LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIYAAN BUKAN BANK
Aria Herjon SH
Pendahuluan
• Maraknya bisnis
• Kebutuhan akan dana juga banyak
• Baik perseorangan, badan hukum
• Untuk kebutuhan dana tersebut, lembaga pembiayaan juga banyak didirikan baik dalam rangka penyediaan dana maupun barang.
• Dasar Hukum adanya lembaga pebiayaan:
– Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 tgl 20 Desember 1988 tentang lembaga pembiayaan
– Keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.013/1988 tgl 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelasanaan lembaga Pembiayaan.
• Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1 Kepres No.61/1988)
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
• Sewa Guna Usaha (LEASING)
• Modal Ventura
• Anjak Piutang
• Pembiayaan Konsumen
• Usaha Kartu Kredit
• Perdagangan Surat Berharga
• Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
• Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
• Perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
• Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
• Jasa factoring ini terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan
• Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit
• Lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pengertian:
• Leasing to lease (inggeris) = menyewakan.
• Fungsinya leasing = bank sbg sumber pembiayaan jangka menengah (1-5 thn)
• Dasar Hukum Leasing :
• Belum ada UUnya
• SKB 3 Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdgangan No. Kep-122/MK/IV/I/1974; No. 32/M/SK/2/1974; No. 30/Kpb/I/1974 tgl 7-2-1974
• Leasing adalah : setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang2 modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan untuk membeli barang2 modal ybs atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakti bersama
• Dapat juga dikatakan “ leasing adalah Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu
Tiga Pihak Utama dalam Sewa Guna Usaha
• Lessor
– Pihak yang menyewakan barang
• Lessee
– Pihak yang menikmati barang tsb dengan membayar sewa guna yg mempunyai hak opsi
• Supplier
– Penjual dan pemilik barang yang disewakan. Suplier : perusahaan (manufacturers) dalam negeri.
Empat Ciri Kegiatan Sewa Guna Usaha
• Perjanjian antara lessor dengan lessee
• Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan kepada pihak lessee
• Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang yang disewaguna
• Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dulu dalam jangka waktu kurang dari umur ekonomisnya
Manfaat Leasing
• Dengan leasing perusahaan (lesee) dapat memperoleh modal dengan sewa beli, dan pembayarannya dapat diangsur kepada lessor.
• Dapat diperoleh dalam waktu yang secapat.
• Perusahaan yang lemah, memberikan kesempatan untuk bernafas dan dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
• Hemat dalam hal pengeluaran dana tunai.
• Antara lesee dan lessor dapat mengadakan kesepakatan untuk menetapkan besarnya angsuran sesuai dengan kemampuan lesee.
Mekanisme Leasing
• Dasar
• Praktek
Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lain
Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lain
Keunggulan Leasing
• Pembiayaan penuh
• Lebih fleksibel
• Merupakan sumber pembiayaan alternatif
• Off balance Sheet
• Dapat diatur mengikuti arus dana
• Terproteksi terhadap inflasi
• Terlindung dari keausan teknologi
Kepustakaan
• Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dlm Bisnis, Penerbit Rineka Cipta.
• Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
• Kasmir. 2002. Manajemen Perbankan. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada.
• Kuncoro, M & Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi. BPFE Yogyakarta.
• Riyadi, S. 2004. Banking Assets Liability Management. Penerbitan FE-UI
• Gandapradja, P. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Penerbit PT Gramedia Utama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar