Minggu, 19 April 2009

Hubungan HAM dengan Negara Hukum

Hubungan HAM dengan Negara Hukum
Kuliah HAM tgl 19-20 4 2009 (IV)
Dosen:
Edi Haskar, SH, MH/Aria Herjon, SH

• Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda
• Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.

Konsep HAM paham Liberal
• Secara formal dimulai sejak Juli 1776 – deklarasi kemerdekaan 13 negara2 Amerika
• Proklamasi Amerika tersebut dipengauhi oleh pemikiran John Locke dan dikembangkan oleh Lafayette (perancis).
• Masalah HAM adalah merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, sosial yang absolut (negara tida menjamin HAM).
• HAM bersifat mutlak dan harus dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah atau oleh org yg ada.
• Persoalan HAM merupakan tanggungjawab bersama (penguasa, pemegang uang, pemikir, agamawan dan siapa saja yang mau erlibat dengan masalah kemanusiaan). Karena kenyataan dalam masyarakat adanya manusia yang kurang beruntung (berada pada posisi bawah, golongan yg tdk berpunya)

Konsep HAM paham Sosialis
• Dikembangkan oleh Karl Mark.
• Makna hak asasi tidak menekan pada hak masyarakat melainkan menekankan pada kewajiban masyarakat.
• Konsep sosialis ini lebih menekankan pada kemajuan ekonomi daripada hak politik dan hak-hak sipil.
• Mendahulukan kesejahteraan dari kebebasan
• HAM bukan pemberian hukum alam melainkan merupakan pemberian penguasa (pemerintah, negara)
Konsep HAM Dunia Ketiga
• Kelompok dunia ketiga negara2 yang berada di benua asia, afrika dan amerika latin (termasuk negara Indonesia)
• HAM = Ada tiga kelompok:
– Pertama dipengaruhi oleh konsep barat
– Kedua dipengaruhi oleh konsep sosialis
– Ketiga dipengaruhi oleh konsep filsafat hidupnya (Indonesia)
• Sejak dari Nenek moyang bangsa indonesia telah mengenal norma, hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditaati oleh warga dan penguasa
• Adanya hukum dan undang-undang beruapa pembatasan kekuasaan pemerintah.
• Pemabatasan tersebut adanya memberikan kesempatan untuk mengimbangan kekuasaan pemerintah dengan menggunakan hak bertanya, protes, menyelidiki, menilai, mengkritik, mogok dan menegur dari anggota masyarakat baiks secara langsung maupun secara tidak langsung kepada pepemrintah.
HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
• Negara Hukum
• Perjuangan negara hukum telah dimulai sejak abad pertengahan (500-1500 M) = konflik antra Paus dengan Raja (kerajaan)
– Niccola Machiaveli : untuk menuju negara yang kuat, raja harus bebas dan tidak terikat dengan norma-norma yang ada (agama dan moral). Raja – serigala, licik, penipu demi untuk negara.
– J Bodin : raja memiliki hak mutlak untuk mengikat rakyatnya lewat undang-undang yang disusunnya.
– Thomas Hobbes : karena kehidupan penuh pertentangan yg sepakat menyerahkan kekuasaan negara kepada raja, sehingga raja memiliki kekauasaan mutlak dari anggota masyarakat

• Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut denga Rule of law.
• Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan rechsstaat.
• Menurut Stahl Unsur2 negara hukum adalah sebagai berikut:
– Adanya pengakuan HAM
– Adanya pemisahan kekuasaan
– Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
– Adanya peradilan tata Usaha Negara

• Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of law.
• Menurut AV Dicey unsur-unsur negara hukum itu adalh sbb :
– HAM dijamin oleh UU
– Persamaan kedudukan di muka hukum
– Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

• Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
– Adanya perlindungan konstitusional
– Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
– Pemilihan umum yang bebas
– Kebebasan untuk menyatakan pendapat
– Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
– Pendidikan warga negara

• Setiap undang-undang atau aturan dasar harus memuat nilai HAM sebagai asas-asasnya.

Tidak ada komentar: