Kamis, 07 Mei 2009

modal ventura

modal ventura

PERUSAHAAN MODAL VENTURA SEBAGAI MITRA UNTUK

PENGEMBANGAN USAHA KECIL

ANGGO DOYOHARJO

( Dosen Fakultas Hukum UNISRI, Surakarta )

ABSTRACT : Perusahaan modal ventura dalam menjalankan usahanya melakukan penyertaan modal kedalam usaha kecil sebagai mitra usaha, dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip bisnis sebagaimana perusahaan pada umumnya untuk mencari keuntungan. Penyertaan modal tersebut sifatnya sementara, yang akan diakhiri dengan divestasi saham untuk dijual kepada pendiri, partner strategis atau dijual melaluhi pasar modal. Sepeninggal perusahaan modal ventura, perusahaan pasangan usaha harus tetap dapat tumbuh dan berkembang dan menguntungkan bagi pemegang sahamnya.

KEYWORDS : Capital Venture Company to Development Small Enterprise.

PENDAHULUAN

Usaha kecil merupakan suatu perusahaan yang mandiri baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang mana usaha kecil ini mempunyai kekuatan besar dalam menampung potensi ekonomi kerakyatan. Selama masa krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997, telah terbukti bahwa usaha kecil mampu tumbuh berkembang dan tidak menjadi beban pemerintah, serta mempunyai daya tampung tenaga kerja yang banyak. Oleh karena kemampuan yang sangat potensial tersebut, maka sudah selayaknya usaha kecil sangat perlu untuk dikembangkan.

Pengembangan usaha kecil dapat lebih maju dengan dukungan modal ventura, yaitu adanya keterlibatan perusahaan modal ventura dalam bentuk kemitraan. Bagi mitra usaha atau perusahaan pasangan usaha dalam hal ini adalah usaha kecil, tentu saja lebih mengutungkan karena prosedural yang lebih sederhana dan risiko bagi mitra usaha akan ditanggung bersama. Sehingga tanggung jawab perusahaan modal ventura untuk mengembangkan usaha kecil sangat kuat, oleh karena itu perusahaan modal ventura selalu terlibat dalam menjalankan manajemen perusahaan mitra usahanya.

Bentuk usaha modal ventura memungkinkan saling menyatu melaluhi kepemilikan saham pada usaha kecil sebagai mitra usaha. Dengan demikian usaha kecil yang telah menjadi mitra usaha tersebut mempunyai permodalan yang kuat, selain itu kekuatan manajemen perusahaan akan semakin tangguh dan moderen. Harapannya adalah usaha kecil tersebut menjadi kuat dan menguntungkan, dan bagi perusahaan modal ventura mendapatkan keuntungan berupa deviden dan capital gain saat melakukan divestasi.

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

Perusahaan modal ventura pada dasarnya merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan penyertaan modal kedalam perusahaan-perusahaan lainnya. Dalam melakukan penyertaan modal tersebut, perusahaan modal ventura turut serta secara aktif dalam mengelola manajemen perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Modal ventura sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan, dalam menjalankan usahanya akan berjalan sebagai layaknya perusahaan pada umumnya yaitu mencari keuntungan, hanya saja dalam menjalankan usahanya mempunyai ciri-ciri khusus sebagaimana dikemukakan oleh Agusty Ferdinand (Suara Merdeka, 1994) :

  1. Perusahaan jenis ini bukan merupakan lembaga penyalur kredit, mekanisme hubungan tidak diatur sebagai mekanisme kreditur-debitur, tetapi sebagai mitra usaha yang memiliki derajat kepentingan yang sama atas kinerja ekonomi dari usaha yang dikembangkan bersama. Yang muncul adalah suatu mekanisme joint concern.
  2. Bila efek sinergi yang dikembangkan, maka tidak dikenal yang namanya nasabah atau klien sebagaimana yang ada pada lembaga perbankan. Hal ini berarti bahwa derajat keterbukaan yang dikembangkana bersama untuk tujuan bersama mencari keuntungan, dengan demikian dari pihak perusahaan modal ventura akan terlibat secara langsung dalam kegiatan manajerial dalam perusahaan mitra usahanya.
  3. Tidak ada biaya bunga, bukan berarti perusahaan modal ventura sebagai lembaga sosial yang memberi derma kepada mitra usahanya. Perusahaan modal ventura akan memasukkan keahliannya dalam manajemen dan teknologi (disamping modalnya), karena dengan cara demikian inilah perusahaan modal ventura akan menjalankan kegiatannya dalam mitra usahanya dan keuntungan yang akan diperolehnya adalah deviden.
  4. Menanggung risiko secara bersama-sama, mengingat bahwa mekanisme pendanaannya adalah penyertaan modal, berarti risiko usaha akan ditanggung bersama-sama dengan pemegang saham lainnya pada perusahaan mitra usaha. Berarti risiko usaha akan dibagi bersama dalam bentuk rendahnya deviden yang akan dihasilkan. Inilah sebabnya tuntutan akan keterbukaan manajemen atas semua aspek, sehingga perusahaan modal ventura harus masuk dalam kegiatan manajerial.
  5. Mendidik wirausahawan individual untuk tumbuh dalam sistem manajemen yang benar. Artinya sumbangan yang paling substantif adalah pengembangan manajemen agar mitra usaha mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Selain ciri-ciri tersebut di atas, sebenarnya ada dua jenis mekanisme modal ventura yang dikemukakan oleh O.P. Simorangkir ( 2000 : 171), yaitu :

  1. Single Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan dimana perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan modal ventura yang berfungsi sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan sebagai perusahaan pengelola dana (management company).
  2. Two Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha yang terpisah, yang satu sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan yang lain sebagai pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan terhadap dana dari fund company yang bersangkutan.

Apabila memperhatikan dua bentuk mekanisme di atas, maka sebenarnya pada bentuk yang pertama lebih sederhana, sedangkan pada bentuk kedua mekanisme modal ventura memerlukan suatu pendirian perusahaan secara tersendiri, dengan tujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha atau mitra usaha. Pada bentuk kedua perusahan modal ventura tidak secara langsung turut serta mengelola perusahaan mitranya, tetapi yang melakukannya adalah perusahaan yang secara khusus didirikan untuk melakukan penyertaan modal dan mengelola manajemen perusahaan.

Pada bentuk pertama lebih sederhana, yaitu perusahaan modal ventura secara langsung melakukan penyertaan modal sekaligus melakukan atau melibatkan diri dalam manajemen mitra usaha. Dengan demikian karena mekanisme modal ventura bentuk pertama yang sederhana, maka dalam prakteknya bentuk pertama inilah yang sering digunakan oleh perusahaan modal ventura dalam melakukan kemitraan dengan usaha kecil.

Setelah mengetahui ciri-ciri modal ventura dan jenis mekanismenya, maka yang perlu diketahui selanjutnya adalah pada tahap kehidupan perusahaan yang bagaimana saat memerlukan penambahan modal. Idealnya suatu perusahaan yang mampu bertahan dan menjadi besar akan mengalami lima tahap atau siklus kehidupan perusahaan. Perbedaan tahap tersebut akan mengalami perbedaan pula dalam mendapatkan sumber pendanaan, baik untuk modal disetor maupun untuk modal kerja.

Menurut Tatang Ary Gumanti (2002 : 15), pada tahap ekspansi perusahaan akan melakukan pengembangan dan pertumbuhan sebagai konsekuensi logis dari kehendak untuk menguasai pasar. Pada tahap ini kebutuhan dana dari luar cukup besar karena keterbatasan dana intern, dengan demikian akan mencari alternatif sumber dana yang biasanya akan dicarikan dari luar. Namun demikian sebenarnya apabila perusahaan tersebut prospektif maka biasanya perusahaan modal ventura menjadi pilihan tepat, karena perusahaan modal ventura ini menghendaki investasi yang sifatnya dalam jangka panjang yang terbatas, sehingga pemilik perusahaan yang semula tetap masih mempunyai kesempatan untuk menguasai kembali.

USAHA KECIL

Ukuran untuk menentukan suatu perusahaan atau usaha kecil tidak mudah, menurut Sri Redjeki Hartono ada beberapa tolok ukur / kriteria untuk dapat menyatakan sebagai usaha kecil antara lain adalah :

  1. Berdasarkan atas omsetnya / penjualan bruto setiap tahun;
  2. Berdasarkan besarnya modal yang dimiliki;
  3. Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimanfaatkan;
  4. Besarnya pajak yang dibayar setiap tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil memberikan kriteria tentang usaha kecil, yaitu :

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah ;
  3. milik warga negara Indonesia ;
  4. usaha yang berdiri sendiri, bukan afiliasi dengan usaha menengah dan usaha besar ;
  5. dapat berbentuk usaha perorangan, tidak berbadan hukum, atau berbadan hukum termasuk koperasi.

Kriteria usaha kecil tersebut masih dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan perkembangan kegiatan perekonomian negara, sehingga sebenarnya kegiatan usaha kecil merupakan bagian integral dari kegiatan ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan dan peranan strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kuat, seimbang dan demokratis,

LANDASAN HUKUM

Keberadaan lembaga pembiayaan di luar perbankan termasuk di dalamnya modal ventura harus dilandasi suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian hubungan hukum dari adanya kegiatan pembiayaan tersebut tidak terlepas dari hukum kontrak atau perjanjian yang ada pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Namun demikian terhadap hal-hal yang sifatnya khusus dan belum diatur, maka landasan hukum modal ventura diatur dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973. Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar berdirinya perusahaan modal ventura pertama di Indonesia, yaitu PT (Persero) Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BAHANA yang sahamnya dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Dengan demikian peraturan pemerintah tersebut merupakan landasan hukum sekaligus tonggak sejarah tentang keberadaan modal ventura di Indonesia.

2. Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran lembaga pembiayaan.

3. Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keppres No. 61 Tahun 1988, ada dua ketentuan yang sangat penting yaitu :

Pertama, kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sebagai mitra untuk :

a. pengembangan suatu penemuan baru;

b. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;

c. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;

d. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran;

e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;

f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan

g. membantu pengalihan pemulihan perusahaan.

Kedua, penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) harus bersifat sementara dan ada batasnya, maksudnya untuk waktu sementara tersebut tidak melebihi sepuluh tahun dengan melaluhi penarikan kembali modalnya melaluhi divestasi. Divestasi dapat dilakukan dengan melaluhi private placement ataupun melaluhi Initial Public Offering (IPO) di bursa efek, serta harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaannya.

4. Keputusan Menteri Keuangan No.469/KMK.017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Ventura, diatur bahwa :

Pertama, suatu perusahaan yang dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura harus berbentuk PT atau Koperasi dengan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai berikut :

a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00

b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00

c. koperasi sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00

Kedua, untuk memperoleh ijin usaha perusahaan modal ventura mengajukan ijin kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :

a. akte pendirian yang telah disahkan;

b. bukti pelunasan modal disetor pada bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;

c. Nomer Pokok Wajib Pajak;

d. Neraca pembukuan perusahaan; dan

e. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dengan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.

Ketiga, adanya kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk membuat laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran, selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester kepada Menteri Keuangan. Sedangkan laporan tahunan harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik yang dilaporkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Khusus untuk Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Rugi Laba wajib diumumkan dalam surat kabar, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

5. Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Kedudukan usaha kecil yang sangat potensial harus dijaga dan dibina untuk dikembangkan dengan melaluhi pola kemitraan. Ada beberapa pola kemitraan yang diatur oleh Undang Undang No. 9 Tahun 1995, sedangkan modal ventura merupakan salah satu pilihan yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha kecil. Hal ini disebabkan bahwa pola kemitraan dengan modal ventura mempunyai keunggulan, yaitu selain memasukkan modal dalam bentuk penyertaan modal juga terlibat secara langsung dalam mengelola manajemen perusahaan.

Konsep dasar modal ventura adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura dalam perusahaan pasangan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena konsep dasar yang ideal tersebut seringkali sukar diterapkan di Indonesia, maka perlu adanya modifikasi terhadap pembiayaan modal ventura, sehingga dimungkinkan perusahaan yang bukan berbadan hukum PT dapat memperoleh pembiayaan dari perusahaan modal ventura.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untukmendapatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura yaitu :

  1. Perseroan Terbatas (PT), dokumen yang dibutuhkan adalah Anggaran Dasar, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus serta Surat Keterangan Domisili.
  2. Persekutuan Comanditer (CV), dokumen yang dibutuhkan adalah Akta Pendirian, Bukti Pendaftaran CV di Pengadilan Negri, Surat Keterangan Domisili/Surat Ijin tempat usaha, KTP, NPWP, SIUP, dan TDP.
  3. Koperasi, dokumen yang dibutuhkan adalah Anggaran Dasar, Pengesahan dan pendaftaran dari Departemen Koperasi, Surat Keterangan domisili, KTP para Pengurus, NPWP, Berita Acara Rapat Tahunan, dan SIUP.

PELAKSANAAN MODAL VENTURA

Perusahaan yang sedang mengalami ekspansi dalam pertumbuhan tersebut sangat memerlukan tambahan modal, tetapi tidak menginginkan tambahan modal tersebut menjadi beban perusahaan. Selain itu dengan modal ventura akan mendapatkan modal beserta manajemennya, sehingga sebenarnya memperoleh dua keuntungan tanpa beban yang memberatkan. Hanya saja suatau perusahaan pasangan usaha atau mitra dituntut untuk adanya keterbukaan dan prospek usaha yang menguntungkan. Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) idealnya berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga modalnya yang terbagi atas saham-saham dapat dengan mudah untuk dimiliki pendiri perusahan dan perusahaan modal ventura.

Pada tahap pendahuluan dimungkinkan pihak calon PPU secara aktif mencari informasi dan pendekatan kepada perusahaan modal ventura untuk melakukan kerja sama, namun sebaliknya dapat pula perusahaan modal ventura yang melakukan aktifitas untuk mencari calon PPU yaitu terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai prospek menguntungkan. Pada tahap ini perusahaan modal ventura tidak membatasi perusahaan yang telah berbadan hukum PT, karena yang penting adalah potensi keuntungan dari perusahaan yang sedang tumbuh. Apabila antara calon PPU dan perusahaan modal ventura telah mempunyai pandangan yang sama, maka dilakukan penjajagan untuk melakukan kerjasama investasi.

Setelah penjajagan dilanjutkan dengan evaluasi yang berupa penilaian lebih lanjut untuk memastikan apakah pendanaan lewat modal ventura itu pantas dilaksanakan, dan apakah prospek usaha yang dihadapinya saling menguntungkan. Perlu adanya evaluasi yang mendalam mengenai aspek hukum, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek manajemen dan aspek keuangan. Evaluasi ini perlu diperhatikan karena menyangkut keberadaan calon PPU dan perusahaan modal ventura beserta hak dan kewajibannya, sehingga sejak awal telah diketahui antara risiko kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh. Biasanya pada tahap ini sudah ada keputusan pendahuluan antara berlangsungnya perjanjian penyertaan modal ventura pada PPU, tentu saja sudah ada dukungan proposal yang diajukan kepada perusahaan modal ventura.

Tahap persiapan kerjasama harus dipastikan apakah calon PPU telah berbentuk PT atau belum. Apabila belum berbentuk PT, maka dalam akte pendirian sekaligus dapat diperkirakan berapa bagian saham yang akan dimiliki pendiri dan yang akan dijual kepada perusahaan modal ventura. Dengan demikian akan menjadi jelas berapa sebenarnya kebutuhan modal yang akan diisi oleh perusahaan modal ventura dalam penyertaan modalnya.

Apabila calon PPU sudah berbentuk PT, maka dilihat struktur permodalannya apakah cukup sahamnya untuk dijual kepada perusahaan modal ventura dan berapa bagian yang tetap dipegang oleh pendiri. Jika diperhitungkan belum mencukupi, maka dilakukan restrukturisasi permodalan dengan melakukan perubahan anggaraan dasar mengenai besarnya modal perseroan, tentu saja dengan memperhatikan prosentase bagian saham yang dimiliki pendiri dan yang akan dimiliki perusahaan modal ventura.

Setelah adanya kesepakatan penyertaan modal ventura, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan penyetoran modal sesuai dengan bagian saham yang dikuasai oleh perusahaan modal ventura kedalam PPU. Besar kecilnya saham yang dikuasai oleh perusahaan modal ventura akan menentukan pula banyaknya anggota direksi dan komisaris, selain itu juga akan menentukan besarnya kadar keterlibatan dalam mengelola manajemen PPU sebagai mitra usaha.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan pasangan usaha sebagai mitra dari perusahaan modal ventura akan berjalan sebagaimana perusahan pada umumnya, dengan tujuan utama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal ini berarti sebenarnya tidak ada perbedaan antara perusahaan mitra yang dikelola bersama perusahaan modal ventura dengan perusahaan yang tanpa memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.

Bedanya pada perusahaan modal ventura mempunyai kewajiban yang sifatnya khusus, yaitu membuat laporan-laporan semesteran dan tahunan secara rutin sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK. 017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.

Konsep Modal Ventura sejak semula atau aslinya memang adanya keharusan untuk penyertaan modal dalam perusahaan pasangan usaha, yaitu dalam bentuk kepemilikan saham perseroan dan turut serta secara langsung mengelola manajemen perseroan. Konsep asli yang demikian seringkali mengalami kesulitan untuk diterapkan di Indonesia, sehingga ada modifikasi dalam penerapannya untuk memenuhi kebutuhan calon perusahaan pasangan usaha dalam mendapatkan pembiayaan modal ventura.

Di Indonesia, kini umumnya perusahaan modal ventura berwujud pemberi pinjaman. Ada tiga macam pola pembiayaan (Djumyati Partawidjaja, 2005) :

1. Partisipasi Modal (equity participation). Perusahaan modal ventura menjadi pemegang saham dan menyetorkan modal. Setelah kurun waktu tertentu, perusahaan yang dibina harus membeli kembali saham yang dimiliki perusahaan ventura.

2. Obligasi Konversi (convertible bond). Perusahaan modal ventura memberikan pinjaman yang suatu saat bisa ditukarkan menjadi kepemilikan di perusahaan binaan.

3. Bagi Hasil (profit sharing). Ini bentuk pembiayaan yang menjadi faforit UKM. Biasanya perusahaan modal ventura terlibat dalam manajemen. Perusahaan modal ventura pun bias memberikan pendampingan dari administrasi, akutansi, manajemen, dan pemasaran. Sementara bentuk pembagian keuntungan berdasarkan persentase keuntungan yang sudah disepakati di awal. Biasanya besarnya 20 % - 40 % dari laba bersih. Ini memang labih tinggi dari bunga bank.

PELAKSANAAN DIVESTASI

Divestasi adalah penjualan aktiva suatu perusahaan, suatu bagian perusahaan atau perusahaan lain milik pemegang saham (Handowo Dipo, 1993:65). Penjualan yang dimaksud mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan uang secara tunai, dapat pula penjualan saham yang dimilikinya pada suatu perusahaan pasangan usaha, yang disebabkan untuk mengakhiri jangka waktu penyertaan modal pada mitra usahanya. Bagi mitra usaha yang pada awalnya merupakan usaha kecil, dengan berakhirnya atau keluarnya perusahaan modal ventura tersebut diharapkan telah mempunyai kemampuan modal dan peningkatan manajemen perusahaan yang lebih baik.

Sejak awal telah dikemukakan bahwa penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam PPU sebagai mitra usaha sifatnya hanya sementara, dengan ketentuan maksimal selama sepuluh tahun harus sudah melakukan divestasi. Divestasi oleh perusahaan modal ventura untuk keluar dari perusahaan mitra usahanya, dilakukan dengan cara menjual saham yang dimilikinya pada perusahaan pasangan usaha tersebut untuk memperoleh uang tunai sebesar nilai saham beserta capital gain yang dikehendaki. Divestasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu menjual kepada pemegang saham pendiri pada PPU, menjual kepada partner strategis melaluhi private placement dan dengan go public melaluhi proses Initial Public Offering (IPO) di bursa efek. Berikut ini diuraikan tiga pilihan dalam melakukan divestasi, yaitu :

1. Dijual Kepada Pendiri

Berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, apabila salah satu pemegang saham akan menjual sahamnya untuk seluruh atau sebagian dari yang dimilikinya, maka ada kewajiban untuk lebih dahulu menawarkan penjualan tersebut kepada pemegang saham lainnya.

Apabila dikaitkan dengan divestasi oleh perusahaan modal ventura, maka perusahaan modal ventura mempunyai kewajiban lebih dahulu untuk menawarkan penjualann sahamnya kepada pemegang saham pendiri perusahaan pasangan usaha tersebut. Pemegang saham pendiri mempunyai prioritas untuk mendapatkan sahamnya, tetapi prioritas tersebut bisa saja tidak digunakan oleh karena kemampuan modal yang terbatas. Jika prioritas tersebut tidak dimanfaatkan, dengan seijin dari pemegang saham pendiri maka perusahaan modal ventura dapat menjual sahamnya kepada pihak lain.

2. Dijual Kepada Partner Strategis

Penjualan saham pada PPU oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan lain yang mempunyai posisi strategis sesuai dengan bidang usahanya, posisi strategis ini biasanya dikaitkan dengan pengalaman dan kemampuan modal untuk mengelola perusahaan sejenis. Dengan demikian diharapkan perusahaan tersebut akan berkembang lebih baik lagi.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal ventura dari adanya divestasi kepada partner strategis, yaitu diperoleh uang tunai secara cepat, utuh dan biasanya dengan harga yang lebih baik. Bagi perusahaan pasangan usaha akan mendapatkan pemegang saham baru, dengan pengalaman manajemen yang baik, memiliki pasar yang luas serta dengan permodalan yang kuat. Pada akhirnya perusahaan akan tumbuh dengan baik dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham pendiri serta pemegang saham strategis tersebut.

Kelemahannya bagi pemegang saham pendiri akan semakin terdesak, hal ini disebabkan perusahaan yang strategis tersebut mempunyai kekuatan modal yang besar serta pengalaman pemasaran yang kuat, sehingga dengan kekuatannya tersebut akan mengakibatkan pemegang saham pendiri akan mengalami penurunan kememilikan saham perseroan.

3. Dijual Di Pasar Modal

Divestasi yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan menjual melaluhi Initial Public Offering di pasar modal, maksudnya bahwa perusahaan pasangan usaha dicatatkan di bursa efek dan kemudian saham yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura tersebut dijual kepada publik. Dengan cara penjualan saham kepada publik inilah perusahaan modal ventura memperoleh uang tunai, selain itu dimungkinkan pula pemegang saham pendiri dapat sekaligus turut serta menjual sebagian saham yang dimilikinya.

Pada umumnya sebelum melakukan IPO diadakan restrukturisasi permodalan pada perusahaan pasangan usaha, dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga pada saat dilakukan go public melaluhi IPO selain menjual saham-saham yang dikuasai perusahaan modal ventura juga dapat dilakukan penjualan saham pendiri dan saham-saham lainnya. Dengan cara demikian maka akan diperoleh modal yang besar dari bursa efek, tentu saja mempunyai konsekuensi untuk adanya keterbukaan pada perusahaan pasangan usaha tersebut. Keuntungan perusahaan pasangan usaha yang telah masuk bursa efek adalah adanya akses untuk memperoleh modal yang besar melaluhi pasar modal.

Dengan telah dilaksanakannya divestasi oleh perusahaan modal ventura, maka perusahaan pasangan usaha tersebut yaitu perusahaan kecil harus dapat tumbuh dan berkembang dengan manajemen yang kuat dan memberikan keuntungan kepada pemegang sahamnya.

PENUTUP

Penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura kedalam usaha kecil semata-mata mempunyai tujuan bisnis untuk mencari keuntungan, sedangkan di sisi perusahaan kecil untuk melakukan pengembangan usaha supaya menjadi lebih kuat dan semakin menguntungkan, bila perlu meningkat menjadi usaha besar atau menengah. Penyertaan modal tersebut sifatnya sementara dengan maksimal sepuluh tahun, dan perusahaan modal ventura harus melakukan divestasi saham yang dimilikinya untuk dijual baik kepada pendiri, partner strategis atau kepada masyarakat melaluhi pasar modal.

Keluarnya perusahaan modal ventura dalam penyertaan modal dari perusahaan kecil harus meninggalkan jejak manajemen yang lebih baik, perusahaan menjadi lebih besar dan menguntungkan bagi pemegang sahamnya.

DAFTAR PUSTAKA

Dipo, Handowo (1993), Sukses Mempeoleh Dana Usaha, Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Ferdinant, Agusty (1994), Pengembangan Perusahaan Modal Ventura, Semarang : SUARA MERDEKA; Kamis, 1 Desember

Fuady, Munir (1995), Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti

Gumanti, Tatang Ary (2002), Analisis Pendanaan Dan Siklus Kehidupan Produk, Jakarta : USAHAWAN NO. 03 TH. XXXI Maret.

Hartono, Sri Redjeki (1996), Perlindungan Bagi Pengusaha Kecil Dalam Perspektif Hukum Dan Undang Undang tentang Usaha Kecil, Surakarta, 16 Januari.

Rahman, Hasanuddin (2003), Segi Segi Hukum & Manajemen Modal Ventura, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Simorangkir, OP (2000), Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Nonbank, Jakarta : Ghalia Indonesia

Wijaya, Krisna (1995), Pengembangan Melaluhi Modal Ventura, Jakarta : KOMPAS; Rabu 12 Juli.

Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Undang Undang no.5 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Keputusan Menteri Keuangwan No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Venrura.

Tidak ada komentar: