Minggu, 07 Juni 2009

HAM
EDI HASKAR, SH, MH
ARIA HERJON, SH
BEBARAPA LANDASN KENAPA HAM DIHORMATI DAN DIJUNJUNG TINGGI

• Sistem nilai yang melandasi HAM,
• landasan filosofis HAM,
• landasan ideologis HAM, dan
• landasan yuridis-konstitusional HAM

Sistem nilai yang melandasi HAM
• Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.
• Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila.


• Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut:
– nilai religius atau ketuhanan yaitu kepercayaan terhadap adanya Tuhan, dan kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi,
– nilai kemanusiaan yaitu manusia dibekali rasio, rasa, hati nurani dan iman, untuk menempatkan diantara makhluk hidup lainnya,
– nilai persatuan yaitu menjadi bagian dari kelompok yang senantiasa memiliki loyalitas atau solidaritas kehidupan berkelompok serta menjung tinggi sistem nilai yang disepakati kelompoknya,
– nilai kerakyatan yaitu perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok, dan
– nilai keadilan yaitu perlakuan secara adil, baik keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).

• Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.
• Sisitem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
• ciri khas tersebut menjadi karaterisktik kepribadian bangsa Indonesia.
• Sistem nilai lokal tersebut antara lain:
– Ketuhanan Yang Maha Esa,
– Kemanusiaan yang adil dan beradab,
– Persatuan Indonesia,
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan, serta
– Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia..
Landasan Filosofis
• Berfilsafat : Seseorang yang berpikir untuk memecahkan problem yang dihadapinya secara mendalam dalam beberapa aspek.
• Berpikir kefilsafatan memiliki ciri-ciri tertentu.
– Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal.
– Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal (sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya).
– Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas dari prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
– Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif (melihat dari semua segi dan tidak bersifat parsial).
• Jadi, Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.

• Pilihan terbaik bangsa Indonesia pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
• HAM di Indonesia dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila.
• Pemahaman atas HAM harus sesuai, dan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
Landasan Ideologis
• Ideologi = sebagai sistem ide menunjuk pada paham untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
• ideologi = berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi Liberalisme-induviadualisme, komunisme dan Pancasila
• Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya.
• Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat.
• Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama.
• Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya.


• Sedangkan menurut ideologi komunisme pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik.
• Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan.
• Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
• Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok.
• Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC).

• Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama sebagaimana yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
• Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi).
• Secara formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi.
• HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif, tetapi kebebasan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, TuhanYang Mahaesa, masyaraakat dan negara.
LANDASAN YURIDIS KONSTITUSIONAL
• Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri Negara (the faounding fathers) sudah dilengkapi dengan hukum dasar.
• Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
• Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J

• Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea.
– Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia.
– Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa).
– Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia.
– Alinea keempat, memuat pernyataan tujuan kemerdekaan.
• Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan atasnya akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.

• Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh.
• Dasar-dasar HAM dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif.
• Penjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J.
• Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dab berbagai UU lainnya

• Perangkat peraturan hukum sebagai landasan yuridis konstitusional HAM dapat dikatakan sudah lengkap dan menyeluruh, dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan pemerintah,
LANDASAN MORAL, SOSIO-KULTURAL, RELIGI HAK AZASI MANUSIA

7 Juni 2009
Landasan Moral

• Setiap masyarakat memiliki ajaran moral (tentang perilaku yang baik) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
• Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya.
• Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang adalah nilai moral.
• Sehingga kriteria perbuatan itu dikatakan baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut.
• Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat istiadat, kepercayaan dan agama.


• Dalam beberapa hal, HAM dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat masih cukup efektif.
• Misalnya, pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, sedangkan sanksi yang diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat
Ladasan sosio-kultural

• Landasan HAM yang lain adalah kehidupan sosial dan kultural/budaya masyarakat.
• Landasan Ladasan sosio-kultural ini dibangun dan dikembangkan secara turun temurun melalui sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.
• Masyarakat pedesaan misalnya, masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan.
• ditandai dengan paguyuban (hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya).

• Sedangkan karakteristik interaksi sosial masyarakat kota bersifat patembayan, artinya hubungan antar individu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual.
• Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan saling menguntungkan secara fisik finansial.
• Interaksi sosial dapat digantikan melalui hubungan tidak langsung dengan teknologi, sehingga tidak saling kenal mengenal.
• Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka antar individu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.

• Pemahaman tentang hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat.
• Oleh karena itu, untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan:
– sistem sosial yang berlaku;
– sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan;
– sikap sosial dan budaya individu;
– sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan;
– pranata-pranata sosial;
– adat istiadat suatu masyarakat.
• Jadi, HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas hukum dan undang-undang saja, tetapi memperhatikan dinamika masyarakat.
Landasan religius
• Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat itu tumbuh dan berkembang sesiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional.
• Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magis, dan mitos. Namun penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia.
• Selanjutnya, manusia mencari penyelesaian masalah melalui rasio. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis.
• Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filasafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia.

• Manusia kemudian mengembangkan pemikiran rasional melalui tahapan tertentu.
• Tahapan tersebut adalah:
– pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia.
– menggunakan metode ilmiah tertentu,
– memiliki sistem ilmiah,
– kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empirirs yang menndukungnya

• Ketika daya jangkau pemikiran manusia tidak mampu lagi mencapai titik pemecahan segala masalah secara memuaskan, maka kerinduan pada aspek-aspek kerohanian untuk dijadikan landasan dalam mengembangkan HAM.
• Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius.
• Artinya,
– HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan.
– Harkat dan martabat manusia terletak pada kedekatannya dengan Tuhan.
– Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai manusia.
– Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia terbatas, sehingga di seberang batas tersebut hanya dapat dipahami melalui keimanan dan kepercayaan.

• Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
• Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme.
• Kepercayaan adanya Tuhan baru memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
• Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut.
• Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali.
• Bahkan, kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.

• Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius.
• HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martbat manusia di hadapan Tuhan semesta alam dan sesama manusia.
Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi

• Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi.
• Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasannya seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain.
• Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain.
• Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama.
• Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama.
• Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.


• Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara secara berbeda-beda.
• Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik, sedangkan Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut memiliki landasan yang sangat berbeda.

• Meskipun berbagai negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi yaitu
– kedaulatan di tangan rakyat,
– pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah,
– kekuasaan dipegang mayoritas,
– hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hokum,
– jaminan hak asasi manusia,
– pemilihan yang bebas dan jujur dan adil,
– persamaan di depan hukum,
– proses hukum yang wajar,
– pembatasan pemerintah secara konstitusional,
– pluralisme social-ekonomi-politik,
– nilai toleransi, pragmatisme,
– kerjasama, dan
– mufakat.

• Dari berbagai prinsip demokrasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat fundamental di dalam sistem demokrasi.
• Masyarakat demokratis sangat menghormati hak asasi manusia sebagai pribadi.
• Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam perilaku menaati hukum.
• Ketaatan hukum menunjukan penghormatan kebebasan individu sebagai warga negara.

• Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari , oleh, dan untuk masyarakat.
• Sebagai pandangan hidup, demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok.
• Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

• Ada dua elemen demokrasi yang ideal.
– Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial.
– Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sosial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006).
• Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada anarkhi..




SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK AZASI MANUSIA
Pemikiran HAM pada Abad Kuno
• Pada waktu itu, pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi masyarakat.
• Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah masalah keadilan.
• Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia memikirkan jati dirinya.
• Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 sebelum masehi disebut sebagai pemikiran sofistik.


• Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.) berbicara tentang hakikat manusia.
• Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada kebaikannya.
• Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda di Athena dengan maeuitika (kebidanan).
• Melalui metode ini Socrates ingin membantu membidani generasi muda lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya menemukan “yang benar” dan “yang baik”.
• Pemikirannya sangat membahayakan kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun.

• Pemikiran Socrates ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM),
• Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu) terstruktur:
– lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja,
– lapisan kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit,
– lapisan tertinggi yaitu para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti para filsuf.
• Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan fungsinya.

• Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial.
• Hubungan individu dengan orang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban.
• Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan pemikiran tentang keadilan.
• Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
• Dengan kata lain adil itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Bagi Aristoteles keadilan itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal.
• Keadilan kemutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah keadilan yang diberikan hukum kepada sesorang.
Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan
• Pemikiran HAM abad pertengahan diwarnai dengan theologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua diarahkan untuk mendukung theologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam mempelajaran sesuatu di luar theologi.
• Termasuk di dalamnya ajaran HAM, seluruhnya juga bercorak theologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali theologi.
• Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di Eropa. Filsafat theologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).

• Pemikiran Thomas Aquinas (1225-1274) tentang manusia.
– Pertama, manusia sebagai bagian alam yang yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah, air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya.
– Kedua, manusia bertindak sesuai dengan inteligensinya karena ia sebagai makhluk berpikir.
– Ketiga, manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007)
• Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki hak asasi semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya.
• Manusia memiliki kebebasan di bawah kebebasan Tuhan, artinya kebebasannya itu tidak boleh melanggar aturan- aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi hukuman oleh Tuhan melalui gereja.
• Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga kebebasan manusia sebatas dibolehkan gereja pada waktu itu.
Pemikiran HAM pada Abad Modern
• Pemikiran HAM pada abad modern dimulai awal pada abad XI, yang ditandai dengan beberapa hal.
– Pertama, terjadi perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan dengan kekuatan akal atau rasio. Gerakan untuk kembali pada kekuatan berpikir sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance yang berarti kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988).
– Kedua, munculnya aliran humanisme yang mengajarkan kebebasan manusia dengan kekuatan berpikirnya.
– Ketiga, penggunaan observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan.
– Keempat, lahirnya paham individualisme., yaitu paham yang mengajarkan hakikatnya manusia sebagai individu memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Kelima,
– adanya aufklarung (Immanuel Kant) yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satu-satunya modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.
Perkembangan di beberapa Negara
• Perkembangan HAM di Inggris
• Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme. dari Francis Bacon pada abad XVII.
• Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat dibentuk melalui pengalaman sebagi sumbernya.
• Thomas Hobbes (1588-1679) mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Manusia dipandang sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya. Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya.
• Menurut John Locke (1632-1704) supaya negara tidak sewenang-wenang, maka kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang, (b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c) federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai.
• Ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.

• Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang manusia itu sebagai makhluk alamiah. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki kebebasan, hak hidup, dan hak milik.
• Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas, memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna Charta (Al Hakim, 2002) membatasi kekuasaan Raja.
• Pada tahun 1629 masyarakat mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris.
• Pada tahun 1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan surat-surat yang lengkap dan sah.
• Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja.
• Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

• Perkembangan HAM di Amerika
• Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, dan Australia.
• Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang dibawa dari negaranya.
• Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika.
• Ketika Amerika masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak adil.
• Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika yang bersifat heterogen itu harus dapat hidup berdampingan secara damai.
• Hak-hak asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian.
• Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty.
• Ketika sedang berkecamuk perang dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosvelt dihadapan konggres Amerika (1941) menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c) freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari kemiskinan).

• Perkembangan HAM di Perancis
• Pemikiran yang berkembang di Perancis lebih banyak bercorak rasionalisme, artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran.
• Rene Descates mengatakan cogito ergo sum, artinya aku berpikir maka aku ada. Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku.
• Menurutnya hak asasi manusia terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak.
• Rasionalisme tumbuh subur di Perancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte melalui tiga tahap:
– Pertama, tahap theologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan pada kekuatan adi kodrati.
– Kedua, tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional.
– Ketiga, tahap positif dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Perjuangan bangsa Perancis dalam mewujudkan HAM ditandai dengan dirobohkannya penjara Bastille, seraya mengumadangkan semboyan liberty (kemerdekaan) equality (persamaan), dan egality (persaudaraan).
• Revolusi Perancis (1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk).
• Deklarasi tersebut berisi pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai kedudukan yang sama.

• Perkembangan HAM Afrika Selatan
• Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela.
• Presiden kulit hitam pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan HAM di Afrika Selatan.
• Politik apparthide yang sangat diskriminatif digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi kehidupan berbangsa pendudukan 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam

• Perkembangan HAM di Malaysia
• Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang disebut dengan Rukun Negara.
• Berdasarkan rukun negara tersebut dapat diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya. HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk, hak untuk menggunakan manfaat sains dan teknologi.
• Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga, masyaraakat dan negara.
• Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia.
• Dampak negatif dari tenaga kerja asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas, karena budaya yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda.
• Interaksi budaya yang berbeda tidak sedikit menimbilkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan.
• Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu akan berhubungan dengan pergaulan antar bangsa.
• Pendidikan HAM yang memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh negara lain.
• Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri demi kepentingan nasional
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM MENURUT DEKLARASI PBB, PANCASILA DAN UUD 1945

Delakrasi HAM

• Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang ditandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada sekutu serta banyak negara Asia dan Afrika yang merdeka, dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di seluruh dunia.
• Badan internasional tersebut disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
• Semula PBB ini didirikan dengan maksud untuk mencegah perang dunia kembali.


• Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan dari kerjasama internasional. Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat ditingkatkan.
• Pada sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration Independent of Human Right.
• Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya.
• Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu.

• Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi internasional sebagai berikut.
– Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949
– Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama diterima ILO tahun 1951.
– Konvensi hak-hak politik Perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952
– Konvensi mengenai hak kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalam sidang umum PBB tahun 1957
– Konvensi hak-hak anak diterima dalam sidang umum PBB tahun 1959.
– Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam konferensi Unesco tahun 1960.
– Konvensi tentang izin menikah, usia minimum menikah dan pencatatan pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
– Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diterima dalam sidang PBB tahun 1965.
– International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya)
– International Convenant on Civil and Political Rights (konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
– Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights (protokol konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

• Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau pemandu di dalam memahami HAM.
• Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga negara agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya.
• HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum.
• Pandangan Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945.
• Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar. Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama UUD 1945, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
• Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga menjelaskan tentang berbagai hak asasi.

• Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut HAM.
• Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam Muladi, 2005).
• Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan presiden Suharto, ajaran HAM bersumber di dalam ketentuan dalam UUD 1945 tersebut.
• Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno maupun prseiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM.
• Berbagai tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri terus ditekan oleh penguasa.
• Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspon dengan membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993.
• tahun 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusi,
• Tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• Baru setelah UUD 1945 diamandemen keempat, HAM itu secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.

• Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945: yang fundamental:
– Alinea pertama memuat pernyataan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
– Alinea kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan meraih proklamasi kemerdekaan Indonesia.
– Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan keinginan yang luhur.
– Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteran umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.

• Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan UUD1 945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang bersifat tetap tidak berubah. Secara khusus HAM tertuang didalam pasal 28 UUD 1945.

• HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hak pribadi, meliputi
– Hak Hidup,
– Hak Melanjutkan Keturunan,
– Hak pendidikan,
– Hak atas pekerjaan yang layak,
– Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya,
– Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga,
– Hak untuk mengembangkan diri,
– Hak untuk memperoleh keadilan.


2. Hak Sosial dan Budaya
• Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya.
• Berbagai upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama.
• Semuanya menjadi identitas nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”.
• Kekayaan masyarakat dan budaya itu dijamin kelangsungan hidupnya untuk kemajuan peradaban manusia.
• Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
• Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika masyarakat. Hal ini terjadi karena persepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda, bahkan bertentangan. Akibatnya mudah terjadi konflik. Penyelesaian budaya telah dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal ika, artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia



3. Hak Hukum
• Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum.
• Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) menunjukkan bahwa negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Artinya semua warga negara dan penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum.
• Pasal 28 D ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam bidang hukum”.
• Sebelumnya, pasal 27 ayat 1 menyatakan pula bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
• Dari pernyataan ini, hukum dilaksanakan untuk melindungi dan menjamin keadilan.
• Tidak ada diskriminasi dalam perlakuan hukum baik bagi penyelenggara negara maupun warga negara



4. Hak Politik
• Pasal 28 D ayat ayat 3 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
• Lebih lanjut dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
• Hak politik ini kemudian dituangkan dalam UU Pemilu.
• Kebebasan politik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan budaya bangsa agar kebebasannya itu tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
• Selain itu, kebebasan berpolitik dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum agar tidak melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat.
• Di samping itu, kebebasan dalam berpolitik juga dilakukan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan agar tidak menimbulkan dosa dan menjadi atheis.
• Akhirnya, kebebasan dalam berpolitik tidak bertentangan dengan negara karena akan meruntuhkan negara.



5. Hak Anak
• Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindugi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
• Untuk perkembangan kehidupannya, mereka perlu dilindungi agar kepribadiannya berkembang secara wajar dan optimal. Untuk melaksanakan dan melindungi hak anak tesebut, dibuatlah beberapa undang-undang.:
– UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
– UU nomor 3 tahun 1997 dibuat untuk secara khusus mengadili anak, dan
– UU Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
• Menurut UU No. 23 tahun 2002, mereka yang berhak mendapat perlindungan adalah:
– anak terlantar,
– anak yang menyandang cacat,
– anak yang memiliki keunggulan,
– anak angkat, anak asuh.
• Prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak sesuai prinsip adalah sebagai berikut:
– non diskriminasi,
– kepentingan terbaik bagi anak,
– hak untuk hidup,
– kelangsungan hidup dan perkembangan,
– penghargaan terhadap pendapat anak.

• Orang tua dalam hal ini adalah orang yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
• Apabila orang tua terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka ia dapat dicabut haknya untuk merawat dan mengasuh anaknya.
• Pencabutan kuasa pengasuhan tersebut tidak dapat menghapuskan kewajiban membiayai kehidupan, kesejahteraan, dan pendidikannya.
• Pencabutan kuasa asuh atas anak ditetapkan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Tidak ada komentar: