Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
• Sumber Materil dan Formil
• Peraturan dasar dan norma dasar/UUD 1945
• Peraturan Perundang-undangan
• Konvensi ketatanegaraan
• Traktat (perjanjian)
Sumber Materil dan Formil
• Sumber hukum Materil HTN Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
• UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai sumber hukum formal Tata Negara Indonesia dalam pembentukannya harus mengandung nilai-nilai dalam Pancasila
Peraturan dasar dan norma dasar
• Peraturan dasar dan norma dasar itu disebut dengan konstitusi/UUD
• Bukan dibuat oleh pemerintahan tetapi dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan
• sebelum ada pemerintahan terlebih dahulu hukum dasar (konstitusi) telah dibuat (telah ada)
• Kedudukannya lebih tinggi dalam sistem bernegara.
Peraturan Perundang-undangan
• Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
• Materi mutan Undang-Undang adalah:
– Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:
• hak-hak asasi manusia,
• hak dan kewajiban warga negara,
• pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara,
• wilayah dan pembagian daerah,
• kewarganegaraan dan kependudukan,
• serta keuangan negara.
– Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dibentuk oleh Presiden.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa
• Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah
• Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
• Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
• Peraturan Presiden
– Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
– Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah
• Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
• Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
KONVENSI KETATANEGARAN
• Konvensi ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
• Atau dapat juga dikatakan bahwa konvensi ketatanegaraan adalah tindak penyimpangan dari konstitusi tetapi telah mendapatkankan kesepakatan bersama atau dibiarkan berlaku oleh semua pihak yang terkait, meskipun belum menjadi menjadi kebiasaan.
• Konvensi adalah salah satu cara untuk melakukan perubahan UUD (konstitusi)
• Konvensi ketatanegaraan terdiri dari 3 bentuk:
– Custom (kebiasaan) : konvensi ketatanegaraan yang berasal dari suatu ketentuan yang berdasarkan kepada kebiasaan (mis: Pidato Prisiden setiap tanggal 16 Agustus. Dan juga Pidato Presiden yang diucapkan sbg ket pemerintah tentang RAPBN dan belanja Negara setiap minggu pertama bulan Januari
– Expediency (kepatutan, kelayakan): Konvensi ketatanegaraan yang berasal dari satu ketentuan yang berdasarkan kepatutan. Contohnya:………
– Express agreement (persetujuan yang dinyatakan): Konvensi ketatanegaraan yang berasal dari ketentuan berdasarkan persetujuan yang dinyatakan. MIsalnya adanya tuntutan DPD untuk terlibat dalam forum sidang tanggal 16 Agustus, Tatib DPR tidak memungkinkan, maka timbul kesepakatan bahwa presiden juga akan menyampaikan pidato dihadapan DPD berkaitan dengan kepentingan daerah.
– Contoh : adanya persetujuan Presiden dengan KNIP (DPR) dimana Menteri Bertanggungjawab kepada KNIP bukan kepada presiden (Maklumat Presiden No. X tgl 16 Oktober 1945 beraku mulai Kabinet Sahrir I, II, II dan AMir S
Traktat (Perjanjanjian)
• Traktat masuk sebagai sumber hukum tata negara sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi masing-masing negara yang terikat didalamnya.
• Dalam hukum internasional traktat=perjanjian.
• TRaktat/perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
• Traktat/perjanjian adalah perjanjian Internasional
• Perjanjian Internasional adalaah perjanjian yg dibuat antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu (Mochtar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar