 baru mengaisyaratkan adanya keinginan untuk memberikan ptrinsip desentralisasi, tetapi keinginan tersebut belum terlaksana karena sesuai dengan hasil Konfersnsi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 menjadi negara Rpublik Indonesia Serikat , yang mana sistem pemerintahan RI waktu itu berdasarkan sistem Parlementer, pemberian otonomi yang tinggi akan cenderung memicu gerakan separatisme dalam kondisi politik yang tidak stabil .
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dibawah UU Noil. 22 Tahun 1948 Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat. Kebijakan otonomi daerah tersebut pun tidak terlaksana karena kondisi politik yang tidak stabil waktu itu.
3. Otonomi Daerah di bawah UU No. 1 Tahun 1957
Dibawah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dikeluarkanlah UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah aderah. Sistem pemerintahan daerah. UU ini adalah produk dari sistem parlemen Liberal hasil pemilihan umum pertama tahun 1955. Parati-partai politik di parlemen menuntut adanya pemerintah daerah yang lebih demokratis dengan penkanan lebih jauh kearah desentralisasi.
Meskipun dorongan yang sangat kuta untuk meluaskan otonomi daerah, pada kenaytaannya kewenangan yang dilimpakhkan kepada pemerintah daerah tetaplah terbatas. Dari 15 urusan yang telah diserahkan ke daerah, sampai dengan tahun 1958 hanya 7 urusan yang sebanarnya diserahkan kepada propinsi. Penyebabnya adalah bahwa pelimpahan urusan harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah dan prosedur tersebut memakan waktu yang snagat lama .
Dengan demikian Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4. Otonomi Daerah dibawah Pepres No. 16 Thuan 1950
Tanggal 16 Nopember 1950, pemerintah mengeleuarkan Pepres No. 6 tahun 1959 untuk menegatur pemerintahan daerah agar sejalan dengan UUD 1945, sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959. dalam Pepres tersebut diatur bahwa pemerintahan daerah terdiri adri kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah mengemban dua fungsi yaitu sebagai eksekutif daerah dan wakil pusat di daerah. Kepala daerah juga bertindak selaku ketua DPRD. Sebagai eksekutif daerah ia bertanggungjawab kepada DPRD, namun tidak bisa dipecat oleh DPRD, sedangkan wakil pusat dia bertanggungjawab kepada pemerintah pusat .
Pepres No. 6 tahun 1959 menadai beralihnya kebijaksanaan pemerintahan daerah kearah dekonsentrasi. Berdasrakan Tap MPRS No. II/MPRS/1960 telah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah ayng ditindaklanjuti dengan penetapan Pemerintah No. 50 tahun 1963 tentang peneyerahan urusan-urusan ousat yang sebelumnya dijalankan oleh pamong Praja kepada pemerintah daerah.
Urusan-urusan yang dijalankan oleh presidern diserahkan kepada Gubernur, dan urusan-urusan yang dijalankan oleh wedana diserahkan kepada Bupati atau walikota, sedangkan posisi Asistem Wedana atau Camat tetap dipertahankan.
Dengan demikian kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5. Otonomi daerah Dibawah UU 18 tahun 1965
Pada dekade tahun 1960-an timbul tuntutan yang semakin kuat untuk merevisi istem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat demokrasi terpimpin dan nasakom yaitu konsep politik yang dikeluarkan oleh Soekarno untuk mengakomodasikan tiga kekuatan politik terbesar pada waktu itu, yaitu kelompok partai nasionalis, agama dan komunis . Dengan keluarnya UU No. 18 tahun 1965 ini merupakan fenomena terjadinya arus balik dari dekonsentrasi ke desentralisasi. Kepala daerah tetap memegang peran utama ganda uaoti sebagai pimpinan daerah dan wakil pusat di daerah.
Meskipun UU ini menganut prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi, namun dekonsentrasi hanyalah dianggap sebagai pelengkap (supplement) saja walaupun diberi ”label: vital .
Menurut UU No. 18 tahun 1965 ini secara struktural terdapat tiga tingkatan pemerintah daerah yang otonom yaiitu, propinsi, kabupaten atau kotamadya dan kecamatan. Otonomi yang diberikan kepada daerah adalah otonomi nyata dan seluas-luasnya yang hampir serupa dengan otonomi dalam UU No. 1 tahun 1957 , akan tetapi keseluruhan ayng diseleanggarakan oleh daerah otonomi pada adsarnya bersumber dari penyerahan urusan adri pusat. Jadi, inisiatif daerah dalam mengurus urusan-urusan tertentu di daerahnya dan disetujui oleh daerah dalam mengurus urusan-urusan tertentu hampir dapat dikatakan tidak ada . Hal ini disebabkan karena ; (1) otonomi merupakan suatu yang baru bagi rakyat Indonesia, (2) kurangnya tenaga terampil dalam penylenggaraan otonomi, dan (3) keuangan daerah tetap tergantung kepada pusat.
6. Otonomi Daerah dibawah UU No. 5 Tahun 1974
Keinginan untuk tetap melaksanakan sistem desentralisasi terus berkembang sambil berusaha mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi. UU 5 Tahun 1974 lebih memperjelas sistem dan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Daerah di Indonesia dibedakan menjadi Daerah Otonom dan Wilayah Administratif. Yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri adalah Daerah Otonom. Sedangkan Daerah yang termasuk pada Wilayah Administratif hanya berhak menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah saja. Sehingga dengan demikian sistem desentralisasi pemerintahan hanya diberikan pada Daerah Otonom.
UU 5 tahun 1974 memperkenalkan sistem pemerintahan daerah otonomi bertingkat dengan titik berat Otonomi Daerah diletakan pada Daerah Tingkat II. Daerah Tingkat I adalah menjadi atasan Derah Tingkat II dan selanjutnya. Pusat adalah menjadi atasan Daerah Tingkat I. Penyerahan urusan (desentralisasi) yang menjadi tanggung jawab daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Urusan yang telah diserahkan dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Terlambatnya penyerahan urusan oleh Pusat pada Daerah Otonom merupakan masalah utama dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Keterlambatan ini dipengaruhi pula oleh kesulitan penentuan urusan yang akan diserahkan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dan atas desakan dari berbagai daerah dibentuklah undang-undang tentang sistem pemerintahan daerah yang lebih komprehensif yang dikenal dengan UU 22 Tahun 1999 yang mulai berlaku tahun 2001. Seiring dengan undang-undang ini, diterbitkan pula UU 25 tahun 1999 yang mengatur hubungan keuangan Pusat-Daerah.
Dengan diterbitkannya kedua undang-undang ini berarti pelaksanaan sistem desentralisasi semakin jelas, baik ditinjau dari sisi administrasi pemerintahan maupun dilihat dari segi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. UU 22 tahun 1999 tidak mengenal penjenjangan daerah dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Propinsi yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Tingkat I yang menjadi atasan Daerah Tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Sedangkan daerah Tingkat II dihapus dan diganti dengan sebutan daerah Kabupaten dan daerah Kota. Masing-masing daerah, baik Propinsi, Kabupaten ataupun Kota berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kewenangan menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan desentrasilasi berdasarkan UU 5/1974 adalah secara bertahap. Mengukur kesiapan daerah yang dijadikan sebagai dasar penyerahan urusan telah menjadi kendala dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pusat menganggap Daerah belum siap untuk menerima urusan tertentu. Sedangkan pada pihak lain, Daerah menganggap dia telah siap dan Pusat enggan menyerahkan urusan yang sebenarnya sudah dapat dilaksanakannya.
Keadaan ini memperbesar konflik antara Pusat dan Daerah. Akibatnya adalah memperlambat pelaksanaan undang-undang tersebut. Percontohan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU 5 Tahun 1974 baru dimulai tahun 1995. Kabupaten Tanah Datar dijadikan sebagai pilot proyek untuk Sumatera Barat dan hasilnya tidak memuaskan, sebagai akibat dari kesulitan penentuan urusan yang diperlukan oleh Daerah yang bersangkutan (lihat. Syahruddin 1999).
7. Otonomi Daerah dibawah UU No. 22 tahun 1999
UU 22 Tahun 1999 yang mulai dilakukan tahun 2001 menganut konsep pembagian kewenangan. Penyerahan (pemberian) kewenangan kepada Daerah Otonomi dilakukan secara umum. Yang dijelaskan secara rinci adalah kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Sedangkan kewenangan Kabupaten/Kota yang diberikan otonomi luas dalam undang-undang ini adalah semua kewenangan dalam bidang pemerintahan diluar kewenangan Pemerintah dan Propinsi. Untuk tidak memberikan dampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan di daerah, undang-undang menetapkan sejumlah kewenangan wajib yang akan dilaksanakan oleh Daerah Otonom.
Ada 11 (sebelas) bidang pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Daerah Otonom yaitu: (1) pekerjaan umum, (2) kesehatan, (3) pendidikan dan kebudayaan, (4) pertanian, (5) perhubungan, (6) industri dan perdagangan, (7) penanaman modal, (8) lingkungan hidup, (9) pertanahan, (10) koperasi dan (11) tenaga kerja. Pemerintah Daerah dapat merinci bidang pemerintahan wajib tersebut menjadi kewenangan daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah untuk pembiayaannya serta sumber daya manusia yang tersedia.
Daerah diperkirakan tidak akan mengalami kesulitan yang berarti baik untuk menentukan kewenangan maupun untuk pelaksanaan keseluruhan bidang pemerintahan tersebut. Kesimpulan ini didasarkan pada pengalaman Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan selama ini. Kebanyakan dari bidang pemerintahan tersebut telah pernah dilaksanakan di Daerah.
Disamping perbedaan metode penyerahan kewenangan oleh Pusat kepada Daerah Otonom, terdapat pula dua bentuk perbedaan yang sangat berarti antara UU 22 Tahun 1999 dengan UU 5 Tahun 1974. Pertama, UU 22 Tahun 1999 tidak mengenal lagi adanya hierarki dalam bidang pemerintahan. Istilah Dati I untuk Propinsi dan Dati II untuk Kabupaten/Kotamadya tidak ada lagi. Untuk daerah otonomi luas digunakan istilah Kabupaten dan Kota yang tidak merupakan bawahan langsung dari Propinsi. Kedua daerah ini mempunyai kewenangan dalam bidang pemerintahan yang berbeda satu sama lainnya. Kewenangan Propinsi disamping yang diatur dalam PP 25 Tahun 2000 adalah kewenangan yang bersifat lintas kabupaten-kota dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota (Ps. 9 UU 22 Tahun 1999) Hapusnya dualisme dalam sistem pemerintahan didaerah merupakan kemajuan yang cukup berarti dalam sistem ketatanegaraan dengan diberlakukannya UU 22 Tahun 1999. Di daerah tidak ada lagi instansi vertikal seperti yang dianut dalam UU 5/1974, kecuali untuk lima bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu : (1) politik luar negeri, (2) pertahanan keamanan, (3) peradilan, (4) moneter dan fiskal dan (5) agama. Namun dengan keluarnya Keputusan Presiden 109/2000 tentang pengembalian kewenangan daerah dalam bidang pertahanan kepada pemerintah menunjukan tidak konsistennya Pemerintah dalam pelaksanaan UU 22 Tahun 1999.
8. Otonomi dibawah UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004 adalah merupakan UU pengganti UU No. 22 Tahun 1999 yang kedua sama-sama menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Sedangkan daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten/kota menjadi daerah otonom penuh. Menurut UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah provinsi hanya memiliki kewenangan yang terbatas sedangkan daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang luas.
Menurut UU No. 32/2004 tidak lagi menggunakan istilah kewenangan tapi urusan pemerintahan. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang tidak secara spesifik menentukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi secara jelas sama dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal yang membedakan hanya lingkupnya saja. Adapun urusan pemerintahan tersebut adalah
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
b. Perencanaan, pengawasan, dan pemanfaatan tata ruang,
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum,
e. Penanganan bidang kesehatan,
f. Penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial,
g. Penanggulangan masalah sosial,
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan,
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,
j. Pengendalian lingkungan hidup,
k. Pelayanan pertanahan,
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil,
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan,
n. Pelayanan administrasi penanaman modal,
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya,
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
D. Kesimpulan
Sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 2005 proses dan realitas otonomi daerah dapat dilihat melalui undang-undang tentang pemerintahan daerah yang telah dilahirkan. UU No. 1 tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, menganut model tiga tingkat dengan otonomi luas pada unit dasar
Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menganut Model dua tingkat dengan otonomi sangat terbatas, yang mana UU No. 5 Tahun 1974 menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi pada semua tingkat : Daerah tingkat I (daerah otonom) sekaligus sebagai wilayah provinsi (wilayah administrasi) dan daerah tingkat II (daerah otonom) sekaligus sebagai wilayah kabupaten/kotamadya (wilayah administrasi).
Model semi dua tingkat dengan otonomi luas pada unit dasar dianut oleh oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 22/1999 jo UU No. 32/2004 mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Sedangkan daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH) FH-UII, Yogyakarya, 2001
Bambang Yudoyono, makalah Telaah Kritis Implementasi UU No. 22/1999: Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa, disampaikan pada seminar dalam rangka Kongres ISMAHI di Bengkulu 22 Mei 2000
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, halaman 42
I Made Suwandi, Format Otonomi Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota Berdasarkan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999, Jakarta, 2000, hm 21
I. Widarta, Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Jakarta, 2001,
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Penerbit. PT. Alumni Bandung, 2004
Muchlis Hamdi, Filosofi Otonomi Daerah, Makalah, Jakarta, 2001)
Oentoro, I Made Suwandi, Dodi Riyadmadji, Menggagas Format Otonomi daerah Masa Depan, Sumitra Media Utama, Jakarta, 2004. hlm. 76
Pardjoko, Filosofi Otonomi Daerah Dikaitkan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Nomor 25 Tahun 1999, Makalah, Makalah Falsafah Sains (PPs 702), Program Pasca Sarjana / S3, Institut Pertanian Bogor, February 2002,
Ranny Emilia, dalam makalah Suatu Kajian Otonomi Daerah Menuju Optimalisasi Sumber Daya, Guna Mencapai Masyarakat Adil dan Makmur, disampaikan pada simposium nasional dan dialog mahasiswa se-Sumatera barat di Padang, 29-31 Oktober 1998
S.H Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan I, Juli 1999
Soetidjo, “Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.PT. Rineka Cipta, Jakarta 1990
Suharizal, Reformulasi Hubungan Pusat dan Daerah, Harian Mimbar Minang, 23 Februari 2001