Selasa, 26 Mei 2009

Partai politik dan pemilu

PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
• Pengetahuan tentang adanya dualapisan masyarakat dalam struktur Politik suatu negara, menjadi dasar bagi pemahaman lebih lanjut tentang teori kepartaian dan sistem pemilihan umum.
• Karena partai politik yang berada pada lapisan indra struktur politik merupakan kesadaran masyarakat madani (civil Society) menyebrang menuju Suptra Struktur Politik. Dan mekanisme modern yang umum dipakai untuk menyebrangkan masyarakat sipil itu adalah pemilihan umum
Supra Struktur Ketatanegaran
• HTN = selain mengatur  org neg juga mengatur hub antra negara dengan WN  struktur ketatamegaraan  formal dan non formal
• Struktur Ketatanegaraan formal = org kelengkapan negara
• Struktur ketatanegaraan non formal = susana kehidupan dalam masyarakat yang mendukung struktur ketatanegaraan dapat berjalan


• Struktur Ketatanegaraan:
• Suprastruktur (The Governmental political sphere = kehidupan politik pemerintahan) meliputi: lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan satu dengan lainnya: Legislatif: DPR, DPD, DPRD; Eksekutif: Presiden-Wapres; Yudikatif: MA.

• Infra Struktur (The Socio Political Sphere = kehidupan politik masyarakat) umumnya ada lima unsur pendukung : Partai politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok Penekan (Pressure Group), Pers (Media Political Comunication), dan informal leaders (Political Figure)
• Kedua struktur politik tersebut diatas menjadi dasar untk memahami lebih lanjut tentang teori kepartaian dan Sistem pemeilihan Umum.
• Parpol dalam Infra struktur politik merupakan kendaraan untuk menuju supra struktur politik yang mekanisme dilalui melalui pemilu.


Teori tentang Kepartaian
• Sistem Multi Partai (banyak partai)
• Yakni manakala mayoritas mutlak dalam lembaga pewkln rkyat dibentuk atas dasar kerjasama dua kekuatan atau lebih, atau eksekutifnya tidak homogen.
• Mayoritas mutlak tidak terwujud tampa melalui kerjasam, koalisi atai aliansi.
• Mayoritas demikian – rawan – karena selalu bersandar pada janji-janji yang pada dasar tidak kuat atau non permanent.
• Mayaoritas pt ini mudah pecah akibat berbagai soal.
• Keputusan parlemen harus merupakan hasil komitmen antara pihak-pihak tertentu.
• Pengaruh negatif besar terhadap eksekutif

• Sistem multi tumbuh karena dua sebab:
– Kebebasan tanpa restriksi (pembatasan) dalam pembentukan partai-partai politik (Maklumat Pemerintah No. 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik sebanyak banyaknya oleh rakyat)
– Sistem pemilihan umum proposional.
• Neg degn sistem banyak partai : Belanda, perancis, Italia, Indonesia

• Sistem dua partai (dwi partai)
• Menurut Rusadi Kantaprawira : sistem dua partai yaitu bilamana mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyat salah satu dari dua kekuatan politik terbesar secara bergiliran menurut hasil pemilu.
• Sistem dua partai merupakan hasil implimentasi sistem pemilihan umum distrik
• Contohnya Amerika serikat.

• Sistem satu partai (sistem Partai tunggal).
• Adalah sistem kepartaian dimana dalam negara hanya terdapat satau partai atau satu-satunya terbesar yang menguasai mayoritas secara terus menerus disamping partai-partai kecil lainnya.
• Sistem ini terjadi karena dua sebab:
– Keharusan konstitusional dalam negara yang bersangkutan
– Kondisi atau konstalasi sosial politik dimana hanya terdapat satu partai politik yang dominan terus menerus (turki – Kemal Ataturk – Partai rakyat Turki – sebelum 1938
• Corak pemerintahan cenderung diktator – demokrasi tanpa partai – diktator perorangan atau diktator militer.
PEMILIHAN UMUM
• Mahfud : 3 sistem Pemilu  sistem mayoritas, sistem pluralitas (distrik) dan sistem proposional.
• Sistem mayoritas : sebuah kontestan dinyatakan menang bilamana mampu mengalahkan lawan-lawannya dgn memperoleh suara yang tidak dapat ditantang oleh kontestan lainnya.
• Sistem pluralitas (distrik) seluruh wilayah negara dibagi dalam jumlah distrik.
• Untuk sebuah distrik hanya diperbutkan 1 kursi di lembaga perwakilan rakyat.
• Pemenangnya adalah partai yang memperoleh suara terbanyak (suara partai lain akan terbuang percuma.

• Ciri2 sistem distrik:
– Jumlah distrik sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam perwakilan.
– Yang berhak mewakili suatu distrik partai politik atau perorangan adalah yang memperoleh mayoritas sederhana.
– Sistem distrik juga banyak variannya, di Indo disebut dengan sistem distrik berwakil seperti dalam pemilihan calon anggota DPD seperti diatur UU Pemilu No. 10 Tahun 2004

• Keberatan terhadap sisten distrik:
– Perwakilan diperuntukan secara proposional bagi seluruh suara setiap daerah pemilihan, tidak hanya untuk dua partai besar saja tetapi juga kelompok2 minoritas yang ada.
– Tidak seorang pun diatara pemilih yang rela diwaili oleh wakil yang tidak ia pilih.

• Sistem perwakilan berimbang (proposional) :
• Jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu kontestan pemilihan adalah sesuai dengan suara yang diperoleh dalam daerah pemilihan. Sebab setiap kursi ditentukan dengan jumlah perolehan suara tertentu (1 kursi = 300.000 suara)

• Ciri2 pemilu Proposional:
– Wilayah negara dianggap sebagai wilayah pemilihan yang utuh
– Dikenal adanya Bilangan Pembagi Pemilih
– Untuk menentukan yang berhaka menjadi wakil, secara formal dibuat daftar urutan calon yang diajukan oleh kontestan.
– Terdapat varian/model (stelsel daftar tertutup dan stelsel daftar terbuka)

Tidak ada komentar: