Selasa, 24 Maret 2009

Kuliah HAM 23 Maret 2008

Kuliah HAM 23 Maret 2008
Dosen :
EDI HASKAR, SH, MH
ARIA HERJON, SH

ISTILAH DA PENGERTIAN HAM
• Droit de,I homme (Perancis), Mensen Rechten (Belanda), Human Right (Inggeris) = hak manusia ,
• Hak manusia = hak-hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa, seperti :
– hak hidup,
– keselamatan,
– kebebasan dan
– persamaan
– yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun

• Kemudian istilah itu berkembang menjadi “hak asasi manusia”,
• dalam bahasa Belanda disebut “Menselijke Grondrechten”,
• bahasa Inggris disebut “Fundamental Human Right”.
PENGERTIAN HAM
• Prof. Dardji Darmodiharjo, SH
Mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atu hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban yang lain.

• Prof. Oemar Seno Adji, SH
Mengatakan hak asasi manusia adalah hak yang ada pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa, seperti misalnya hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaan yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

• Drs. Marbangun Hardjowirogo
Mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang memungkinkan kita tanpa diganggu-ganggu menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sebagai warga dari kehidupan bersama


• Djoko Prakoso, SH dan Djaman Andhi Nirwanto
Mengatakan hak asasi manusia adalah semua hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup didunia ini menurut kodratnya yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya sehingga bersifat suci.

• Drs. A.W. Widjaya
Mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan dan bukan pemberian penguasa.
• Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Rumusan dari defisi maka HAM :
• Merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
• Telah melekat pada diri manusia sejak ia lahir
• Bersifat suci
• Tidak dapat dirampas, diganggu oleh siapapun


KONTRAVERSIAL
• Manusia diperjual belikan sebagai budak, turunan budak itu terus juga menjadi budak.
• Ada orang diperlakukan seperti robot yang hanya bekerja melulu seperti apa yang diperintahkan oleh raja, dia tidak boleh berbuat bebas dan berpikiran bebas.
• Membebankan pajak dengan sesuka hati kepada rakyat yang sangat besar sehingga memberatkan bagi yang terkena pajak.
• Pemberian gelar-gelar yang bagus-bagus kepada turanan raja dan kaum bangsawan, pimpinan agama yang dilengkapi dengan hak istimewa tetapi tanpa kewajiban apapun.
• Adanya gap yang sangat dalam dan lebar antara bangsa penjajah dengan bangsa terjajah.


SEJARAH PERLINDUNGAN HAM
SEBELUM ABAD 20
• DIMULAI TAHUN 1215 M DITANDATANGANI PIAGAM AGUNG (MAGNA CHARTA) – Raja John Lackland di Inggeris
– Berisi jaminan raja bagi perlindungan kaum bangsawan dan kaum gereja. Jadi bukan merupakanpengaturan perlindungan tentang HAM
– Namun dalm sejarah perjuangan perlindungan dari penguasa, Magna Chrata dijadikan sebagai peletak dasar perlindungan HAM


• Tahun 1628 Raja Charles I menandatangani “petitions of rights” perjuangan parlemen dari utusan rakyat dalam parlemen Inggeris, terkait denga perkembangan demokrasi.
• Tahun 1689 raja Willem III menandatangani Bill of Rights disebut dengan revoslusi gemilang yang ditandai dengan kemenangan parlement atas ke absolutan Raja
• Dipengaruhi oleh pemikiran JL (Teori Perjanjian), TH (Monarchi Absolut) yang menghasilkan Monarchi Konstistusional, maka di Amerika tanggal 4 Juli 1776 dideklarasikanlah apa yang disebut dengan “declaration of independence”
Berdasarkan perkembangan tersebut
terdapat 3 generasi perjuangan HAM
• Pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil & politik, umumnya bermula dari negara di Eropa Barat yang bersifat liberal, spt hak atas hidup, kebebasan & kemanan, kesa’maan, hak atas kebebasan berpikir, hak berkumpul, dll

• Kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial & budaya yang umumnya diperjuangkan oleh negara Eropa Timur yang bersifat sosialis, spt hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, dll.

• Ketiga yang memperjuangkan tentang hak perdamaian & pembangunan oleh negara-negara berkembang, terutama di Asia & Afrika, seperti:hak sederajat dengan bangsa lain, hak menapatkan kedamaian, hak untuk merdeka, dan lain-lain.



HAM DALAM PANCASILA
 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
• ALENIA KEEMPAT MEMUAT SILA-SILA DARI PANCASILA
• PEMBUKAAN UUD 45 MERUPAKAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MELIPUTI SUASANA KEBATINAN UUD 1945 DAN PERWUJUDAN CITA-CITA HUKUM DASAR NEGARA (TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS.
• POKOK-POKOK PIKIRAN TERSEBUT DIJELASKAN DALAM PASAL-PASAL UUD 1945



• SUASANA KEBATINAN UUD 1945 DAN CITA-CITA HUKUM UUD 1945 BERSUMBER ATAu DIJIWAI OLEH FALSAFAH NEGARA PANCASILA
• PEMBUKAAN UUD 1945 MEMILIKI HUBUNGSAN SATU KESATUAN DENGAN PASAL-PASALNYA.
• NILAI-NILAI PEMBUKAAN UUD PADA PRINSIPNYA MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANSIA, MAKA DENGAN SENDIRINYA PASAL-PASAL UUD 1945 JUGA MENGANDUNG PRINSIP HAM

POKOK-POKOK PIKIRAN PADA PEMBUKAAN UUD 1945
 PERSATUAN INDONESIA
 KEADILAN SOSIAL
 KEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN ATAS KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN
 KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB

PRINSIP HAM DALAM SILA KE 1 (KETUHAN YANG MAHA ESA)
 ADANYA PENGAKUAN TERHADAP TYME, MELALUI KEYAKINAN BERGAMA BAIK MENURUT AGAMA ISLAM, KRESTEN, PROTESTAN BUDHA, DAN HINDU
 ADANYA JAMINAN UNTUK MELAKSANAKAN IBADAH MENURUT AGAMA MASING-MASING (SALAH SATU HAM YANG TERPENTING)
 SETIAP AGAMA MEMILIKI HAK YANG SAMA KEDUDUKANNYA DIHADAPAN NEGARA
 PENGAKUAN TERHADAP TYME BERARTI MERUPAKAN PENGABDIAN DALAM RANGKA MENGIKUTI PERINTAH DAN LARANGANNYA.
PRINSIP HAM DALAM SILA KE 2 (KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB)
 SETIAP ORANG DIPERLAKUKAN SECARA PANTAS, TIDAK BOLEH DISIKSA, DIHINA.
 KEMANUSIA ARTINYA MENGAKUI SELURUH MANSUSIA SEBAGAI SAMA-SAMA MAKHLUK CIPTAAN TUHAN
 SEGALA BANGSA SAMA DERAJATNYA = ADANYA PENGAKUAN KEMERDEKAAN BAGI SEMUA BANGSA DENGAN MENOLAK KOLONIALISME DAN IMPERIALISME
 KEMANUSIAAN JUGA BERARTI ADANYA PENGAKUAN MANUSIA SEBAGAI INDIVIDU DANS EBAGAI MAKHLUK SOSIAL.
 PENGAKUAN MANUSIA SEBAGAI INDIVIDU, YAITU SEORANG MNAUSIA MEMPUNYAI HAM YANG DAPAT DINIKMATI DAN DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN.
 PENGAKUAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL, PENGGUNAAN HAM TIDAK BOLEH MELANGGAR HAK ASASI ORANG LAIN.
 HARUS KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU DENGAN KEPENTINGAN SOSIAL/UMU
PRINSIP HAM DALAM SILA KE 3 (persatuan indonesia)
 Adanya sikap yang mengutamaka kepentingan bangsa diata skepentingan suku, golongan dan partai.
 Suku-suku, golongan, partai mempunyai kedudukan yang sama dalam negara indonesia.
 Adanya keseimbangan antara golongan satu dengan yang lainnya.
 Perlu ada sikap saling hormat menghormati antara golongan, suku dan partai
 Adanya kesadaran persatuan merupakan upaya adanya jaminan perlindungan HAM
PRINSIP HAM DALAM SILA KE 4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)
 Kerakyatan berarti kedaulatan rakyat artinya kekekuasan negara berada ditangan rakyat.
 Kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia.
 Pengakuan akan harkat dan martabat mansuia berarti menghormati dan menjunjung tinggi segala hak asasi yang melekat padanya.
 Kedaulatan rakyat disalurkan melalui lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD). Kecuali pemilihan presiden dan wp kekauasan tersebut diberikan langsung kepada rakyat melalui pemilihan langsung)
 Perwujudannya adalah setiap orang berhak ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan negara lainnya
 KR bersifat musyawarah dan mufakat serta tenggang rasa.

PRINSIP HAM DALAM SILA KE 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)
 Wujudnya adalah melakukan kesejahtraan umum bagi seluruh anggota masyarakat
 Keadilan disini adalah memberikan pertimbangan dimana hak milik berfungsi sosial
• tiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak
• Tiap orang memperoleh kesempatan yang sama mencari nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi.
• Saling hormat damn saling menghargai serta saling membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara
HAM DALAM UUD 195O, UUD 1945 DAN PERUBAHNNYA
 kketentuan HAM di dalam UUD 1945 (SEBELUM AMANDEMEN) relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34,
 DALAM UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

 Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

 DALAM UUD NEGARA RI TAHUN 1945 pengaturan HAM diatur dalam pasal Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J

 Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
 Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
 Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
 Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
 Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
 Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)


 Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
 Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
 Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
 Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
 Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
 Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
 Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)

 Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
 Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
 Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
 Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
 Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
 Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
 Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)


 Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
 Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
 Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
 Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
 Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
 Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
 Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
 Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)

Tidak ada komentar: