Kamis, 19 Februari 2009

Fakultas Hukum UMSB

  • A. Jati Diri, Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan
  • Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB berdiri tahun 1968 dengan nama Sekolah Tinggi Hukum dan pengetahuan masyarakat Muhammadiyah yang berkedudukan di Bukititnggi. Status terdaftar diperoleh pada tanggal 23 Januari 1981 No. 017/0/1981. Tahun 1985 memperoleh status disamakan dengan SK No. 555/1985. Tahun 1998 Fakultas Hukum UMSB memperoleh status terakreditas C dengan SK BAN‑PT No.001/BAN‑PT/Ak-IV/V/1998. tahun 2003 memperoleh status terakreditasi B dengan (SK BAN‑PT No.014/BAN‑PT/Ak-IV/V/2003 tanggal 18 Juli 2003. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir mengalami perkembangan yang baik, baik jumlah maupun kualitas mahasiswa, dosen dan lulusan.
  • Visi yang diembannya menjadikan program Studi Ilmu Hukum FH-UMSB tidak terlepas dari visi UMSB secara menyeluruh, yakni membantu pemerintah dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945 serta menghasilkan tenaga pembangunan Negara Pancasila dalam bidang keahlian hukum. Menjadikan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB menjadi sebuah fakultas yang berkualitas dan terus berkembang secara kualitas serja menjadi kebanggaan umat.
  • Berdasarkan visi tersebut maka Fakultas Hukum UMSB memiliki misi mengantarkan mahasiswa menjadi sarjana hukum yang berakhlak mulia, kritis dan analistis terhadap perkembangan dinia ilmu hukum, sehingga mampu memberikan pencahayaan bagi masyarakat dan negara serta menjadi perumus cita-cita persyarikatan Muhammadiyah. Sasaran dan tujuan Program Studi Ilmu Fakultas hukum UMSB adalah:
  • a. Mendidik mahasiswa mempunyai kemampuan berketerampilan bidang ilmu hukum
  • b. Mendidik mahasiswa menjadi ahli ilmu hukum profesional berwawasan luas dan mampu menyelesaikan masalah hukum.
  • c. Memiliki kemampuan berprestasi dalam penegmbangan ilmu hukum dan pengabdian dibidang ilmu hukum dengan penelitian pengembangan.
  • B. Kemahasiwaan.
  • Kondisi kemahasiswaan Program Studi Ilmu Hukum FH-UMSB pada umumnya sudah cukup baik karena, seleksi mahasiswa telah dilakukan dengan sungguh‑sungguh, namun kekurangan masih saja ada, terutama minimnya inisiatif mahasiswa untuk menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Deskripsi mengenai hal ini terlihat dari:
  • 1. Sistem Seleksi
  • Sistem seleksi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH-UMSB dilakukan, Tes Kemampuan Akademik; diterima secara langsung bagi calon mahasiswa yang memiliki rangking 1-10 di SLTA, dan juga diterima secara langsung warga Muihammadiyah itu sendiri serta tamatan SLTA Muhammadiyah. Bagi yang termasuk kategori ini diberikan beasiswa berupa tidak membayar uang pembangunan 25% sampai dengan 100%.
  • 2. Profil Mahasiswa
  • Program Ilmu Hukum FH-UMSB diperuntukan bagi masyarakat umum, sehingga profil mahasiswa sangat beragam. Secara umum mahasiswa Fakultas Hukum UMSB disamping ada yang disebut dengan mahasiswa Murni dan mahasiswa yang telah bekerja. Keberagaman itu juga ditunjukkan dengan latar belakang agama yang berbeda meskipun Fakultas Hukum UMSB orientasinya adalah mendidik menjadi sarjana Muslim namun Fakultas Hukum juga menerima mahasiswa selain dari bergama Islam. Keragaman ini mencakup latar belakang sosial ekonomi keluarga dari daerah asal mahasiswa. Kedaan ini sangat baik untuk mahasiswa agar dapat berlatih memahami keragaman kultur, nilai perilaku yang sebenarnya adalah dalam masyarakat, serta pembentukan orientasi wawasan nasional.
  • 3. Pelayanan Kepada Mahasiswa
  • Program studi Ilmu Hukum FH-UMSB selalu berupaya melayani mahasiswa sebaik mungkin. Pelayanan diberikan baik pada kegiatan akademis maupun non akademis untuk menunjang kelancaran studi mahasiswa. Setiap mahasiswa didampingi oleh dosen PA, yang berperan pembimbing akademik mahasiswa. Pertemuan dengan dosen PA dapat dilakukan kapan saja, selama dibutuhkan oleh mahasiswa, selain itu pelayanan juga diberikan oleh dosen Pembimbing waktu kemah bakti Mahasiswa (KBM) dan pembimbingan penulisan Skripsi untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya. Dalam pelayanan administrasi, mahasiswa dibantu oleh staf administrasi yang khusus melayani mahasiswa. Pada kegiatan non akademik yang menunjang akademik mahasiswa dibantu oleh Pembantu Dekan III dan staf kemahasiswaan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial UMSB memberikan fasilitas Bea Siswa seperti beasiswa berperstasi dibidang akademik maupun dibidang olah raga.
  • 1. Ekstra Kurikuler

    Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH-UMSB sudah memiliki beberapa unit kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup kegiatan olah raga, kesenian, keagamaan dan pengembangan pengetahuan. kegiatan ini sangat baik dan sangat mendukung pembentukan kepribadian mahasiswa ­karena dapat menjadi wahana penyaluran dan pergembangan bakat secara positif dari setiap mahasiswa.

    Dalam kegiatan olah raga mahasiswa Program Studi ilmu setiap tahun melaksanakan pertandingan Basket Ball, Pertandingan sepakbola antar perguruan tinggi se Sumatera Barat. Setiap pergantian tahun karena memiliki masa libur yang cukup panjang maka di program studi mahasiswa mengikuti kegiatan olah raga antar tingkat seperti kegiatan Tenis Meja, catur, lomba baca puisi dan sebagainya.

    Melalui mata kuliah Al Islam kemuhammadiyah diadakan diskusi keagamaan di Musholla dibawah bimbingan dosen Al-Islam kemuahammadiyah tersebut. Khusus dibidang ilmu hokum melalui lembaga kajian hokum Fakultas Hukum kepada mahasiswa dapat melakukan diskusi tentang masalah hokum yang aktual ditengah masyarakat, seperti pada tahun 2006 mamahsiswa terlibat dalam mendiskusikan masalah tunjangan komunikasi anggota DPRD.

  • 8. Peluang dan Manfaat bagi Mahasiswa

    Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB akan memperoleh manfaat dalam masa studi berkesempatan untuk mengikuti praktek pembuatan surak perjanjian kontrak, praktek peradilan semu, dikutsertakan dalam pembahasan hukum pada lembaga kajian hokum, dan diskusi tentang keislaman termasuk hukum islam, mengamati persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengadilan Agama Bukittinggi dan mengamati proses pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Kota Bukittinggi. Pengalaman praktek tersebut merupakan modal untuk melakukan orientasi terhadap pekerjaan dan jenjang relasi dengan dunia kerja. Melalui praktek tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang materi khusus dunia kerja, mengembangkan keterampilan teknis sebagai ahli hokum, keterampilan hubungan antar manusia, managerial skill, dan lain‑lain. Setelah lulus, mahasiswa juga dapat melanjutkan ke program S‑2. baik bidang ilmu hukum maupun kenotariatan.

    E. Sarana dan Prasarana.

    Secara keseluruhan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang menyangkut kampus dengan segala kelengkapannya, sudah cukup memadai. Seluruh sarana dan prasarana dimiliki sendiri atas investasi yang dilakukan Fakultas dan UMSB.

    1. Pengelolaan

    Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan sepenuhnya oleh program studi/pimpinan Fakultas Hukum UMSB. Sarana dan prasarana yang bernilai besar, pengadannya dilakukan oleh UMSB, namun untuk pengelolaannya dilakukan oleh Fakultas Hukum UMSB sendiri, yang cukup menonjol dalam pengelolaan sarana dan prasarana adalah tingginya nilai alokasi biaya untuk pemeliharaan berbagai sarana dan prasarana pendidikan.

    2. Ketersediaan Gedung, Ruang Kuliah, Lab, Perpustakaan dan Fasilltas Lainnya.

    Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB sudah memiliki 2 (dua) gedung, 10 (sepuluh) ruang kuliah, 1 (satu) ruang Lembaga Kajian Hukum, 1 (satu) ruang peradilan semu dan 1 (satu) perpustakaan yang baik. Jumlah dan kualitas ruang kuliah sangat baik. jumlah buku diperpustakaan juga sudah memadai untuk mendukung penyelenggaraan program. Perpustakaan secara reguler selalu membeli buku‑buku baru dan hibah dari para dosen serta sumbangan dari alumni untuk menambah koleksinya. Fasifitas lainnya yang tersedia adalah kantin, dan Musholla.

    3. Fasilitas Pendukung Pembelajaran dan Penelitian

    Untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan penelitian disediakan, koleksi perpustakaan, laboratorium komputer dan akses intemet. Kondisi fasilitas pendukung ini cukup memadai.

    4. Kecukupan

    Secara umum infrastruktur pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB sudah sangat baik. Keseluruhan fasilitas yang tersedia sudah mampu menampung dan mendukung proses belajar dan mengajar di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB dalam skala jumlah mahasiswa yang ada sekarang.

    5. Kesesuaian

    Semua sarana dan prasarana yang ada di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB sudah didesain untuk kepentingan pendidikan Ilmu Hukum. Jumlah, kualitas dan desainnya sudah disesuaikan dengan karakteristik program studi dan mahasiswa, hal ini dilakukan agar kelancaran proses belajar dan mengajar dapat bejalan dengan baik.

    F. Pendanaan

    Dalam aspek keuangan, pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum sudah memadai. Arus kas dan likuiditas keuangan dapat dikelola dengan baik, sehingga mendukung kelancaraan program, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Pengelolaan

    Pengelolaan keuangan dilakukan dengan peraturan keuangan yang telah ditentukan Badan penyelenggara UMSB dan mekanisme aturan yang telah ditetapkan oleh UMSB dengan pengelolaan keuangan secara transparan. UMSB diperlakukan sebagai cost center oleh BPH UMSB, sehingga kontrol pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik. Untuk pembiayaan program, pos‑pos anggaran sudah dipersiapkan sesuai dengan rencana kegiatan pengelolaan program, dari mulai penerimaan mahasiswa, orientasi studi, perkuliahan, ujian dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya.

    2. Sumber Dana dan Pembiayaan

    Sumber dana berasal dani penerimaan SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) mahasiswa. BPH UMSB memberikan bantuan dalam bentuk pengadaan sarana, penyediaan dosen dan karyawan. Bantuan dari BPH UMSB tersebut semakin memperkuat struktur penerimaan dan pembiayaan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSB.

    3. Akuntabilitas

    Untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan, BPH UMSB melakukan pengawasan terhadap UMSB. Selanjutnya UMSB melakukan pengawasan ke tingkat program studi. Pengawasan pengelolaan keuangan di lembaga sampai dengan tingkat program studi dilakukan juga dengan audit keuangan oleh akuntan internal/publik. Selain itu, pengelolaan keuangan juga dilakukan secara transparan, sehingga semua unit organisasi terkait dapat melakukan pengawasan.

    4. Kecukupan

    Dari sisi jumlah, tidak ada kesulitan dalam pengadaan dana penyelenggaraan. Anggaran dan kegiatan selalu disesuaikan, selama ini anggaran yang ada selalu dapat memback up setiap kegiatan yang direncanakan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan kinerja keuangan yang selalu positif sejak program dijalankan.


Tidak ada komentar: