HUBUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA.
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU NEGARA
• Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk HTN.
• Jadi untuk mengetahui tentang kajian HTN terlebih dahulu memahami tentang negara yang didapat melalui kuliah ilmu negara.
• IN mengkaji masalah negara dalam arti abtrak, umum dan universal
• HTN mengkaji atau mempelajari Negara dalam arti kongkrit. Objek kajiannnya negara tertentu, terikat dengan tempat dan waktu tertentu
• Jadi hub HTn dgn IN dimana IN dapat memberikan dasar2 teoritis untuk HTN positif dan HTN merupakan penerapan nyata dari bahan-bahan teroritis yang dihasilkan ilmu negara.
Hub. HTN dengan Ilmu Politik
• Ilmu Politik mengkaji bagaimana organisasi kekuasaan dalam negara itu menjalankan fungsinya.
• Hukum Tata Negara, mengkaji pengaturan organisasi negara
• Menurut J baren antara HTN dan Ilmu Politik ibarat kerangka tubuh manusia dengan daging disekitarnya. HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan IP sebagai daging yang ada disekitarnya
• Konsep IP menitik beratkan pada faktor-faktor yang kongkrit, terutama sekali berpusat pada gejala-gejala kekuasaan (organisasi negara maupun bidahg tugasnya
• Seorang politikus harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang HTN. Ilmuwan HTN harus juga mendalami Ilmu Politik.
Hubungan HTN dan HTUN
• Objeknya sama-sama negara
• HTN : hukum mengenai susunan dan kewennagan organisasi negara – merupakan pemberian wewenang.
• HTUN mengatur hubungan yang memerintah dan yang diperintah
• Hub tersebut memberikan pembatasan-pembatasan pada organ-organ negara dalam menentukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara.
• Organ neg tanpa ketentuan dalam HTN = burung yang lumpuh sayapnya – tidak menentu
• Organ Negara tanpa Ketentuan dalam HTUN = laksana burung bebas dengan sayapnya karena dapat menggunakan kewenangannya sekehendak hati
Hubungan HTN dan Hukum Internasional
• HUKUM INTERNASIONAL
– HI PRIVAT
– HI PUBLIK
• HI YANG BERKAITAN DENGAN NEGARA ADALAH HI PUBLIK
• HTN mempelajari negara dari struktur internalnya.
• HI mempelajari hubungan-hubungan hukum antar negara itu secara eksternal
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
• Istilah Sumber Hukum tidak sama dengan istilah dasar hukum, landasan hukum dan payung hukum.
• Dasar hukum, landasan hukum yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.
• Sumber hukum : menunjukan kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
• Sumber hukum : segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1991: 973).
• Sumber hukum menurut tinjauan sejarah:
– Stelsel hukum apakah yg memainkan peranan pada waktu hukum yg sedang berlaku sekarang (hukum positif)
– Kitab-kitab manakah, dokumen2 manakah, surat-surat manakah dsb, yang telah diperhatikan oleh pemuat uu pada waktu menetapkan hukum yang berlaku sekarang
• Sumber hukum menurut tinjauan filsafat:
– Sumber untuk menentukan isi hukum – ukuran yang dipergunakan untuk menentukan isi hukum sudah tepat atau baik, benar-benar adil atau sebaliknya.
– Sumber untuk menentukan kekuatan mengikat suatu kaidah hukum --- mengapa hukum itu ditaati
• Sumber Hukum menurut tinjauan agama: sumber hukum adalah ketentuan2 Allah Swt yg diwahyukan kepada umat manusia melalui rasulnya --- Alqur’an, sunnah Nabi, Ijma’ dan Qiyas
• Sumber Hukum menurut tinjauan Ilmu Hukum sumber hukum terbagi dua : Sumber HUkum Materil dan Sumber Hukum Formil.
• Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
• Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitianilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Bagir Manan : Sumber Hukum materil sumber hukum yag menentukan isi kaidah hukum tata negara yag didalamnya termasuk : 1) dasar dan pandangan hidup bernegara (Pancasila) 2) kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara
• Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
• Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
• Dalam kajian kita yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal.
• Bentuk-bentuk sumber hukum formal:
– Bentuk produk legislasi atau bentuk produk regulasi tertentu (regels)
– Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contrak, treaty).
– Bentuk putusan hakim tertentu (vonnis)
– Bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) dari pemegang kewenangan administrasi negara.
Sumber Hukum Terkait dengan Objek Kajian Hukum Tata Negara ( Joeniarto(1974: 97-168).
• Konstitusi atau Hukum Dasar
• Aturan masalah-masalah negara yang bersifat fundamental
• Karena sifatnya mendasar, maka lebih mendalam kajian hukum tata negara juga melihat sumber lain berupa peraturan perundang-undangan.
• Putusan Mahkamah Konstitusi
Yang umum dipakai sebagai sumber hukum tata negara
• UUD dan Peraturan perundang-undnagan tertulis.
• Yurisprudensi peradilan
• Konfensi ketatanegaraan
• Hukum Internasional Konfensi ketatanegaraan tertentu
• Doktrin Ilmu Hukum tata Negara tertentu
Menurut Jimly (Pengantar Hukum Tata negara) sumber formil HTN :
• Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis.
• UUD (pembukaan dan pasal-pasalnya)
• Peraturan perundang-undangan tertulis.
• Yurisprudensi peradilan
• Konfensi ketatanegaraan
• Hukum Internasional yang telah diratifikasi sebagai hukum Internasional.
• sumber Hukum Formal Bagir Manan:
– Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan
– Hukum Adat ketatanegaraan
– Hukum Kebiasaan ketatanegaraan (konvensi ketata negaraan)
– Yurisfrudensi ketatanegaraan
– Hukum Perjanjian Internasional ketatanegaraan
– Doktrin ketatanegaraan
Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan
Hukum Adat ketatanegaraan
• Hukum adat adalah hukum asli angsa Indonesia yang tumbuh dn berkembang dan dipertahankan masyarakat melalui keputusan penguasa adat.
• Hukum Adat Tata negara : Hukum Asli bangsa Indonesia di bidang ketatanegaraan (pemerintahan desa/nagari) – berangsur-angsur hilang
Hukum Kebiasaan ketatanegaraan konvensi ketatanegaraan
• Hukum Kebiasaan ketatanegaraan adalah hkm yg tumbuh dalam praktek ketatanegaraan.
• Secara operasional konvensi ketatanegaraan dapat juga didefinikan sebagai kebiasaan dalam praktek ketatanegaraan yang dianggap baik dilakukan berulang-ulang, menjadi terbiasa dan selanjutnya ditaati dalam praktek ketatanegaraan:
• Contph : pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI
YURISPUDENSI KETATANEGARAAN
• Kumpulan keputusan-keputusan pengadilan mengnai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur yang memberikan ketentuan2 hukum tertentu yang diketemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan yang berhubungan dengan persoalan ketatanegaraan
• Traktat / Hukum Perjanjian Internasional ketatanegaraan
• Tratat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau lebih (multilatral). Contoh : Perjanjian bilateral atra Indonesia dengan RRC mengenai kewarnegaraan. Multilateral : Perjanjian segitiga pertumbuhan antra indonesia Malaysia, dan tahilan
• Dokrin ketatanegaraan
• Ajaran-ajaran tentang Hk Tt negara yang ditemukan dan dikembangkan di dalma dunia ilmu pengetahuan
Lebih lengkap agar dibaca:
• Jimly Ashshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretaria Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
• Dasril Radjab, SH, MH, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta Jakarta, 2005
• Moh. Kurnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Sinar Bakti, 1985
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar