Jumat, 17 April 2009

Kuliah aspek hukum dlama bisnis 16-4-2009

Aspek Hukum dalam Bisnis


Edi Haskar, SH, MH
Aria Herjon, SH
Bentuk-bentuk Bisnis
 bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.
 Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.
 Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan lain-lain
 Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan dan lain-lain
 Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lain
Secara umum 3 bidang usaha kegiatan bisnis
 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan
 Bisnis dalam arti kegiatan industri
 Bisnis dalam arti kegiatan Jasa

 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)
Apa Hukum itu?
 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Apa Hukum Ekonomi itu?
 Ekonomi berasal dari istilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
 Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin

• Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
• Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
• Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
• Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis .

 Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.
 Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional


 Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
 Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

 HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
 HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
 HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
 HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
 HH. Sederajat => (suami siteri)
 HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
 HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
 HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam


 PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

 PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM PERJANJIAN


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian

• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.


Syarat Umum Syahnya Perjanjian
 Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

 Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
 Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
 Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
 Tahapan pembuatan Kontrak:
• Negosiasi
• Pembuatan Draft Kontrak
• Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
• Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak

Wanprestasi
 Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
 Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
 Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
 Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.



BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.

• PERKUMPULAN :
– BERBADAN HUKUM
– TIDAK BERBADAN HUKUM
BADAN USAHA BADAN HUKUM
• Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.

• Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
• Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
• Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992):
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
– Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
– Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

– Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
– Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :

Perseroan Terbatas
• Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
• Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Tidak ada komentar: