Senin, 16 Maret 2009

Bahan Kuliah HTN Kuliah ke 1

Istilah Hukum Tata Negara
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, atau Hukum Tata Negara Positif. Hal ini dipengaruhi oleh watak rejim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Pemikiran Hukum Tata Negara baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhegemoni bahwa tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara Positif pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dipandang sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Padahal dari sisi keilmuan, Hukum Tata Negara dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law) yang meliputi 2 pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya disebut Hukum Tata Negara atau Verfassungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht). Pada masa lalu, Prof. Dr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional law) adalah Verfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk mempelajari verfassungsrecht.
Di sisi lain, istilah “Hukum Tata Negara” identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” sebagai terjemahan dari Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, Constitutional Law memang biasa diterjemahkan menjadi “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kata yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum Konstitusi”.
Perkembangan Teori Hukum Tata Negara
Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.
Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah.
Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

DEFINSI HUKUM TATA NEGARA.

Sama halnya dengan definisi/pengertian hukum, belum ada sarjana yang memiliki padangan sama tentang hukum itu. Pemberian definisi hukum tata negara juga demikian, terdapat juga perbedaan pendapat tentang pemberian definisi hukum tata negara. Perbedaan pendapat itu terjadi tergantung dari para sarjana tersebut mana dia anggap penting dalam suatu rumuan itu. Perbedaan itu juga disebabkan pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan

Definisi Hukum tata negara menurut para pakar :
1. CrRNELLIS VAN VOLLENHOVEN
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat bawahan menurut tingkatannya.

2. PAUL SCHOLTEN
Hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara
3. VAN DER POT.
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menetukan adan-badan yang diperlukan beserta kewenanganya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya
4. J.A LOGEMAN
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur struktur organisasi Negara.

5. J.R STELLINGA
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara.

6. MAC IVER
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur negara (hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law)
7. WADE and PHILIPS
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme hubungan diantara lat-alat perlengakapan negara itu.
8. PATON GEORGE WHITECROSS
HTN adalah hukum yang mengatur tentang persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi organ-organ negara

9. AV DICEY
HTN adalah semua aturan (rules) yang mengatur hubungan-hubungan antar pemegang kekuasaan neg yg tertinggi satu dengan yang lainnya.
10. MAURICE DUVERGER
HTN adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur Organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara
11. KUSUMADI PUDJOSEWOJO
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan dan republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan berserta tingkatanya (heirarki).

12. MOH .KUSNARDI DAN HARMAILY
Hukum tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi Negara, hubungan antara alat perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.

13. OPPENHEIM
Hukum tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan Negara baik yang tinggi maupun yang rendah.

14. Prof .Mr.R. KRANENOURG
Hukum tata Negara adalah hukum mengenai susunan umum Negara, yaitu yang terdapat dalam UUD dan UU organik

15. L. ROLLAND
Hukum tata Negara adalah hukum mengenai Negara dan hubungannya dengan orang.

16. IR. BONARD
17. hukum tata Negara adalah hukum mengenai ketentuan–ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan Negara yang tinggi.
18. Prof Mr USEP RANAWID JAJA
Hukum tata Negara adalah segala ketentuan hukum mengenai kehidupan polotik (kehidupan ketatanegaraan kehidupan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara) suatu bangsa (masyarakat Negara).
19. OTONG ROSADI.
HTN adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, dan hubungan antar negara dengan warganegara dengan penduduk dan warganearanya
20. JIMLY ASHSHIDDIQQI
HTN itu harus diartikan sebagai hukum dan kenaytaan praktek yang mengatur tentang 1) nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu negara 2) format kelembagaan organisasi negara, 3) mekanisme hubungan antar lembaga negara dan 4) mekanisme hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
.

Jadi Ilmu HTN adalah cabang IH yg mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan:
- Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara
- Isntitusi2 kekuasaan neg beserta fungsifungsinya,
- mekanisme hubungan antar institusi itu
- prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasan neg dengan warga negara.

Sumber Bacaan:

 Prof. Dr. Jumly Asshiddiqie, SH, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi, 2006
 Dasril Rajab, SH, MH, Hukum Tata Negara Indonesia, Renika Cipta (edisi Revisi) 2005
 Otong Rosadi, SH, M.Hum Buku Ajar, Hukum Tata Negara Indonesia Teori dan Praktek, FH-UNES Padang, 2004
 http://alisafaat.wordpress.com

Tidak ada komentar: