Minggu, 26 April 2009

Bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia

Kuliah HTN tanggal 15 APRIL 2009
EDI HASKAR, SH, MH
ARIA HERJON, SH

BENTUK NEGARA
BENTUK PEMERINTAHAN DAN
SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA
ISTILAH BENTUK NEGARA = SUSUNAN NEGARA = BANGUNAN NEGARA.
BENTUK NEGARA : BERBICARA TENTANG HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN BAGIAN-BAGIANNYA
BENTUK NEGARA :
KESATUAN,
FEDERASI ATAU
KONFEDERASI.
BENTUK NEGARA
NEGARA SERIKAT/FEDERASI
TERDIRI DARI DUA ATAU LEBIH KESATUAN POLITIK/NEGARA.
KESATUAN POLITIK YANG BELUM BERSTATUS NEGARA TETAPI MEREKA BERJANJI DALAM SATU IKATAN YANG MEWAKILI MEREKA SEBAGAI SATU KESATUAN POLITIK (PROSES TERBENTUKNYA NEGARA FEDERASI
KEWENANGAN NEGARA ANGGOTA FEDERASI DIATUR DALAM KONSTITUSI
URUSAN LUAR NEGERI DIPEGANG OLEH PEMERINTAH FEDERAL (PUSAT)

NEGARA KESATUAN
HANYA ADA SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MENGATUR SELURUH DAERAH
PEMERINTAH PUSAT MEMILIKI WEWENANG DALAM NEGARANYA
NEGARA KONFEDERASI.
SAMA DENGAN NEGARA FEDERASI YAITU KEWENANGAN PEMERINTAH NEGARA FEDERASI DAN NEG BAGIAN DIATUR DALAM KONSTITUSI
PERBEDAANNYA: PERATURAN PED DAPAT MENGIKAT LANGSUNG NEG ANGGOTA FED.
PERATURAN NEG KONFEDERASI TIDAK MENGIKAT NEGARA BAGIAN SEBELUM DISAHKAN OLEH NEGARA BAGIAN TERSEBUT
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI

17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

BENTUK PEMERINTAHAN RI
ISTILAH BENTUK PEMERINTAHAN MENUNJUK KEPADA SIAPAKAH YANG MENJADI KEPALA NEGARA
JIKA YANG MEMIMPIN NEGARA RAJA MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH KERAJAAN
JIKA PEMIMPIN NEGARA DIPILIH OLEH RAKYAT / MPR MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH REPUBLIK

Empat konstitusi yang pernah sedang belaku di indonesia menyatakan bentuk pemerintahan indonesia adalah “REPUBLIK”
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak” = pemilihan presiden oleh MPR rakyat merupakan kedaulatan rakyat– menunjukkan bentuk pemerintahan “republik”
Pasal 69 (2) Konstitusi RIS : Kepala Negara yaitu Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh Pemerintah daerah-daerah bagian yg bersangkutan…..
Pasal 45 ayat (3) UUD S 1950 : KN, yaitu presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat
Ketiga Konstitusi tersebut memakai kata “dipilih” menunjukkan bahwa kepala Negara RI harus diisini dengan mekanisme pemilihan sebagai cerminan bentuk pemerintahan republik

SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM : sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
Pemerintahan = perbuatan (cara, urusan ) memerintah.
Pemerintahan dalam dalam arti luas : segala ursn yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yg tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas tugas legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit :
UUD 1945 = presiden yang dibantu oleh wapres dan menteri-menteri
UUDS 1950 = Presiden, wapres bersama-sama menteri-menteri
KRIS 1949 – Presiden dan bersama-sama menteri-menteri
Sistem Pemerintahan adalah : sekelompok organ (alat) pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/negara itu.
Tujuan negara Indonesia ?

SECARA UMUM SISTEM PEERINTAHAN ITU ADA 2, YAITU
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pertama kali dilaksanakan oleh Britharia Raya – Malaysia, India dan lain-lain.
Ciri-cirinya adalah:
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri;
Sebagai imbangan dapat dijatuhkan kabinet maka kepala negara (Presiden atau Raja atau Ratu) dengan saran dan nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. (Sri Soemantri, 1976 : 35)
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Sistem Pemerintahan Presidensial dilaksanakan di Negara Republik Amerika Serikat dan diikuti oleh negara lain di dunia termasuk Indonesia
Ciri-cirinya adalah:
Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin kabinet yang semua anggota diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
Presiden sekaligus berkedudukan sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh Undang-Undang Dasar
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif
Sebagai imbangnya presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislatif. (Sumbodo Tikok, 1988 : 275)

ISTILAH SISTEM PMERINTAHAN, MENGACU KEPADA PENGERTIAN HUBUNGAN LEGISLATIF (PARLEMEN) DAN EKSEKUTIF (PEMERINTAH).
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA PARLEMEN DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIJATUHKAN OLEH PARLEMEN, MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA = PARLEMENTER.
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT TETAPI SEBELUM HABIS MASA JABATANNYA PARLEMEN TIDAK DAPAT MENJATUHKANNYA MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA : PRESIDENTIIL

Dibawah UUD 1945 dikenal adanya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tetinggi negara adalah : MPR
Lembaga tinggi negara : DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA.
DPR dan MPR sama-sama merupakan lembaga legislatif.
DPR : mempunyai fungsi membentuk dan menetapkan UU (lembaga legislatif sehari-hari)
MPR : memiliki wewenang membentuk aturan dasar (lembaga legislatif tertinggi)
Keanggotaan MPR : DPR, utusan daerah, utusan organsiasi kekuatan sosial politik, dan utusan golongan

Tugas dan wewenang MPR:
Membuat aturan dasar
Menetapan GBHN
Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
MPR = pemegang kekuasaan negara tertinggi
Presiden mandataris MPR
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR
Presiden untergeordnet kepada Majelis

Kelima aspek tersebut diatas menunjukan sistem pemerintah Indonesia dibawah UUD 1945 adalah adanya aspek Parlementer karena:
Presiden sbg badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif (MPR).


Disisi lain:
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah dan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh WP dan menteri-menteri negara
MN diangkat/diberhentikan oleh Presiden
Presiden (Kepala Pemerinatahan/KN dengan masa jabatan 5 (lima) tahun
Dari penjelasan ini, Indonesia menganut sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut Sri Sumatri : “sistem campuran”
sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Campuran -> ada segi-segi parlementer dan ada pula segi2 presidentialnya.
Menurut Muchsan : Majelis = karena Segala sesuatunya berporos pada MPR sbg Lembaga Tertinggi dan sbg pemegang kedaulatan rakyat.
Ada 4 alasan:
Penyelenggara negara pelaksana kedaulatan rakyat adalah MPR
Penyelenggara negara berbentuk Kepala Negara adalah Mandataris MPR
Penyelenggara negara Pembentuk undang-undang Mandataris MPR bersama-sama dengan DPR
Penentu terakhir dalam pengawasan jalannya Pemerintahan adalah MPR

Menurut DASRIL RADJAB: sistem Mandatris
Presiden Penyelenggara Pemerintahan dibawah majelis
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR sebagai bagian dari MPR
Presiden adlh mandataris MPR
Mandataris hrs mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kenegaraan kepada MPR seluruh keg keneg kepada MPR dan tidak kepada DPR ataupun langsung kepada rakyat

Prinsip Sistem Pemerintahan RI Menurut UUD 1945
Indonesia ialah negara yang berdasrakan hukum (rechsttaat)
Sistem konstitusional
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan negara tidak terbatas.
Prinsip Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechsttaat)
Abu Daud Busroh: segala kewenangan an tindakan-tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diatur oleh hukum.
Hukum : yang mencapai keadilan dalam masyarakat
D. Notohamidjojo: Negara Hukum ialah dimana pemerintah dan semua pejabat2 umum mulai dari Presiden, para Menteri, kepala2 lembaga pemerintah lain, pegawai, hakim, jaksa, anggota legislatif, semuanya dalam menjalankan tugasnya di dalam dan diluar jam kantor taat kepada hukum, mengambil keputusan2 jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.

Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum:
Penjelasan umum UUD 1945 : Negara kesatuan RI berdasrakan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan lain-lain.
Pasal 27 (1) UUD 1945 : segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dalam Ilmu pengetahuan (teoritis) negara hukum mengenal dua konsep, yaitu
Konsep Eropa Kontinental (rechtsstaat)
Konsep Anglosaxon (rule of law)

Menurut Stahl (eropa kontinental) Unsur2 negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut:
Adanya pengakuan HAM
Adanya pemisahan kekuasaan
Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
Adanya peradilan tata Usaha Negara

Menurut AV Dicey (anglo saxon) unsur-unsur negara hukum (rule of law) itu adalh sbb :
HAM dijamin oleh UU
Persamaan kedudukan di muka hukum
Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
Adanya perlindungan konstitusional
Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
Pendidikan warga negara
Sistem Pemerintahan Konstitusional
Konstitional” berarti segala sesuatu diatur dan sesuai konstutusi negara, dengan kata lain segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan didasarkan konstitusi (aturan dasar negara)
Jadi pada dasarnya sama dengan pemerintahan berdasarkan atas hukum

Negara konstitusional : negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya diatur dalam konstitusi negara itu CF Strong)
Taufiqurohman Syahuri : negara konstitusional adalah suatu negara:
melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya
membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.
Pembatasan itu tertuang di dalam suatu konstitusi.

Adnan Buyung Nasution : Pemerintahan yang konstitusional adalah memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dsb
Suatu negara dikatakan negara konstitusional minimal memiliki 3 syarat, yaitu
adanya konstitusi yang konstitusional,
adanya kerangka dasar penyelenggaraan negara beradasarkan konstitusi, dan
adanya penegakan konstitusi.

Suatu konstitusi dikatakan konstitusional dapat dilihat dari pada hakikat konstitusi itu, tujuan pembentukaan konstitusi itu, kedudukan konstitusi itu, fungsi konstitusi itu dan materi muatan konstitusi suatu negara itu. (sudah dibahas dalam materi konstitusi)

Konstitusi sebagai kerangka dasar Penyelenggaraan Negara artinya konstitusi itu membatasi lembaga negara mulai dari pembentukannya sampai dengan pelaksanaan dan tugasnya
Menurut Gothom Arya[1] Suatu negara dikatakan negara konstitusional memiliki badan-badan konstitusional yaitu organ-organ negara yang dibentuk oleh konstitusi/undangundang untuk menjalankan kekuasaan negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.

Badan-badan konstitusional bisa diklasifikasi sebagai berikut
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ politis, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan Dewan Menteri.
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ hukum, seperti Pengadilan Konstitusional, Pengadilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan-badan konstitusional yang memastikan adanya transparansi dan integritas dalam menjalankan kekuasaan negara, seperti Komisi Pemilihan, Ombudsman, Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Memberantas Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara.

Penegakan Konstitusional.
Suatu badan yang secara konstitusional telah dipercaya oleh konstitusi untuk membuat suatu produk hukum namun sebagai individu ia tetap sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan dalam menetapkan suatu produk hukum.
Untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan suatu tindakan penyelenggara negara keberadaan Mahakamah Konstitusi sangat diperlukan untuk menegakkan konstitusi.
Mahkamah Konstistusi adalah suatu lembaga negara yang dibentuk oleh konstistusi untuk penjaga pelaksanaan konstitusi (the guardian of the constitution) dan berperan optimal dalam mewujudkan demokratisasi dalam sistem ketatanegaraan
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Pasal 1 (2) UUD 1945 : kedaulatan adalah ditanagn rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pasal 1 (2) KRIS 1949 : kek Pmrth bersama-sama dengn DPR dan Senat.
Pasal 1 (2) UUDS 1950 : Kedaulatan RI adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR
Ketiga UUD tsb : yang berdaulat itu adalah rayat sdgkn yg melakukannya berbeda:
UUD 1945 : MPR yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (supremacy)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Pemahaman tersebut diatas bukan secara struktural melainkan secara fungsional
Penjelasan umum UUD 1945 : Kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Pasal 6 (2) UUD 45 dan penejlasannya: P dan WP dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak – presiden harus bertanggungjawab kepada MPR
Presiden harus dapat bekerjasama dengan DPR:
DPR, seluruhnya adalah Majelis : berkwajiban mengawasi tindakan Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara
Bila DPR memandang Presiden telah melanggar Haluan negara, DPR dapat menyampaikan memorandom untuk mengingatkan presiden
Memorandum kedua (3 bulan)
DPR dapat meminta majelis untuk bersidang meminta pertanggungjawaban Presiden (1 bulan tdk dindahkan))
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 45)
Penjelasan Umum UUD 1945 : Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Menteri secara keseluruhan – disebut dewan menteri – anggota kabinet

Kabinet ditinjau dari segi yang bertang gungjawab atas pelaksanaan tugs2 eksekutif terdiri dari 2 macam kabinet:
Kabinet menistrial
Tugas2 eksekutif dipertanggungjaban oleh para menter.
KN sbg pimpinan pucuk pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, dianggap tidak pernah berbuat salah
Di Indonesia pernah dipraktekan masa kabinet Syahrir I – maklumat Pmerintah 14 11 1945
Kabinet Presidential
Tugas eksekutif kabinet dipertanggungjawbakan oleh presiden

Kabinet ditinjau dari dicampuri secara politis atau tidaknya suatu pembentukan oleh parlemen.
Kabinet Parlementer, pembentukan kabinet dicampuri oleh Parlementer.
Presiden melakukan dengar pendapat dengan tokoh politik, lalu membentuk tim formatur.
Tim formatur mencari dukungan tokoh di parlemen – untuk menjadi Perdana Menteri
Kabinet Ali-Rum-Idham (Ali Sastro Amidjojo, Muhammad Rum, Idham Khalid) 2 Maret 1956
Kabinet Ekstra Parlementer : suatu kabinet yang pembentukannya diluar campur tangan parlemen.
Presiden memilih tokoh2 untuk melaksanakan tugas kepala departemen atau kementrian.
Pernah diterapkan setelah Dekrit 5 Juli 1959

Kabinet ditinjau dari susunan personalia kabinet dibandingkan dengan kekuatan politik di Parlemen.
Kabinet Partai : Kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 berasal dr partai penguasa terbanyak di parlemen (DPR)
Kabinet Koalisi : kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 yang berasal dari beberapa partai yg secara bersama-sama mengusai suara terbanyak di parlemen.
Kabinet Nasional : suatu kabinet yang menterinya berasal dari seluruh partai yang mempunyao fraksi di parlemen

Kekuasaan Kepala negara tidak terbatas
Tidak ada istilah kepala negara dalam UUD 1945 --- presiden saja (Ps 4, 15, 17 dan 22)
Penjelasan UUD 1945 :
Penjelasan umum : ….Majelis mengangkat kepala negara (presiden)….
Penjelasan Pasal 10 – 15
Kekuasaan Presiden merupakan konsekwensi dari kedudukan presiden sbg kepala negara
Joeniarto : Presiden disamping sbg “kepala negara” berkedudukan pula sbg “kepala pemerintahan”
Sri Soemantri: Presiden tiak hanya sbg kepala negara melainkan juga sbg mandataris MPR dan Pemerintahan.

Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim:
Kekuasaan Presiden dalam bidang Ekekutif
Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
Kekuasaan Presiden sbg kepala negara.


Kekuasaan Presiden sbg kepala negara
Pmegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU
Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dn perjanjian dgn negara lain
Menayatkan keadaan bahaya sesuai dengan UU
Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta negara
Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Sistem pemerintahan RI (setelah Perubahan UUD 1945)
UUD 1945 (sebelum amandemen) sistem pemerintahan : sistem Presidential, sistem campuran, sistem majelis, dan sistem mandataris.
UUD 1945 (setelah amandemen) ???????

Ps 4 (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Ps 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ps 7 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ps 7 C : Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ps 14 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Sistem Pemerintahan Indonesia setelah Amandemen “Sistem Presidential”
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka tidak bertanggung jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR.
Presiden dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga Presiden tidak berwenang untuk membubarkan parlemen.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya selama lima tahun atau dalam masa jabatan yang tetap (fixed term).
Sistem Pemerintahan Indonesia dalam arti luas (Pasca Amandemen)
MPR
DPR
DPD
Presiden
BPK
MA
MK
KY
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

Tidak ada komentar: