Jumat, 17 April 2009

Kualiah HTN 8 April 2009

KONSTITUSI
Kuliah 8 April 2009
Dosen : Edi Haskar, SH/
Aria Herjon, SH

Secara etimologi kata “konstitusi”, berarti segala ketentuan dan aturan tetang mengenai ketatanegaraan (Undang-undang Dasar, dsb), atau Undang-undang dasar suatu negara.
Perancais = constiuer yang berarti “membentuk”.
Inggeris = Constitution : memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Kemudian istilah Undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah dalam bahasa Belanda disebut “Grondwet”.
wet = adalah “undang-undang, grond=berarti tanah/ dasar.
Dalam bahasa latin kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere.
Cume adalah berarti bersama dengan...., sedangkan statuere berasal dari kata sta yang berarti menetapkan sesuatu agar berdiri atau mendirikan/ menetapkan.
Bentuk tunggalnya disebut dengan constitutio berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama
bentuk jamaknya disebut dengan constutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan

Istilah konstitusi menurut para sarjana HTN menyebutkan konstitusi sama dengan UUD dan ada pula yg menyatakan konstitusi tidak sama UUD
Kelompok I (Konstitusi=UUD)
GJ Wolhaff : kebanyakan negera2 modrn berdasarkan atau suatu UUD (konstitusi)
Sri Sumatri dan JCT Simorangkir : Konstitusi sama dengan UUD (gronwet)

Kelompok II : Konstitusi # UUD
Van Apeldorn : UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidka tertulis
M. Solly Lubis : dalam suatu negara konstitusi tertulis (UUD) dan ada tidak tertulis (konvensi).
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim : Setiap peraturan hukum harus tertulis dan konstitusi yang tertulis itu adalah UUD
Definisi
CF Strong : konstitusi adalah sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum; hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan
Soetandyo Wignjosoebroto : konstitusi adalah sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu.

Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan yang mengandung pengertian politis dan sosiologis.
Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam mmasyarakat. Jadi mengandung pengertian yang yuridis.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.


F. Lassalle membagi konstitusi dalam dua pengertian yait:
Dalam arti sosiologi atau politis, adalah sinthesa faktor faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut diantaranya raja, parlemen, kabinet, presure group, partai politik dan lan-lain itulah sesungguhnya konstitusi.
Dalam pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Dari definisi diatas, pengertian Konstitusi dapat disederhanakan rumusannnya yaitu : sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan :
Pengaturan mengenai pendirian lembaga – lembaga permanen.
Fungsi dari alat kelengkapan
Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Kekuasaan pemerintahan (dalam arti sempit)
Hak-hak dari yang dipemerintah
Hubungan antara pemerintah dan yang di perintah (menyangkut di dalammnya masalah hak azasi manusia).


Konstitusi dalam arti luas yaitu sitem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam meneyelenggarakan tugas-tugasnya.

Pengertian dalam arti sempit yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam suatu dokumen atau beberapa domkumen yang terkait satu sama lain.
Motif Timbulnya Konstitusi
Adanya keinginan para anggota warga negaranya menjamin hak-hak mereka sendiri pada waktu hak-hak itu terancam dan selanjutnya membatasi tindakan-tindakan penguasa kemudian hari (perancis)
Adanya keinginan (pemerintah atau pihak yang diperintah) untuk menentukan suatu bentuk sisten ketetanegaraan agar dikemudian hari tidak terjadi kesewenangan dari Penguasa (Belanda)
Adanya keinginan dari pembentuk negara baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan ketatanegaraan yang pasti.
Adanya keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri.

Hakikat Konstitusi.
membatasi kekuasaan negara,
melindungi hak asasi manusia dan
membatasi kekuasaan penguasa,
jadi Hakikat suatu konstitusi adalah pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara dipihak lain, artinya kekuasan lembaga-lembaga negara dan hak-hak yang melekat pada warga negara ditentukan oleh konstitusinya.
TUJUAN PEMBENTUKAN KONSTITUSI
Tujuan pembentukan konstitusi adalah sebagai dasar kekuasan penguasa dan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
Dikatakan konstitusi itu sebagai dasar pembatasan kekuasaan karena dalam negara hukum seorang penguasa itu harus ada dasar kekuasaannya, seperti sebagai dasar kekuasan presiden dalam suatu negara, sebagai dasar pembatasan kekuasaan lembaga lembaga negara yang ada. Dasar kekuasaan dan pembatasan kekuaaan tersebut harus tercamum dalam konstitusi tidak boleh dalam bentuk lain
Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Tertulis : konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal (dokumen negara).
Dalam satu dokumen negara = verfasung
Dalam beberapa dokumen = Grundgesetz
Tidak tertulis = konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dikumen formal (Inggeris, Israel, dan Newzeland)

Konstitusi Fleksibel dan Rigit
Fleksibel :
Elastis, dapat disesuikan dengan mudah
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti Undang-undang.
Rigit:
Mempunai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari pada peraturan perundang-undangan yang lain
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa


Konstitusi yang berderjat tinggi dan tidak berderjat tinggi.
Berderjat tinggi : berkedudukan tinggi dalam negara
Tidak berderjat tinggi : kedudukan sama dengan undang-undang terutama cara perubahannya.

Konstitusi sistem Pemerintahan Presidentil dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Klasifikasi konstitusi serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara, seperti diketahui adanya bentuk negara serikat dan kesatuan.
Di negara serikat pembagian kekuasaan terdapat di antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, semuanya diatur dalam konstitusi.
Sebaliknya, pembagian semacam itu tidak terdapat di negara kesatuan karena negara kesatuan pada dasarnya kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ada kemungkinan kekuasaan pemerintah pusat menyerahkan pengurusannya kepada pemerintah daerah.

Konstutusi Sistem pem Presidentill dan Parlementer
Ciri2 KS Presidentil:
Di samping mempunyai kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) Presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Dia mempunyai kekuasaan yang besar.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif

Ciri2 KS Parlementer:
Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagiannya adalah anggotanya parlemen dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu. (Sri Soemantri, 1984 : 55-61).
NILAI KONSTITUSI
Nilai normatif, apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu negara dan bagi mereka konstitusi itu bukan hanya berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dimana konstitusi harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen


Nilai nominal, konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya jangan diartikan sering konstitusi tertulis berbeda dengan prakteknya, sebab konstitusi dapat berobah –robah baik perobahan secara formil seperti tercantum dalam konstitusi itu, maupun karena kebiasaan. Yang maksudnya ada pasal-pasal tertentu daripadanya yang dalam kenyataannya tidak berlaku.

Nilai semantik, konstitusi secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Maksud essensial dari konstitusi diberikan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Jadi konstitusi hanya sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Contoh : UUD 1945 pada waktu orde lama)

Tidak ada komentar: