Kamis, 07 Mei 2009
Sistem Pmerintahan di Indonesia
ARIA HERJON
Sejarah sistem pemerintahan indonesia
Dalam UUD 1945 yang disahkan pada tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
Sejarah sistem pemerintahan indonesia
Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Ke arah pembaruan
Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
Indonesia adalah negara hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem konstitusional
Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
Kekuasaan kepala negara terbatas
Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara (UUDS 1950)
Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
Menteri-menteri bertangungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
Sistem pemerintahan pada orde baru
Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
Para menteri adalah pembantu Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena itu bertanggung jawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
Materi Kuliah Politik Hukum
Mata Kuliah : Politik Hukum
Status : Matakuliah Wajib Fakultas
Bobot : 2 sks
Periode : Semester Gasal
Pengajar : YUSLIM, SH, MH/ARIA HERJON, SH
Tujuan Perkuliahan :
Agar mahasiswa dapat memahami hukum melalui pendekatan politik sehingga dengan demikian mahasiswa dapat mengetahui ruang lingkup kajian politik hukum. Bagaimana arah perkembangan pembangunan hukum serta memahami dan menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik
Gambaran Perkuliahan:
Perkuliahan membahas peristilahan dan pengertian Politik Hukum. Latar belakang munculnya kajian Politik Hukum. Ruanglingkup bahasan /kajian politik hukum. Model /Pola Politik Hukum Suatu Negara. Bagaimana Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Nasional, arah kebijakan penegakan hukum. Faktor yang mempengaruhi berfungsinya hukum. Arah kebijakan pembentukan hukum zaman kolonial sampai dengan sekarang serta bagaimana pengaruh timbalbalik antara hukum dan politik
No Tujuan Instruktusional Khusus Pokok Bahasan Sub Pokok Bahasan
Literatur
1 Mahasiswa mampu menjelaskan peristilah dan pengertian politik hukum Pendahuluan • Latar belakang studi politik hukum
• Peristilahan dari Politik Hukum
• Pengertian/definisi Politik Hukum L 4, bab 2,A. L2.
L4, Bab 2.
L4.
2 Mahasiswa mampu menjelaskan bidang kajian politik hukum dalam kerangka hukum (pohon ilmu hukum) Politik Hukum Suatu Kajian Hukum Tata Negara
• Hkm yg berhub dengan Kekuasaan
• Politik Hukum Nasional
L4. L8
Bab 4
L2. L3. L4
3 Mahasiswa memahami cakupan kajian politik hukum dan mampu menjelaskan arah kebijakan hukum serta hubungan politik dan hukum. Ruang lingkup Politik Hukum
• Arah kebijakan Pembangunan hukum
• Hubungan kausalitas antara Politik dan Hukum Temporer
• Dasar dan corak politik
L5.
L8 bab 4
L.2
4 Mahasiswa mampu memahami menjelaskan model politik hukum yang dianut oleh negara-negara Pola/Model Politik Hukum • Umum
• Politik Hukum Permanen
• Politik Hukum Temporer
L2
L2,
5 Mahasiwa mampu menjelaskan urutan norma hukum baik menurut ahli maupun hukum positif Tata Urutan Norma dan Tertib Hukum Dalam Negara
• Tertib Hukum Dalam Negara
• Pandangan Ahli Perundang-undangan
• Tata Urutan Norma di Indonesia,
L3-L7 L8, bab 4,
L12, L7 bab 7, L8 bab 4-5
6 Mahasiswa dapat membedakan menjelaskan isi politik hukum dekade sebelum abad XIV- Reformasi. Arah Pembangunan Hukum di Indonesia. • Sampai abad ke XIV
• Setelah masuk Islam
• Masuknya Belanda
• Kemerdekan
• Reformasi L 11 bab 3.
L 11 Bab 3.
7 Mahasiswa dapat memahami dampak amandemen UUD 1945 terhadap arah politik hukum di Indonesia Arah Politik Hukum Pasca Amandemen UUD 1945 • Terhadap konsepsi neg hukum
• Kekuasaan kehakiman
• Politik hukum perundang-undangan
L 9
L 13 bab 1.
UUD 1945.
Dan RPJM
8 Mahasiswa mampu menganalisis pengaruh politik terhadap hukum atau sebaliknya. Analisis hubungan Politik dan hukum. • Masa orla
• Masa Orba
• Masa Reformasi L 8. bab 2-5dst
Contoh Soal:
1. Politik Hukum merupakan bidang studi yang relatif baru diajarkan di Fakutas Hukum.
a. Jelaskan arti penting mempelajari Politik Hukum bagi seorang calon ahli hukum
b. Jelaskan arti politik hukum dari segi terminologi
c. Kemukakan pengertian/definisi Politik Hukum.
2. Cakupan politik hukum tidak hanya membahas arah kebijakan hukum oleh negara tetapi juga bagaimana pengaruh politik terhadap hukum atau sebaliknya.
a. Kemukakan ruang lingkup studi politik hukum
b. Kenapa kajian politik hukum dikatakan kajian Hukum Tata Negara
c. Jelaskan arah kebijakan pembentukan hukum.
3. Setiap negara memiliki politik hukumnya masing –masing, yang berbeda hanya bagaimana pelaksanaannya.
a. Kemukakan model politik hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia.
b. Dalam Politik Hukum Indonesia hal-hal apa menurut saudara yang harus bersifat permanen/tetap.
c. Menurut saudara model politik hukum mana yang cocok dengan Indonesia, kemukakan alasan saudara.
4. Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di suatu negara yang perlu dipahami adalah tata urutan norma perundang-undangan di suatu negara
a. Kemukakan tata urutan norma perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dimana hal itu diatur.
b. Apakah Indonesia sudah berhasil membentuk hukum nasional, subsistem hukum apa yang mempengaruhi pembentukan hukum nasional.
c. Hal-hal apa yang harus dibenahi agar hukum berfungsi di Indonesia, jelaskan.
5. Pasca amandemen UUD 1945 terjadi perubahan politik hukum yang cukup signifikan terutama dalam bidang peradilan.
a. Hal-hal apa yang dirasa baru dalam bidang peradilan dengan amandemen itu
b. Apa perlu kekusaan kehakiman yang dijalankan oleh para hakim perlu di kontrol, jelaskan.
c. Jelaskan hubungan politik dan hukum masa orde baru.
Daftar Kepustakaan
1. A.Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan pemerintahan Negara, Desertasi, UI, 1990.
2. Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, 1997, Kuliah Umum Pada Fak Hukum Unand.
3. Bagir Manan, 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, In Hill Co, Jakarta.
4. Imam Syaukani A Ahasin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
5. Keppres No. 65 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
6. Komisi Hukum Nasional, 2007, Kebijakan Reformsi Hukum, suatu rekomendasi, Jilid I, Jakarta.
7. Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, 1996, Konsorsium Ilmu Hukum, Jakarta.
8. Muhammad Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, 1998 Pustaka LP3ES, Indonesia, Jakarta.
9. ------------------------------, 2007, Arah Politik Hukum Pacsa Amandemen UUD 1945, studium generale, Fak.Hukum Unand.
10. Philipus M Hadjon, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Gajah Mada University Press,
11. Sunaryati Hartono, 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni, Bandung.
12. Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undang.
13. Yusril Ihza Mahendra, 2002, Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia, Sekretariat Jendral Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta
MATERI PERKULIAHAN
Pokok Bahasan 1.
Pendahuluan
a. Latar belakang
Studi hukum berusia sudah sangat lama mulai dari yunani kuno sampai zaman modern sekarang ini. Dalam kurun waktu itu studi hukum telah mengalami pasang naik dan surut, perkembangan dan pergeseran mengenai metodologi pendekatannya. Pasang surut perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perubahan struktur sosial akibat modernisasi industrialisasi, ekonomi, politik, perkembangan perangkat lunak.
Satjopto Raharjo menguraikan perkembangan hukum, dimana abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedangkan badan hukum /lembaga hukum yang berkembang adalah badan hukum perdata. Keahlian hukum dikaitkan dengan keterampilan teknis atau keahlian tukang (siap kerja). Ketika itu studi hukum dapat dikaji dari hukum sendiri, hukum tidak memerlukan bantuan dan kerjasama dengan disiplin lain.
Dengan kemajuan teknologi dan modernisasi dalam segala aspek kehidupan, kedudukan individu mulai mendapat saingan oleh tampilnya subjek hukum lain selain perdata seperti comunity, kolektive dan negara. Dengan demikian bidang-bidang yang makin menonjol adalah bidang hukum publik, hukum administrasi dan hukum social ekonomi.
Dalam perkembangan dewasa ini, hukum dapat dilihat dari dimensi yang sangat kompleks. Mempelajari hukum saat ini tidak bisa lepas dari kajian disiplin ilmu lainnya. Artinya hukum tidak bisa dipelajari dari sudut pandang hukum semata-mata. Ahli hukum tidak bisa menutup dirinya seperti paham /ajaran hukum murni dari Hans Kelsen yang mengatakan hukum harus murni dari pengaruh faktor-faktor non yuridis, seperti faktor sosial, moral, politik, agama dan lain-lain.
Persoalan hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multy disiplin ilmu baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan lain-lain. Ketika kita berbicara Hukum Agraria (hukum pertanahan) ini tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah, filsafat. Ketika kita berbicara hukum tentang Pemilihan Umum, pendekatan politik sangat kental. Dalam perkembangan hukum Pemerintahan di Daerah pendekatan politik sangat mempengaruhi demikian juga ketika kita berbicara hukum Perbankan dan sebagainya.
Pendekatan hukum melalui multy disiplin tersebut telah melahirkan berbagai disiplin hukum di samping Philosophy of law dan science of law, juga seperti teori hukum ( legal theory/theory of law), sejarah hukum (history of law), sosiologie of law, Anthropology of law, Comparative of law , phychology of law dan sekarang Politic of law.
Hukum merupakan entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Hukum terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan sebagainya).
Jika hukum hanya dipelajari sebagai pasal-pasal dan dilepas dari kajian norma dan segi yang mempengaruhinya dapat menyebabkan kita frustasi dan kecewa berkepanjangan. Ketika kekuasaan mempengaruhi keputusan hukum (hakim), ketika DPR (parlemen) mengotak-atik pasal-pasal RUU menurut kepentingan partai mereka (bukan untuk rakyat) ketika itu hukum sudah menghambakan dirinya untuk politik.
Von Kirchman mengatakan bergudang-gudang buku Undang-undang yang ada di dalam perpustakaan bisa dibuang sebagai sampah yang tak bernilai ketika ada keputusan politik di parlemen yang mengubah isi undang-undang tersebut. Ungkapan itu tidak berlebihan melihat realitas yang terjadi di Indonesia saat ini. Ketika sistem pemilihan lewat perwakilan (MPR, DPR, DPRD undang-undangnya diobok-obok dengan sistem pemilihan langsung), banyak buku-buku tentang sistem pemilihan melalui perwakilan di Indonesia yang tidak berguna.
Salah satu pendekatan hukum yang marak dibicarakan dalam berbagai discursus adalah pendekatan hukum dari politik. Hal ini akhirnya melahirkan kajian baru di Fakultas Hukum yang dikenal dengan Politik Hukum. Awalnya kajian politik hukum hanya diajarkan di Program Magister ( S-2), tetapi sekarang hampir seluruh tingkatan S-1 program studi ilmu hukum sudah diajarkan matakuliah Politik Hukum.
Persoalan yang belum dapat jawaban yang pasti adalah kapan siapa dan kapan Politik Hukum yang mempopulerkan politik hukum. Namun Bellefroid tahun 1953 menggunakan istilah de rechtspolitiek yang kemudian dikenal dengan Politik Hukum sebagai suatu istilah mandiri, yakni ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja yang termasuk dalam ilmu pengetahuan hukum.
Hukum pada awalnya dipahami identik dengan Peraturan Perundang-undangan persepsi itu keliru. Peraturan Perundang-undangan lebih luas dari undang-undang, UU hanya Produk DPR (legislatif bersama Presiden) sementara Peraturan Perundang-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengikat dan berlaku umum.
Peraturan Perundang-undangan tersusun secara bertingkat/berjenjang, tidak boleh dibalik urutannya sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, terdiri dari :
• Perda Propinsi
• Perda Kabupaten/ Kota
• Peraturan Desa/Nagari
Sebelumnya Urutan Peraturan Perundang-undangan diatur Dalam Ketetapan MRPS No. XX/MPRS/1966 dan kemudian Diganti dengan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. Urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Terdapat perbedaan, antara ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dengan UU No. 10 tahun 2004. UU No. 10 tidak mengenal lagi ketetapan MPR karena MPR setelah amandemen UUD tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan MPR, kewenangan MPR hanya (1) Mengubah dan menetapakan UUD dan (2) Melantik Presiden dan wakil Presiden. UU dan Perpu dibedakan tingkatannya, istilah Keputusan Presiden diganti dengan Peraturan Presiden.
(Peraturan Menteri, badan negara lain sekalipun tidak masuk kedalam hierarkhi Peraturan Perundang-undangan, menurut UU No. 10 tahun 2004 ia tetap merupakan peraturan perundang-undangan).
b. Peristilahan Politik Hukum.
Istilah Politik hukum tediri dari 2 kata yaitu “ Politik” dan “Hukum”. Antara kata politik dan hukum oleh kebanyakan ahli hukum memandangnya sebagai dua kata yang paradok. Hukum adalah suatu hal yang sudah pasti dan jelas, sementara politik suatu hal yang selalu mengandung ketidak pastian selalu berubah-ubah menurut pelaku politik.
Istilah politik hukum terjemahan dari bahasa Belanda yaitu rechtspolitiek, terbentuk dari dua kata yaitu rechts dan politiek. Istilah itu pernah digunakan oleh Bellefroid “
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak. Misalnya kebijakan penanganan korupsi, kebijakan peradilan satu atap, kebijakan perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu dan lain-lain.
Politik Hukum dalam bahasa Inggris disebut Legal Policy, istilah yang terdiri dari dua variable “Politik” dan “Hukum”. Dalam konteks ini Politik Hukum dipahami sebagai bagaimana politik mempengaruhi hukum atau sebaliknya hukum mempengaruhi politik yang kemudian mengkristal di dalam politik hukum yang digariskan oleh suatu negara.
Dalam hubungan konsep keilmuan ketika mempelajari Ilmu Negara, hukum diibaratkan rangka dalam tubuh manusia, sedangkan politik diibaratkan daging atau istilah yang digunakan Muchtar Koesoemaatmadja maupun Sri Soemantri hukum ibarat Rel, sementara politik merupakan lokomotifnya. Pertanyaan apakah rangka yang mengikuti daging atau daging yang mengikuti rangka, ataukah lokomotif yang mengikuti rel atau rel yang mengikuti lokomotif. Mana yang aman dari pertanyaan di atas.
c. Pengertian/Definisi Politik Hukum
Ketika kita berbicara pengertian/definisi kita ingat ungkapan Immanuel Kant, sulit mendapatkan satu kesatuan pengertian/definisi tentang hukum. Hal yang sama juga untuk mendapatkan pengertian Politik Hukum. Para ahli mengemukakan definisi menurut latar belakang, cara pandang masing-masing tentang Politik Hukum. Terdapat perbedaan, namun ada persamaan. Selain itu pengertian politik hukum dapat dilihat dari segi tata bahasa.
I. Dari segi Tata Bahasa (asal usul kata)
Dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis Van der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Dari penjelasan itu dapat diartikan politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Kebijakan sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain Politik Hukum adalah Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang Hukum.
Kata kebijakan (wisdom, wijsheid) dan kebijaksanaan ( policy, beleid) menurut Girindro Pringgodigdo dua hal yang berbeda. Kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan dibidang hukum untuk mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki. Orientasinya pada pembentukan dan penegakan hukum masa kini, masa depan. Adapun kebijakan adalah tindakan atau kegiatan seketika (instand desicion) melihat urgensi/situasi yang dihadapi berupa pengambilan keputusan di bidang hukum yang bersifat pengaturan dan keputusan tertulis/lisan yang berdasarkan kewenangan diskresi (kewenangan bebas bertindak jika hukumnya tidak jelas/belum ada).
Sekalipun kedua istilah itu secara konseptual berbeda, namun dalam praktek sehari-hari sering penggunaanya dalam pengertian yang sama yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak.
II. Menurut Para ahli, diantara pandangannya adalah:
• Padmo Wahyono dalam tulisannya “Menyelisik proses terbentuknya Perundang-undangan, Forum Keadilan mengatakan Politik Hukum adalah Kebijakan penyelenggaraan negara, tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Kebijakan itu dapat berkaitan dengan membentuk hukum, penerapan hukum dan penegakkan hukum
• Teuku M Radhie, “Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Hukum”. Politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
• Sodarto, Politik Hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekpresikan yang terkandung dalam masyarakat dan dalam mencapai apa yang dicita-citakan. (hukum dan Hukum Pidana).
• Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
• Abdul Hakin G Nusantara “Politik Hukum Nasional”. Politik hukum adalah kebijakan hukum ( legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, sebetulnya dapat ditarik unsur-unsur dari Politik Hukum yakni:
a. Kehendak penguasa negara mengenai hukum
b. Kehendak tersebut telah dituangkan/digariskan dalam dokumen kenegaraan
c. Hal itu dijadikan pedoman/arah untuk dijalankan secara nasional
d. Ini menyangkut pembentukan dan penegakan hukum.
Kesimpulan, Politik Hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pokok Bahsan II
Politik Hukum Suatu Kajian Hukum Tata Negara
a. Hukum yang berhubungan dengan Kekuasaan
Dilihat dari sistematika perkembangan hukum dibedakan atas hukum Privat dan hukum Publik. Hukum mengatur hubungan hukum yang berkenaan dengan kepentingan perorangan. Sedangkan hukum publik mengatur hubungan hukum yang berkenaan dengan kepentingan publik (orang banyak). Di antara hukum publik adalah hukum Tata Negara yakni yang mempelajari ketatanegaraan suatu negara (konstitusinya) makanya disebut dengan hukum konstitusi.
Kenapa Politik Hukum merupakan Kajian Hukum Tata Negara ?
1. Dilihat dari Pengertian Politik Hukum.
Politik Hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dalam definisi itu terdapat kata “penyelenggara negara” dan “tujuan negara” yang menjadi aspek kajian Hukum Tata Negara.
Penyelenggara negara disebut dengan pemerintah (government) bisa diartikan dalam arti luas mencakup semua kekuasaan dan fungsi kenegaraan (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Fungsi mana diperankan oleh kembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah.
Tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan itu tidak mungkin dicapai dengan mudah, tetapi perlu strategi/kebijakan. Perlu upaya yang sekarang dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) maupun rencana tahunan.
2. Pandangan ahli
Kedudukan Hukum Tata Negara dalam kerangka hukum, pandangan van Vollenhoven, Openheim bahwa Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan yang menetapkan badan-badan (organ) suatu negara dengan memberi wewenang kepada organ itu serta membagi pekerjaan kepada alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah (di pusat maupun di daerah). Dari definisi HTN dapat dipahami bidang kajian politik hukum merupakan bidang kajian hukum tata negara yakni hukum yang berhubungan dengan kekuasaan kenegaraan, seperti UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, UU Pemilihan Presiden (sedang dalam bahasan DPR), UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo 12 tahun 2008, UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 tahun 1985 jo No. 5 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung dan lain-lain.
Dalam studi hukum di Belanda Hukum Tata Negara bukan sekedar menjadi muara berlakunya hukum materi dan hukum formal, tetapi juga organisasi peradilan dengan mana hukum materil hendak dipertahankan. Jadi Hukum Tata Negara di dalamnya tercakup hukum acara (formil), hukum materil dan hukum yang mengatur organ kenegaraan. Ketika kita berbicara organ kenegaraan, hal itu tidak lepas dari kajian politik hukum. Misalnya sistem apa yang digunakan untuk menentukan calon anggota DPR yang terpilih (suara terbanyak atau nomor urut), berapa persen perolehan suara parpol baru bisa mengusung pasangan calon presiden, berapa jumlah anggota DPR/DPD/MPR/BPK,MA,MK, kewenangan masing-masingnya, semuanya itu tidak lepas dari pergulatan politik di DPR yang menentukannya.
b. Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional yang dimaksud adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yakni hukum yang akan, sedang dan telah dijalankan, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Setiap negara memiliki politik hukum nasional masing-masing, karena itu politik hukum nasional dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita ideal negara.
Bagi Indonesia tujuan politik hukum adalah:
(1) Sebagai alat (tool) atau sarana yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional Indonesia.
(2) Sebagai sarana untuk merekayasa perkembangan, perubahan yang terjadi dalam kehidupan kenegaraan.
(3) Arah yang ingin diwujudkan dalam pembangunan di bidang hukum.
Hukum Nasional Indonesia bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 menurut Sunaryati Hartono (guru besar Unpad, mantan kepala BPHN) dapat berisi hukum nasional yang telah ditetapkan, hukum barat, hukum adat dan hukum Islam. Arief Sidarta (guru besar filsafat Unpad) berpendapat tatanan hukum nasional harus mengandung ciri-ciri:
a. berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara
b. mampu mengakomodir kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan
c. Sedapat mungkin tertulis dan terunifikasi
d. Bersifat nasional yang mencakup rationalitas efisiensi, rationalitas kewajaran, rationalitas kaedah, rationalitas nilai.
e. Aturan prosedural yang menjamin transparansi yang memungkinkan kajian rational terhadap proses pengambilan keputusan oleh pemerintah
f. Responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.
Bagi Indonesia Politik Hukum Nasionalnya dapat dilihat dalam berbagai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Pada masa awal kemerdekan hal itu dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, masa Orde Lama dirumuskan dalam Manifesto Politik Orde Lama sebagai GBHN pada waktu itu, masa Orde Baru dalam Ketetapan MPR tentang GBHN, masa reformasi ditemukan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 jo UU Nomor 25 tahun 2000 dan Masa Kepemimpinan SBY-Kalla dituangkan dalam RPJM Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005.
Pokok Bahasan 3
A. Ruang lingkup Politik Hukum
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain. Penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu:
(1) Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara.
(2) Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Ad 1. Ada dua lingkup utama arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara yakni:
a. Politik Pembentukan Hukum
b. Politik Penegakan hukum.
a. Politik pembentukan hukum adalah kebijakan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Hal ini mencakup:
1. Kebijakan pembentukan perudang-undangan, kebijakan pembentukan hukum kita yang utama adalah lewat perundang-undangan. Bagi Negara Indonesia yang mengikuti sistem hukum continental undang-undang adalah sumber utama hukum. Karena itu kebijakan pembentukan perundang-undangan harus direncanakan melalui suatu sistem perencanaan nasional yang disusun dalam program legislasi nasional. Lewat program legislasi nasional akan tampak arahan undang-undang apa yang akan dibuat dalam 20 tahun yang akan datang, 5 tahun yang akan datang, ataupun 1 tahun yang akan datang. Namun, boleh saja dalam perjalanannya terjadi perkembangan yang cepat, apa yang telah di program diubah berdasarkan kebutuhan.
2. Kebijakan (pembentukan) hukum yurisprudensi, yurispudensi merupakan sumber hukum selain undang-undang. Pada dasarnya sistem hukum Indonesia menganut asas hakim tidak terikat pada preceden atau putusan terdahulu mengenai persoalan hukum serupa. Dalam sistem kontinental putusan pengadilan bersifat “persuasive power of the precedent”. Berbeda dengan system anglo saxon dimana hakim terikat pada precedent yang disebut dengan “Stare decisis et quit non movers” sebagai asas “the binding force of precedent”. Tetapi UU Kehakiman menganut asas ius curia novit (pasal 16). Artinya hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan undang-undang tidak ada, tidak jelas, belum lengkap, tetapi wajib mengadili perkara. Untuk mengadili tersebut hakim harus tunduk pada ketentuan pasal 27 Undang –undang No. 4 tahun 2004 yang mengatakan “ hakim wajib menggali, mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law.
3. Kebijakan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya merupahan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, kebiasaan mana diperlihara dan dipertahankan dalam mengatasi persoalan yang dihadapi. Seperti dalam bidang pertanahan yang mengakui keberadaan hak ulayat. Hak ulayat mana diatur menurut sistem hukum adat yang mempunyai ciri khas tidak tertulis, namun Undng-undang Pokok Agraria mengakui hak tersebut sepanjang masih ada dan hidup dalam kenyataannya di tengah-tengah masyarakat adat tersebut.
b. Politik Penegakan Hukum mencakup:
1. Kebijakan dibidang peradilan, dalam hal ini bagaimana arah kebijakan terhadap peradilan. Misalnya sebelum amandemen UUD 1945 kebijakan terhadap peradilan dikelola melalui dualisme pembinaan. Satu sisi hakim berada dibawah pembinaan Mahkamah Agung, sisi lain hakim berada di jajaran departemen dibawah pembinaan Menteri terkait (eksekutif). Kebijakan demikian melahirkan kecurigaan dan pertanyaan, hakim tidak independen/ apakah hakim bisa mandiri dalam mengadili perkara. Setelah di amandemen kebijakan terhadap peradilan dilakukan lewat pembinaan satu atap, semuanya berada di bawah Mahkamah Agung. Tetapi untuk menjaga indepensi hakim, dibentuk lembaga yang dikenal dengan KomisiYudisial.
2. Kebijakan dibidang pelayanan hukum. Dalam hal ini perlu pelayanan hukum yang cepat, mudah, terjangkau oleh masyarakat, transparan dan akuntabel. Dalam hal ini juga dilakukan kebijakan yang dapat memberantas terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Kelima komponen arah kebijakan pembentukan hukum tersebut akan membentuk sistem hukum nasional. Hukum nasional itu akan berfungsi ditentukan oleh 5 faktor yang satu dengan yang lain saling menunjang dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kelima faktor yang disebut dengan kondisi hukum tetap ( conditio sine quanon) terdiri dari:
a. Substansi hukum /materi hukum ( legal substance)
b. Budaya hukum (kesadaran hukum masyarakat ( legal culture)
c. Aparatur penegak hukum ( legal aparatus)
d. Sarana dan prasarana (equitment)
e. Pendidikan hukum (legal education)
Kedua lingkup utama arah kebijakan pembangunan hukum tersebut (kebijakan pembentukan perundang-undangan/hukum tertulis dan kebijakan penegakan hukum) tersebut hanya dapat dibedakan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkait dan berfungsi sebagai suatu sistem, dimana sub sistem yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan saling berhubungan sebagai suatu totalitas.
• Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya. Apabila penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuan.
• Putusan dalam rangka penegakkan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketepatan dan kekurangan suatu peraturan perundang-undangan
• Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan . Melalui putusan dalam rangka penegakan hukum peraturan perundang-undangan menjadi hidup dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
• Pembentukan hukum dan penegakan hukum melibatkan SDM, tata kerja, pengorganisasian, sarana dan prasarana. SDM yang handal, pengorganisasian yang efektif dan efisien, sarana dan prasarana yang memadai akan turut menentukan keberhasilan pembentukan dan penegakan hukum.
• Politik pembentukan dan penegakan hukum harus disertai pula dengan politik pembinaan sumber daya manusia, tata kerja, pengorganisasian dan sarana/prasarana.
Ad 2. Hubungan kausalitas antara hukum dan politik
Politik Hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yg sudah, akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah mencakup pula pengertian bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibekang pembuatan dan penegakan hukum.
Bagaimana hubungan kausalitasnya, apakah hukum yg mempengaruhi politik atau politik yang mempengaruhi hukum ?. Jawaban dapat berupa:
a. Hukum determinan atas politik dalam arti kegiatan-kegiatan politik di atur dan tunduk pada aturan-aturan hukum (mereka yg memandang hukum sebagai das sollen (keharusan) para idealis)
b. Politik determinan atas hukum , karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak politik yg saling berintegrasi dan bersaing. Mereka memandang hukum sebagai das sain, penganut empiris dan memandang realitas.
c. Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi dan derajat determinan yang seimbang, sekalipun hk produk politik tetapi jika hkm ada, politik harus tunduk pada hukum.
Dalam politik hukum terdapat dua variabel, yakni variabel terpengatur (hukum) dan variabel yang mempengaruhi (politik).
Dalam studi Politik Hukum kita tidak melihat hukum ansich das sollen tetapi juga das sain.
Asumsi dasar disini “hukum merupakan produk politik”.
Dalam melihat hubungan keduanya, hukum sebagai terpengaruh (dependent variable) dan politik sebagai variabel yang berpengaruh ( independent variable).
Hukum dipengaruhi politik atau politik determinan atas hukum mudah dipahami dan realitasnya demikian karena hukum merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling berintegrasi dilingkungan pengambil keputusan.
B. Dasar dan Corak Politik
Ada pendapat yang diterima oleh umum bahwa hukum khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan produk politik. Bukan saja karena dibuat oleh DPR, Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan pemikiran dan kebijaksanaan yang paling berpengaruh di negara yang bersangkutan. Pikiran politik dan kebijakan politik yang berpengaruh tersebut dapat bersumber, kepada ideologi tertentu, kepentingan tertentu atau tekanan-tekanan sosial yang kuat dari masyarakat.
Gambaran di atas menunjukkan politik hukum mempunyai hubungan dengan bidang lain. Penyusunan Politik Hukum harus diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan di bidang ekonomi, politik, sosial, teknologi dan sebagainya. Demikian pula sebaliknya , kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, teknologi dan lain-lain tidak boleh mengabaikan dasar-dasr dan tatanan hukum yang semestinya melandasi kebijakan tersebut. Selain itu politik hukum sangat dipengaruhi oleh doktrin kenegaraan, apakah doktin sosialisme ataupun komunisme.
Corak Politik Hukum di bidang ekonomi di negara dengan doktrin sosialis akan berbeda dengan corak Politik Hukum di bidang ekonomi di negara dengan doktrin kapitalis. Hukum di bidang ekonomi di negara sosialis selalu memberi tempat pada negara dan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Sedangkan hukum di bidang ekonomi di negara kapitalis akan lebih banyak mencerminkan aturan yang menjamin ekonomi pasar. Dalam prakteknya akan dijumpai lingkup gabungan antara berbagai sistem tergantung materi yang diatur karena tidak zamannya lagi membedakan secara tajam antara serba negara dan serba pasar. Bagi kebanyakan negara, pendekatan yang serba ideologis sudah lama dan berangsur-angsur ditinggalkan, termasuk dalam menentukan politik hukum.
Politik hukum dinegara demokrasi akan berbeda dengan negara yang diperintah dengan diktator. Politik hukum pada negara demokrasi berusaha memberi peluang luas bagi keikutsertaan masyarakat menentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Pada negara diktator akan selalu menghindari partisipasi masyarakat dalam menentukan corak dan isi hukum. Kehendak penguasa diktator selalu menjadi dasar kaedah dan menuntun penyerahan total warga pada kehendak penguasa.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pancasila yang berdasarkan kekeluargaan mempunyai politik hukum tersendiri sesuai dengan cita hukum (rechts idee) yang terkandung dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Pada tataran politik, tujuan politik hukum Indonesia adalah tegaknya negara hukum yang demokratis. Pada tataran sosial dan ekonomi politik hukum bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada tataran normatif, politik hukum normatif bertujuan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Seluruh tujuan tersebut berada dalam satu bingkai tatanan hukum nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Pokok bahasan 4.
Model/Pola pelaksanaan Politik Hukum oleh Negara-negara.
A. Umum
Setiap Negara mempunyai politik hukum masing-masing, perbedaanya hanya terletak pada cara pengelolaannya. Jika dikelompokkan politik hukum yang dianut oleh negara-negara tersebut dibedakan atas:
a. Negara yang politik hukumnya disusun secara terencana dan sistematis (planning states). Hal itu lazimnya dijalankan oleh negara negara dengan sistem perencanaan yang berkehendak menyusun kembali secara menyeluruh tatanan hukum baik karena alasan ideologis maupun perubahan sistem politik, misalnya negara jajahan menjadi negara merdeka. Perubahan bentuk kerajaan menjadi bentuk republik dan sebagainya.
b. Negara yang telah memiliki sistem hukum yang mapan, asas dan kaedah hukum pokok telah tersusun, politik hukum dijalankan secara sederhana dikaitklan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus dari pada perubahan hukum pokok (basic law). Politik ini dapat dilakukan melalui program tahunan mengikuti perubahan kebijakan ekonomi, politik, sosial, budaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
B. Model Politik Hukum Permanen (tetap) hal ini berkaitan dengan sikap yang selalu menjadi dasar kebijakan pembentukan dan penegakkan hukum: Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap antara lain:
a. Ada satu kesatuan sistem hukum
b. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945.
c. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga tertentu berdasarkan ras, suku atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
d. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
e. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem hukum nasional sepanjang nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
f. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan partisipasi masyarakat.
g. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi.
C. Politik hukum yang temporer. Ditetapkan dari waktu kewaktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk ke dalam kategori ini seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan Perundang-undangan, pembaruan Perundang-undangan dibidang ekonomi, penghapusan perundang-undangan sisa warisan kolonial, pembentukan perundang-undangan yang berpihak pada HAM, Pemerintahan, Keuangan dll.
Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menghendaki suatu pola kebijakan yang tersusun secara sistematis, spesifik dan terencana dari waktu ke waktu. Karena itu dari waktu kewaktu diharapkan dari priode tertentu tersusun suatu politik hukum secara terencana. Bagi Indonesia yang sedang membangun lewat Pelita dan RPJP/M nya politik hukum yang temporer lebih ditujukan pada pembaharuan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia untuk dapat menjadi negara modern. Politik hukum nasional mencakup pembangunan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum pokok, kaedah-kaedah hukum sektoral, disamping politik hukum yang berkaitan dengan pelayanan dan penegakan hukum.
Pokok Bahasan 5
Tata Urutan Norma Hukum dalam Negara
A. Tertib Hukum Dalam Negara
Untuk kajian selanjutnya kita akan membahas terlebih dahulu mengenai teori utama peraturan perundang-undangan yang dikemukakan oleh ahli hukum terkenal Hans Kelsen tentang hierarkhi norma (The hierarchy of the norms) yang dikemasnya dalam teori yang populer dengan teori hukum murni ( The Pure theory of law). Karena itu,
tertib hukum yang dikaji adalah Tertib/tata susun Peraturan Perundang-undangan dalam suatu negara.
Apa yg dimaksud dengan Peraturan perundang-undangan ( wet in marerie zin/Gezetz in materiellen sinne )? Apakah sama undang-undang dengan peraturan perundang-undangan .
D.P.W Ruiter dikutip oleh Hamid S. Attamimi mengemukakan 3 unsur norma hukum dalam negara yaitu:
- Rechtsnormen (norma hukum)
- Naar buiten werken (berlaku keluar)
- Algemeenheid inruime zin (mengatur hal yang umum)
Norma dalam peraturan perundang-undangan mengandung salah satu sifat, Perintah (gebod), larangan (verbod), perizinan/pengecualian (toesteming) dan pembebasan (vrijesteling).
Menurut ilmu tentang logika norma (normenlogica) hubungan keempat operator norma tersebut dapat dikembangkan lebih jauh melalui hubungan ekuivalen, kontradiktif maupun implikatif.
Norma hukum tertuju pada rakyat (subjek hukum) baik dalam hubungan dengan sesama maupun hubungan dengan pemerintah. Yang mengatur hubungan antar sesama organ bukanlah norma hukum yang sesungguhnya, paling disebut dengan norma organisasi.
Kategori norma ada yang umum/individual dan abstrak /konkret
Perbedaan umum/indifidual itu terletak pada alamat yang dituju dalam peraturan (adressatnya), sedangkan abstrak/konkret pada hal yang diatur.
Benyamin Azkin menyatakan Pembentukan norma hukum publik berbeda dengan pembentukan norma hukum privat. Karena itu dilihat dari norm structure hukum publik berada di atas hukum privat. Dilihat dari struktur lembaga (institutional structure) state berada diatas population.
Hukum publik dibentuk oleh lembaga negara (Pemerintah dan DPR) yang disebut dengan supra struktur, sedangkan norma hukum privat dibentuk oleh masyarakat yang disebut dengan Infra struktur
B. Pandangan Ahli Perundang-undangan
Hans Kelsen:
1. Grundnorm/Grund Gezetz yang disebut dengan norma Dasar dalam kepustakaan Belanda disebut dengan Grond Wet. Merupakan tatanan norma yang paling tinggi dan menjadi gantungan /dasar berlakunya norma di bawahnya. Norma ini di Indonesia disebut dengan UUD ( tidak konstitusi ), karena konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (konvensi) sementara UUD hanya merupakan hukum dasar yang tertulis saja. UUD menurut paham ini adalah sebagian dari hukum dasar suatu negara.
2. Norm ( Formeel norm), norma ini dibuat oleh badan legislatif suatu negara di Indonesia disebut dengan undang-undang (wet) zaman Hindia Belanda
3. Verornung, yaitu peraturan pelaksanaan dari formeel gezetz di Indonesia setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden
Hans Nawiasky (murid Kelsen)
1. Staats Fundamental Norm, yang dikenal dengan norma dasar negara, norma ini ada sebelum negara yang berfungsi sebagai dasar pembentukan konstitusi/UUD dan norma perubahannya.
2. Staats Grundnorm, yang disebut dengan norma Dasar yang dalam kepustakaan Belanda disebut dengan Grond Wet. Merupakan Tatanan norma yang paling tinggi dan menjadi gantungan /dasar berlakunya norma di bawahnya. Norma ini di Indonesia disebut dengan UUD ( tidak konstitusi, karena konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (konvensi) sementara UUD hanya merupakan hukum dasar yang tertulis saja. UUD menurut paham ini adalah sebagian dari hukum dasar suatu negara.
3. Norm ( Formeel norm), norma ini dibuat oleh badan legislatif suatu negara di Indonesia disebut dengan undang-undang (wet) zaman Hindia Beland
4. Verornung yaitu peraturan pelaksanaan dari formeel gezetz di Inonesia setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden
5. Autonome satzung, yaitu peraturan pelaksanaan dari formeel gezetz di Indonesia setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden
Teori Kelsen (stufentheorie) mengajarkan norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hierarkhi tata susun, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis fiktif yaitu Grundnorm.
Norma dasar merupakan norma yang paling tinggi dalam sistem norma dan ia tidak dibentuk oleh norma yg lebih tinggi tetapi ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar dan menjadi gantungan bagi norma yang dibawahnya. Ajaran Kelsen diilhami oleh muridnya Adolf Merkl yang menyatakan norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah “ das doppelte rechtssanlitz”. Norma hukum itu keatas bersumber pada norma yang diatasnya, dan kebawah menjadi dasar/sumber norma yg dibawahnya.
Menurut Nawiasky norma selain berjenjang juga berkelompok yang terdiri dari Norma fundamental Negara, Aturan Dasar/pokok Negara, UU dalam arti formal, Aturan pelaksanaan. Norma fundamental merupakan norma yg tertinggi (Juniarto menyebut pokok kaedah fundamental, norma pertama atau Hamid Attamimi menyebut Norma fundamental negara.
Staats fundamentalnorm itu menurut Nawiasky adalah norma yang menjadi dasar pembentukan konstitusi/UUD suatu negara (staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya. Hakikat hukum staats fundamentalnorm adalah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staats fundamentalnorm itu juga merupakan landasan filosofis suatu negara.
Terdapat perbedaan istilah yang dipakai Kelsen dan Nawiasky, Nawiasky tidak menggunakan istilah staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm. Grundnorm mempunyai kecendrungan tetap/tidak berubah, staatsfundamental norm dapat saja berubah. Aturan pokok/dasar negara, masih umum, garis besar, masih merupakan norma tunggal. Norma itu dituangkan dalam suatu dokumen staatsverfassung atau dalam beberapa dukumen staatsgrundgezetz.
Norma ini merupakan norma hukum yang lebih konkret berlaku di tengah masyarakat. Normanya tidak hanya tunggal (primer, tetapi sudah dapat bersifat skunder, misalnya adanya sanksi.
C. Tata Urutan Norma di Indonesia,
Tata Urutan Norma di Indonesia pernah diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang undangan kemudian diganti dengan Ketetapan MPR No. III/MPR /2000 dan terakhir diganti dengan UU No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI.
Tata Susun Norma Hukum dalam Negara yang dikenal dengan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS 1966
- UUD 1945
- Ketetapan MPR/S
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pelaksana lainnya
* Permen
* Inmen
* Dll
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (S)
- UU
- Perpu
- Perat. Pemerintah
- Keppres
- Perda
Menurut UU No. 10Tahun 2004
- UUD Neg R.I 1945
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Perturan Daerah
• Peraturan Daerah Propinsi
• Perda Kabupaten/Kota
• Perturan Desa.
URAIAN:
Staat Fundamental Norm, di Indonesia disebut Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Staat fundamental norm itu merupakan sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum. Artinya UU yang akan dibentuk harus bersumber pada pancasila, tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Grund Norm, di Indonesia setingkat UUD.
UUD merupakan hukum dasar tertulis dari suatu negara.
UUD berbeda dengan Konstitusi, karena konstitusi selain merupakan hukum dasar tertulis, ia juga hukum dasar tidak tertulis. UUD hanya bagian dari konstitusi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari UUD sering dibaca/disebut konstitusi.
Norm/formeel gezetz, setingkat dengan UU (UU dibuat oleh badan legislatif) di Indonesia dibuat oleh DPR bersama Presiden.
Verornung, peraturan di bawah UU atau perturan pelaksanaan undang-undang.
UU bedakan dalam dua pengertian:
1. UU dalam arti materil, hal ini disebut dengan peraturan perundang-undangan. Ia dapat berupa UU atau perturan lain selain uu.
2. UU dalam arti formil hanya UU saja (yang dibuat oleh DPR bersama Presiden).
UU No. 10 tahun 2004 tidak mengenal lagi Ketetapan MPR (S) sebagai bentuk perundang-undangan (karena amandemen UUD 1945) tidak menempatkan lagi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang membentuk Ketetapan MPR. Kedudukan MPR sekarang secara sturuktural sejajar dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, DPD, MK, MA. BPK.
UU No. 10 juga memperkenalkan istilah baru mengenai nama perturan perundang-undangan yakni merubah istilah Keputusan Presiden yang dikenal dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dengan Peraturan Presiden.
Saat ini Peraturan Presiden digunakan untuk produk hukum yang sifatnya mengatur (regeling), sementara Keputusan Presiden untuk produk hukum Presiden yang sifatnya menetapkan/penetapan (beschikking). Kalau Regeling normanya atau aturannya bersifat umum, abstrak dan universal seperti Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Bencana, kalau beschikking normanya atau aturannya bersifat konkret, individual dan final, misalnya pengangkatan Mr Takdir menjadi Hakim Agung.
Pokok Bahasan 6
Arah Pembangunan Di Indonesia
Pembangunan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru awalnya menitik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi dan mengabaikan pembangunan dalam bidang hukum, hal itu dapat dipahami dari Garis-garis Besar Haluan Negara yang dimuat dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN.
Pembangunan dalam bidang hukum baru dimulai tahun 1978 dimuat dalam Ketetapam MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN. Ketika itu pembangunan dalam bidang hukum masih disisipkan dalam pembangunan bidang politik. Pada poin C GBHN bidang politik dirumuskan:
“ Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional, dengan antara lain mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat”.
Lima tahun kemudian pada Pelita ke III arah kebijakan pembangunan hukum kembali dituangkan dalam Ketetapan MPR No. II tahun 1983 butir C yang mengatakan
“meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional, dengan antara lain mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat”.
Rumusan yang hampir sama juga dikemukakan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, butir c sebagai berikut:
“dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara lebih terarah dan terpadu, antara lain kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu serta menyususn perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, sertat ingkat kesadaran masyarakat”.
Dengan mecermati ketiga Ketetapan MR tersebut dapat disimpulkan kertika itu dijalankan araka kebijakan politik hukum pada kodifikai dan unifikasi hukum. Keadaan mana sudah mengalami perkembangan dalam Ketetapan MPR tahun 1993, karena tahun 1993 sudah mulai memperhatikan aspek kelembagaan hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum.
Setelah reformasi yang ditandai dengan kejatuhan rezim Soeharto arah kebijakan pembangunan hukum lebih responsif menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perkembngan hukum dari unifikasi mulai bergeser kearah pluralisme hukum dengan munculnya pengakuan terhadap hukum lokal seperti di Aceh dan Papua. Dalam Ketetapan MPR No. IV /MP/1999 jo UU No. 25 tahun 2000 terganbar secara gamblang dan lebih rinci arah pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Mengembangkan budaya hkm disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran hukum dalam kerangka supermasi hkm dan tegaknya neg hkm.
2. Menata sistem hk nas yg menyeluruh dan terpadu dgn mengakui & menghormati hkm agama, hkm adat serta memperbaharui uu warisan kol dan hkm nas yg diskriminatif termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaian dgn tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hk secara konsistem utk lebih menjamin kepastian hh, keadilan dan kebenaran, supremasi hk &menghargai HAM.
4. Melanjurkan ratifikasi konvensi Internasional, terutama berkaiatan dengan HAM, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk UU
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan apartur penegak hukum termasuk kepolisian, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasaranan, pendidikan serta pengawasan yg efektif.
6. Mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengemb perat Per UU yg mendukung kegiatan perek dlm menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kept nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat , mudah murah dan terbuka serta bebas KKN dgn tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan , penghormatan dan penegakkan HAM.
10. Menyelesaikan proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yg belum ditangani secara tuntas.
Sementara itu Program-program Pemb Hukum meliputi:
1. Program pebentukan peraturan perundang-undangan.
Program ini mendukung upaya mewujudkan supremasi hukum terutama menyempurnakan perat per UU warisan kolonial.
2. Program pemberdayaan lembaga peradilan dan Lembaga penegak hukum lainnya.
Bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan kepolisian , PPNS dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang didukung oleh hakim dan penegak hukum lainnya yang profesional, berintegritas dan bermoral tinggi.
3. Program penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM.
Tujuannya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan HAM
4. Program peningkatan kesadaran hukum dan mengembangkan budaya hukum.
Tujuannya untuk meningkatkan kembali kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat maupun aparat penyelenggara negara secara keseluruhan serta meningkatkan budaya hukum yang baik.
Dalam RPJM Peraturan Presiden R.I No. 7 tahun 2005. Arah pembangunan hukum ditempatkan pada Agenda “ Menciptakan Indonesia yg adil dan demokratis”. BAB 9 tentang “Pembenahan sistem Hukum dan Politik Hukum”.
Permasalahan:
1. Substansi Hukum
2. Struktur Hukum dan
3. Budaya Hukum
Sasaran 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, tidak diskriminatif, konsistensi peraturan peru-u tingkat pusat dan daerahtidan bertentangan dengan perat yg lebih tinggi.
Kelembagaan peradilan dan penegakan hukum yang berwibawa, bersih serta profesional.
Arah Pemb Politik Hukum:
1. Penataan subsistem hukum, dgn penataan kembali peraturan per u-u, untuk tertib per uu dengan memciptakan asas-asas umum dan hierarkhi per u-u.
2. Struktur hukum hal ini berkaiatan dengan kelembagaan, profesionalisme hakim , sstaf peradilan dst.
3. Budaya hukum, pendidikan, sosialisasi, keteladanan.
Politik Hukum Pasca Amandemen UUU 1945.
Sejak kemerdekaan sampai amandemen UUU 1945 telah terjadi perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan terutama menguatnya lembaga kontrol ”checks and belances”, dan pengaturan lebih rinci tentang perlindungan hukum. Perubahan mana telah diakomodir dengan cara mengamandemen UUD. Sekalipun UUD diamandemen namun perubahan tersebut tetap dijaga dalam koridor negara hukum bedasarkan Pancasila. Terdapat empat kaedah penuntun hukum yang harus dipedomani dalam politik atau pembangunan hukum.
Pertama, hukum nasional harus dapat menjaga integrasi keutuhan (kesatuan) baik ideologi maupun wilayah teritori sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Harus dicegah munculnya produk hukum yang potensial memecah belah keutuhan bangsa dan negara.
Kedua, hukum nasional harus di bangun secara demokratis dalam arti harus mengandung partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui prosedur-prosedur dan mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel. Harus di cegah produk hukum yang disusun secara licik, kucing-kucingan dan transaksi di tempat gelap.
Ketiga, hukum nasional harus mampu menciptakan kedilan sosial dalam arti harus mampu memberi proteksi khusus terhdap golongan yang lemah berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.
Keempat, hukum harus mampu memjamin toleransi beragama yang berdap antar pemeluknya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada penganut agama tertentu. Peranan negara adalah mengatur supaya teraga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dn menfasilitasi setiap orang dapat melaksanakan agama dengan bebas tanpa ada ganguan dari orang lain dan tidak mengganggu ajaran agama lain.
Selama 4 kali terjadi amandemen terhadap UUD sejak 1999-2004 terlihat arak kebijakan politik hukum dibawah UUD hasil tersebut sebagai berikut:
1. Konsepsi negara hukum.
Sebelum amandemen konsepsi negara hukum terkesan menganut type kontinental (rechtsstaat) seperti dirumuskan dalam penjelasan UUD 1945 ketika itu, namun sekarang dinetralkan menjadi negara hukum saja tanpa ada embel-embel lain. Demikian juga politik hukum kita tentang negara hukum menganut unsur rechtsstaat dan the rule of law. Politik hukum negara hukum saat ini secara tegas ditempatkan dalam pasal batang tubuh UUD yakni pasal 1 ayat (3) jadi sudah merupakan norma konstitusi. Dahulu hanya disebut dalam penjelasan umum angka I tentang sistem Pemerintahan Negara, dengan demikian rumusan negara hukum ketika itu bukan merupakan norma hukum. Hal itu berarti
MATERI DISKUSI
3. Pembangunan Substansi Hukum/Perundang-undangan
Materi/isinya
• Apa isi materi hukum mengandung nilai-nilai pancasila, yang menjunjung tinggi nilai-nilai (1) kemanusiaan, tidak boleh merendahkan martabat manusia, (2) nilai persatuan, untuk keutuhan negara misalnya UU Pemerintah Daerah adanya otonomi khusus di aceh, tujuan memberikan otonomi, tidak ada daerah didunia yang berontak karena diberi otonomi, tetapi banyak daerah yang berontak karena tidak diberi otonomi. (3) Nilai demokrasi, misalnya uu pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah secara langsung, dulu lewat perwakilan hanya dilakukan oleh elit plitik, sekarang rakyat, meskipun ada yang golput, tetapi itu termasuk hak untuk tidak memilih, yang tidak boleh mempengaruhi orang untuk tidak memilih. (4) Keadilan sosial, misalnya dalam pembagian hasil alam antara pusat dan daerah (perimbangan keuangan pusat dan daerah dan (5) nilai ketuhanan misalnya UU ponografi yang heboh sekarang.
• Materi hukum yang harus mengandung /mengakomodir nilai-nilai dalam sub sistem hukum islam, misalnya UU Perbankan adany bank syariah, ekonomi islam, hukum perkawinan, UU zakat dst.
• Mengakomodir nilai hukum adat, misalnya UU angaria, petambangan, kehutanan, seperti bagi hasil yang dikenal dalam hukum adat dalam hukum nasional menjadi production sherring.
• Mengakomodir nilai hukum internasional, misalnya perburuhan, perlindungan anak, korupsi. Penggajian yang sama laki-laki dan perempuan dalam hukum nasional diakomodir dalam hukum perburuhan.
Pembangunan Aparatur.
1. Hakim (aparatur penegak hukum), peningkatan SDM, masyarakat sudah banyak S2, hakim masih S1, pendidikan harus ditingkatkan.
2. Peningkatan training pelatihan berbagai bidang hukum dengan kemajuan teknologi sekarang, misalnya menggunakan media teleconfren dll.
3. Pola rekruitmen, dulu lewat PNS sering KKN, kualitas kurang, sekarang misalnya dengan fit anf profer test
4. Pembenahan mintalitas aparatur, adanya KPK, dulu kejaksaan orang kurang percaya, sekarang muncul KPK yang lebih bergengsi ditakuti.
5. Peningkatan kesejah teraan aparatur, (gaji, fasilitas), sekarang gaji hakim baru diangkat sudah 6 juta, tunjangan hakim tingkat Pertama sudah besar 7 juta, hakim tinggi 12 juga, hakim agung 22 juga, jadi seorang hakim agung sudah berpenghasilan sekitar 40-55 juta, ia akan lebih konsentrasi.
6. Kontrol/pengawasan internal dan eksternal, dulu dari Komisi Yudisial (KY)
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
• Langkah sosialisasi agar mengerti, memahami dan menyadari hukum yang berlaku yang akan diimplementasikan dalam kehidpannya.
• Penegakan hukum (law enforcement), pelangaran harus ditindak tegas tidak diskriminasi/pilih kasih.
• Teladan dari aparatur hukum, misalnya fakta integritas tidak akan memberi dan menerima dalam menangani perkara.
• Pengawasan yang ketat, baik dari pers, masyarakat maupun badn yang bertugas untuk itu.
• Penghargaan kepada masyarakat
Ketiga hal itu saling mengisi dan mempengaruhi, UU baik, aparatur jelek hasilnya akan jelek, UU jelek, aparatur korup, kesadaran rendah akan jelek hasilnya, aparatur baik masayarakat suka menyogok hasilnya juga jelek.
ARAH POLITIK HUKUM PASCA PERUBAHAN UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Setelah melalui perjuangan panjang yang melelahkan dengan pertempuran antara pandangan akademis-ilmiah dan realitas politik pada akhirnya, sejak tahun 1999 kita dapat melakukan perubahan (istilah populernya amandemen) atas UUD 1945. Kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan telah dapat dilihat dari hasil perubahan tersebut, terutama menguatnya format dan mekanisme checks and balances oleh lembaga yudisial dan pengaturan secara lebih rinci tentang perlindungan HAM. Bahwa pada saat ini ada kontroversi tentang UUD hasil amandemen itu biasa saja, bahkan dapat dilihat sebagai kemajuan baru dalam perpolitikan kita karena berarti kita sudah lebih demokratis. Pada saat ini kalau mau menilai bahkan mempersoalkan UUD yang sedang berlaku dapat dengan mudah disuarakan sehingga kita dapat melihat pada saat ini ada tiga arus penilaian dan sikap atas UUD hasil amandemen, yakni :
1. kelompok yang menilai perlu perubahan lanjutan agar UUD menjadi lebih bagus.
2. kelompok yang menilai bahwa UUD hasil amandemensudah kebablasan, tidak sah dan karenanya harus dikembalikan ke UUD 1945 yang asli
3. kelompok yang menilai bahwa hasil amandemen sekarang sudah maksimal mengakomodasi semua kepentingan sehingga paling tidak untuk sementara tak perlu diamandemen lagiagar tidak terjadi kegoncangan politik baru.
Kaidah penuntun dan politik hukum
Dalam pengertian sederhana hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan hukum lama oleh negara harus dihitung sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara. Meski dalam pengertian tersebut hukum dikatakan sebagai alat tetapi didalamnya terletak hakikat supremasi hukum (atau disebut juga hukum yang tertinggi). Akan tetapi bangsa dan negara Indonesia telah menetapkan secara final Pancasila sebagai dasar negara sehingga semua hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam kaitan dengan politik hukum maka sistem hukum Pancasila memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntun dalam politik hukum nasional. Rambu-rambu tersebut diperkuat dengan adanya empat kaidah penuntun hukum yang harus dipedomi sebagai kaidah dalam politik atau pembangunan hukum yakni :
1. Hukum nasional harus dapat menjaga integrasi (keutuhan kesatuan) baik ideologi maupun wilayah teritori sesuai dengan tujuan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, harus dicegah munculnya produk hukum yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
2. Hukum nasional harus dibangun secara demokratis dan nomokratis dalam arti harus mengundang partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui prosedur dan mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel, harus dicegah munculnya produk hukum yang diproses secara licik, kucing-kucingan dan transaksi ditempat gelap.
3. Hukum nasional harus mampu menciptakan keadilan sosial dalam arti harus mampu memberi proteksi khusus terhadap golongan yang lemah dalam berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.Tanpa proteksi khusus dari hukum golongan yang lemah pasti akan selalu kala jika dilepaskan bersaing atau bertarung secara bebas dengan golongan yang kuat.
4. Hukum harus mnjamin tolerani beragama yang berkeadaban antar pemeluk-pemeluknya. Tidak boleh ada pengistimewaan perlakuan terhadap agama hanya karena didasarkan pada besar dan kecilnya jumlah pemeluk. Negara boleh mengatur kehidupan beragama sebatas pada menjaga ketertiban agar tidak terjadi konflik serta memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ajaran agamanyadengan bebas tanpa mengganggu atau diganggu oleh orang lain. Hukum agama tidak perlu diberlakukan oleh negara sebab pelaksanaan ajaran agama diserahkan kepada masing-masing pemelknya, tetapi negara dapat mefasilitasi dan mengatur pelaksanaannya bagi pemeluk masin-masing yang mau melaksanakan dengan kesadaran sendiri guna menjamin kebebasan dan menjaga ketertiban dalam pelakanaan tersebut.
Politik hukum di dalam UUD
UUD yang berlaku secara sah dan resmi adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil empat kali amandemenyang dilakukan oleh MPR terlepas dari kontroversi yang kemudian menyusulnya.
Beberapa politik hukum yang terkandung di dalam UUD 1945 hasil amandemen diantaranya :
1. Konsepsi negara hukum
2. MPR bukan lembaga tertinggi negara
3. Otonomi Daerah
4. Tap MPR bukan hukum
5. Pemilihan Presiden langsung
6. Hak sosial ekonomi
7. Kekuasaan kehakiman
8. Politik hukum perundang-undangan
Konstitusi dalam arti luas mencakup yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan konstitusi tertulis mencakup yang tertulis dalam dokumen khusus yakni UUD dan tertulis dalam dokumen tersebar yakni semua peraturan dibawah UUD dalam bidang organisasi negara. Keseluruhan gabungan antara dokumen khusus (UUD) dan dokumen tersebar (Peraturan-peraturan dibawah UUD) disebut peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersusun secara hirarkhi dan mempunyai proporsi materi muatan tertentu yang bersifat ketat menentukan derajat masing-masing peraturan perundang-undangan dan isi dari setiap peraturan perundang-undangan yang secara hirarkhi ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang secara hirarkhi ada diatasnya. Apabila ada yang bertentangan maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat digugat atau dimintakan pengujian kepada lembaga yudisial melalui judicial review.
Idealnya pengujian materi oleh lembaga yudikatif (judicial review) untuk semua tingkatan hirarkhi dilakukan oleh satu lembaga saja agar lebih terjamin konsistensi pemikiran dan isi dari semua peraturan perundang-undangan tersebut. Idealnya MA menangani konflik orang / lembaga pada semua tingkatan sedangkan MK menangani konflik peraturan dalam semua tingkatan. Dengan kata lain MK menangani konflik pengaturan abstraknya sedangkan MA menangani kasus konkritnya. Namun UUD 1945 hasil amandemen menyebar kompetensi tersebut secara silang sehingga MK dan MA sama-sama manangani dan mempunyai kompetensi atas konflik peraturan dan konflik orang/ lembaga meski dalam batas-batas yang sudah jelas. UUD 1945 memuat kompetensi silang antara MA dan MK itu dimuat dalam Pasa 7B dan Pasal 24 yaitu :
A. Wewenang Mahkamah Konstitusi
1. Menguji UU terhadap UUD (konflik peraturan, Pasal 24C ayat(1)).
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (konflik lembaga, Pasal 24C ayat(1)).
3. Memutus pembubaran partai poltik (konflik orang/lembaga, Pasal 24C ayat(1)).
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (konflik orang/lembaga, Pasal 24C ayat(1)).
5. Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (konflik lembaga/orang, Pasal 24C ayat(2) dan Pasal 7B ayat(1)).
6. Memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden (konflik lembaga/orang, Pasal 7B ayat(1)).
B. Wewenang Mahkamah Agung
1. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang diatasnya (konflik peraturan, Pasal 24A ayat(1)).
2. Memutus perkara-perkara konvensional pada tingkat kasasi yang dibagi atas empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (konflik antar orang/lembaga, Pasal 24 ayat(2)).
Program Legislasi Nasional
Politik hukum pasca amandemen UUD 1945 juga mengenal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2004. Prolegnas merupakan arah pembentukan perundang-undangan negara dalam priode tertentu (satu tahunan atau lima tahunan). Prolegnas tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Dengan demikian prolegnas merupakan potret dari isi atau substansi hukum nasional unruk mencapai tujuan negara hukum.
Setiap undang-undang yang dibuat haruslah masuk dalam prolegnas, jika ada undang-undang dibuat tanpa melalui prolegnas berarti terjadi pelanggaran prosedur yang dapat dimintakan pengujian formal ke Mahkamah Konstitusi. Disamping pengujian materil dapat dilakukan pengujian formal. Jika pengujian formal, maka seluruh undang-undang dapat dibatalkan. Sedangkan jika pengujian materil hanya bagian tertentu saja dari undang-undang yang dibatalkan.
Bagaimana jika ada kebutuhan untuk membuat undang-undang yang tidak tercantum dalam Prolegnas. Hal itu dapat dilakukan dengan menyisip RUU tersebut dalam prolegnas berdasarkan kesepakatan DPR dengan Pemerintah.
Alur Politik Hukum
lembaga pembiayaan
Aria Herjon SH
Pendahuluan
• Maraknya bisnis
• Kebutuhan akan dana juga banyak
• Baik perseorangan, badan hukum
• Untuk kebutuhan dana tersebut, lembaga pembiayaan juga banyak didirikan baik dalam rangka penyediaan dana maupun barang.
• Dasar Hukum adanya lembaga pebiayaan:
– Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 tgl 20 Desember 1988 tentang lembaga pembiayaan
– Keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.013/1988 tgl 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelasanaan lembaga Pembiayaan.
• Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1 Kepres No.61/1988)
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
• Sewa Guna Usaha (LEASING)
• Modal Ventura
• Anjak Piutang
• Pembiayaan Konsumen
• Usaha Kartu Kredit
• Perdagangan Surat Berharga
• Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
• Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
• Perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
• Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
• Jasa factoring ini terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan
• Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit
• Lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pengertian:
• Leasing to lease (inggeris) = menyewakan.
• Fungsinya leasing = bank sbg sumber pembiayaan jangka menengah (1-5 thn)
• Dasar Hukum Leasing :
• Belum ada UUnya
• SKB 3 Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdgangan No. Kep-122/MK/IV/I/1974; No. 32/M/SK/2/1974; No. 30/Kpb/I/1974 tgl 7-2-1974
• Leasing adalah : setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang2 modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan untuk membeli barang2 modal ybs atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakti bersama
• Dapat juga dikatakan “ leasing adalah Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu
Tiga Pihak Utama dalam Sewa Guna Usaha
• Lessor
– Pihak yang menyewakan barang
• Lessee
– Pihak yang menikmati barang tsb dengan membayar sewa guna yg mempunyai hak opsi
• Supplier
– Penjual dan pemilik barang yang disewakan. Suplier : perusahaan (manufacturers) dalam negeri.
Empat Ciri Kegiatan Sewa Guna Usaha
• Perjanjian antara lessor dengan lessee
• Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan kepada pihak lessee
• Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang yang disewaguna
• Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dulu dalam jangka waktu kurang dari umur ekonomisnya
Manfaat Leasing
• Dengan leasing perusahaan (lesee) dapat memperoleh modal dengan sewa beli, dan pembayarannya dapat diangsur kepada lessor.
• Dapat diperoleh dalam waktu yang secapat.
• Perusahaan yang lemah, memberikan kesempatan untuk bernafas dan dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
• Hemat dalam hal pengeluaran dana tunai.
• Antara lesee dan lessor dapat mengadakan kesepakatan untuk menetapkan besarnya angsuran sesuai dengan kemampuan lesee.
Mekanisme Leasing
• Dasar
• Praktek
Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lain
Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lain
Keunggulan Leasing
• Pembiayaan penuh
• Lebih fleksibel
• Merupakan sumber pembiayaan alternatif
• Off balance Sheet
• Dapat diatur mengikuti arus dana
• Terproteksi terhadap inflasi
• Terlindung dari keausan teknologi
Kepustakaan
• Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dlm Bisnis, Penerbit Rineka Cipta.
• Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
• Kasmir. 2002. Manajemen Perbankan. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada.
• Kuncoro, M & Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi. BPFE Yogyakarta.
• Riyadi, S. 2004. Banking Assets Liability Management. Penerbitan FE-UI
• Gandapradja, P. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Penerbit PT Gramedia Utama.
modal ventura
modal ventura
PERUSAHAAN MODAL VENTURA SEBAGAI MITRA UNTUK
PENGEMBANGAN USAHA KECIL
ANGGO DOYOHARJO
( Dosen Fakultas Hukum UNISRI, Surakarta )
ABSTRACT : Perusahaan modal ventura dalam menjalankan usahanya melakukan penyertaan modal kedalam usaha kecil sebagai mitra usaha, dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip bisnis sebagaimana perusahaan pada umumnya untuk mencari keuntungan. Penyertaan modal tersebut sifatnya sementara, yang akan diakhiri dengan divestasi saham untuk dijual kepada pendiri, partner strategis atau dijual melaluhi pasar modal. Sepeninggal perusahaan modal ventura, perusahaan pasangan usaha harus tetap dapat tumbuh dan berkembang dan menguntungkan bagi pemegang sahamnya.
KEYWORDS : Capital Venture Company to Development Small Enterprise.
PENDAHULUAN
Usaha kecil merupakan suatu perusahaan yang mandiri baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang mana usaha kecil ini mempunyai kekuatan besar dalam menampung potensi ekonomi kerakyatan. Selama masa krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997, telah terbukti bahwa usaha kecil mampu tumbuh berkembang dan tidak menjadi beban pemerintah, serta mempunyai daya tampung tenaga kerja yang banyak. Oleh karena kemampuan yang sangat potensial tersebut, maka sudah selayaknya usaha kecil sangat perlu untuk dikembangkan.
Pengembangan usaha kecil dapat lebih maju dengan dukungan modal ventura, yaitu adanya keterlibatan perusahaan modal ventura dalam bentuk kemitraan. Bagi mitra usaha atau perusahaan pasangan usaha dalam hal ini adalah usaha kecil, tentu saja lebih mengutungkan karena prosedural yang lebih sederhana dan risiko bagi mitra usaha akan ditanggung bersama. Sehingga tanggung jawab perusahaan modal ventura untuk mengembangkan usaha kecil sangat kuat, oleh karena itu perusahaan modal ventura selalu terlibat dalam menjalankan manajemen perusahaan mitra usahanya.
Bentuk usaha modal ventura memungkinkan saling menyatu melaluhi kepemilikan saham pada usaha kecil sebagai mitra usaha. Dengan demikian usaha kecil yang telah menjadi mitra usaha tersebut mempunyai permodalan yang kuat, selain itu kekuatan manajemen perusahaan akan semakin tangguh dan moderen. Harapannya adalah usaha kecil tersebut menjadi kuat dan menguntungkan, dan bagi perusahaan modal ventura mendapatkan keuntungan berupa deviden dan capital gain saat melakukan divestasi.
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Perusahaan modal ventura pada dasarnya merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan penyertaan modal kedalam perusahaan-perusahaan lainnya. Dalam melakukan penyertaan modal tersebut, perusahaan modal ventura turut serta secara aktif dalam mengelola manajemen perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Modal ventura sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan, dalam menjalankan usahanya akan berjalan sebagai layaknya perusahaan pada umumnya yaitu mencari keuntungan, hanya saja dalam menjalankan usahanya mempunyai ciri-ciri khusus sebagaimana dikemukakan oleh Agusty Ferdinand (Suara Merdeka, 1994) :
- Perusahaan jenis ini bukan merupakan lembaga penyalur kredit, mekanisme hubungan tidak diatur sebagai mekanisme kreditur-debitur, tetapi sebagai mitra usaha yang memiliki derajat kepentingan yang sama atas kinerja ekonomi dari usaha yang dikembangkan bersama. Yang muncul adalah suatu mekanisme joint concern.
- Bila efek sinergi yang dikembangkan, maka tidak dikenal yang namanya nasabah atau klien sebagaimana yang ada pada lembaga perbankan. Hal ini berarti bahwa derajat keterbukaan yang dikembangkana bersama untuk tujuan bersama mencari keuntungan, dengan demikian dari pihak perusahaan modal ventura akan terlibat secara langsung dalam kegiatan manajerial dalam perusahaan mitra usahanya.
- Tidak ada biaya bunga, bukan berarti perusahaan modal ventura sebagai lembaga sosial yang memberi derma kepada mitra usahanya. Perusahaan modal ventura akan memasukkan keahliannya dalam manajemen dan teknologi (disamping modalnya), karena dengan cara demikian inilah perusahaan modal ventura akan menjalankan kegiatannya dalam mitra usahanya dan keuntungan yang akan diperolehnya adalah deviden.
- Menanggung risiko secara bersama-sama, mengingat bahwa mekanisme pendanaannya adalah penyertaan modal, berarti risiko usaha akan ditanggung bersama-sama dengan pemegang saham lainnya pada perusahaan mitra usaha. Berarti risiko usaha akan dibagi bersama dalam bentuk rendahnya deviden yang akan dihasilkan. Inilah sebabnya tuntutan akan keterbukaan manajemen atas semua aspek, sehingga perusahaan modal ventura harus masuk dalam kegiatan manajerial.
- Mendidik wirausahawan individual untuk tumbuh dalam sistem manajemen yang benar. Artinya sumbangan yang paling substantif adalah pengembangan manajemen agar mitra usaha mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain ciri-ciri tersebut di atas, sebenarnya ada dua jenis mekanisme modal ventura yang dikemukakan oleh O.P. Simorangkir ( 2000 : 171), yaitu :
- Single Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan dimana perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan modal ventura yang berfungsi sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan sebagai perusahaan pengelola dana (management company).
- Two Tier Approach, adalah bentuk pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha yang terpisah, yang satu sebagai perusahaan penyandang dana (fund company) dan yang lain sebagai pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan terhadap dana dari fund company yang bersangkutan.
Apabila memperhatikan dua bentuk mekanisme di atas, maka sebenarnya pada bentuk yang pertama lebih sederhana, sedangkan pada bentuk kedua mekanisme modal ventura memerlukan suatu pendirian perusahaan secara tersendiri, dengan tujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha atau mitra usaha. Pada bentuk kedua perusahan modal ventura tidak secara langsung turut serta mengelola perusahaan mitranya, tetapi yang melakukannya adalah perusahaan yang secara khusus didirikan untuk melakukan penyertaan modal dan mengelola manajemen perusahaan.
Pada bentuk pertama lebih sederhana, yaitu perusahaan modal ventura secara langsung melakukan penyertaan modal sekaligus melakukan atau melibatkan diri dalam manajemen mitra usaha. Dengan demikian karena mekanisme modal ventura bentuk pertama yang sederhana, maka dalam prakteknya bentuk pertama inilah yang sering digunakan oleh perusahaan modal ventura dalam melakukan kemitraan dengan usaha kecil.
Setelah mengetahui ciri-ciri modal ventura dan jenis mekanismenya, maka yang perlu diketahui selanjutnya adalah pada tahap kehidupan perusahaan yang bagaimana saat memerlukan penambahan modal. Idealnya suatu perusahaan yang mampu bertahan dan menjadi besar akan mengalami lima tahap atau siklus kehidupan perusahaan. Perbedaan tahap tersebut akan mengalami perbedaan pula dalam mendapatkan sumber pendanaan, baik untuk modal disetor maupun untuk modal kerja.
Menurut Tatang Ary Gumanti (2002 : 15), pada tahap ekspansi perusahaan akan melakukan pengembangan dan pertumbuhan sebagai konsekuensi logis dari kehendak untuk menguasai pasar. Pada tahap ini kebutuhan dana dari luar cukup besar karena keterbatasan dana intern, dengan demikian akan mencari alternatif sumber dana yang biasanya akan dicarikan dari luar. Namun demikian sebenarnya apabila perusahaan tersebut prospektif maka biasanya perusahaan modal ventura menjadi pilihan tepat, karena perusahaan modal ventura ini menghendaki investasi yang sifatnya dalam jangka panjang yang terbatas, sehingga pemilik perusahaan yang semula tetap masih mempunyai kesempatan untuk menguasai kembali.
USAHA KECIL
Ukuran untuk menentukan suatu perusahaan atau usaha kecil tidak mudah, menurut Sri Redjeki Hartono ada beberapa tolok ukur / kriteria untuk dapat menyatakan sebagai usaha kecil antara lain adalah :
- Berdasarkan atas omsetnya / penjualan bruto setiap tahun;
- Berdasarkan besarnya modal yang dimiliki;
- Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimanfaatkan;
- Besarnya pajak yang dibayar setiap tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil memberikan kriteria tentang usaha kecil, yaitu :
- memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah ;
- milik warga negara Indonesia ;
- usaha yang berdiri sendiri, bukan afiliasi dengan usaha menengah dan usaha besar ;
- dapat berbentuk usaha perorangan, tidak berbadan hukum, atau berbadan hukum termasuk koperasi.
Kriteria usaha kecil tersebut masih dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan perkembangan kegiatan perekonomian negara, sehingga sebenarnya kegiatan usaha kecil merupakan bagian integral dari kegiatan ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan dan peranan strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kuat, seimbang dan demokratis,
LANDASAN HUKUM
Keberadaan lembaga pembiayaan di luar perbankan termasuk di dalamnya modal ventura harus dilandasi suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian hubungan hukum dari adanya kegiatan pembiayaan tersebut tidak terlepas dari hukum kontrak atau perjanjian yang ada pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Namun demikian terhadap hal-hal yang sifatnya khusus dan belum diatur, maka landasan hukum modal ventura diatur dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973. Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar berdirinya perusahaan modal ventura pertama di Indonesia, yaitu PT (Persero) Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BAHANA yang sahamnya dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Dengan demikian peraturan pemerintah tersebut merupakan landasan hukum sekaligus tonggak sejarah tentang keberadaan modal ventura di Indonesia.
2. Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran lembaga pembiayaan.
3. Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keppres No. 61 Tahun 1988, ada dua ketentuan yang sangat penting yaitu :
Pertama, kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sebagai mitra untuk :
a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran;
e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan
g. membantu pengalihan pemulihan perusahaan.
Kedua, penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) harus bersifat sementara dan ada batasnya, maksudnya untuk waktu sementara tersebut tidak melebihi sepuluh tahun dengan melaluhi penarikan kembali modalnya melaluhi divestasi. Divestasi dapat dilakukan dengan melaluhi private placement ataupun melaluhi Initial Public Offering (IPO) di bursa efek, serta harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaannya.
4. Keputusan Menteri Keuangan No.469/KMK.017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Ventura, diatur bahwa :
Pertama, suatu perusahaan yang dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura harus berbentuk PT atau Koperasi dengan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai berikut :
a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00
b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00
c. koperasi sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00
Kedua, untuk memperoleh ijin usaha perusahaan modal ventura mengajukan ijin kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan :
a. akte pendirian yang telah disahkan;
b. bukti pelunasan modal disetor pada bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
c. Nomer Pokok Wajib Pajak;
d. Neraca pembukuan perusahaan; dan
e. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dengan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
Ketiga, adanya kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk membuat laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran, selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester kepada Menteri Keuangan. Sedangkan laporan tahunan harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik yang dilaporkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Khusus untuk Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Rugi Laba wajib diumumkan dalam surat kabar, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku berakhir.
5. Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Kedudukan usaha kecil yang sangat potensial harus dijaga dan dibina untuk dikembangkan dengan melaluhi pola kemitraan. Ada beberapa pola kemitraan yang diatur oleh Undang Undang No. 9 Tahun 1995, sedangkan modal ventura merupakan salah satu pilihan yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha kecil. Hal ini disebabkan bahwa pola kemitraan dengan modal ventura mempunyai keunggulan, yaitu selain memasukkan modal dalam bentuk penyertaan modal juga terlibat secara langsung dalam mengelola manajemen perusahaan.
Konsep dasar modal ventura adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura dalam perusahaan pasangan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena konsep dasar yang ideal tersebut seringkali sukar diterapkan di Indonesia, maka perlu adanya modifikasi terhadap pembiayaan modal ventura, sehingga dimungkinkan perusahaan yang bukan berbadan hukum PT dapat memperoleh pembiayaan dari perusahaan modal ventura.
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untukmendapatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT), dokumen yang dibutuhkan adalah Anggaran Dasar, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus serta Surat Keterangan Domisili.
- Persekutuan Comanditer (CV), dokumen yang dibutuhkan adalah Akta Pendirian, Bukti Pendaftaran CV di Pengadilan Negri, Surat Keterangan Domisili/Surat Ijin tempat usaha, KTP, NPWP, SIUP, dan TDP.
- Koperasi, dokumen yang dibutuhkan adalah Anggaran Dasar, Pengesahan dan pendaftaran dari Departemen Koperasi, Surat Keterangan domisili, KTP para Pengurus, NPWP, Berita Acara Rapat Tahunan, dan SIUP.
PELAKSANAAN MODAL VENTURA
Perusahaan yang sedang mengalami ekspansi dalam pertumbuhan tersebut sangat memerlukan tambahan modal, tetapi tidak menginginkan tambahan modal tersebut menjadi beban perusahaan. Selain itu dengan modal ventura akan mendapatkan modal beserta manajemennya, sehingga sebenarnya memperoleh dua keuntungan tanpa beban yang memberatkan. Hanya saja suatau perusahaan pasangan usaha atau mitra dituntut untuk adanya keterbukaan dan prospek usaha yang menguntungkan. Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) idealnya berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga modalnya yang terbagi atas saham-saham dapat dengan mudah untuk dimiliki pendiri perusahan dan perusahaan modal ventura.
Pada tahap pendahuluan dimungkinkan pihak calon PPU secara aktif mencari informasi dan pendekatan kepada perusahaan modal ventura untuk melakukan kerja sama, namun sebaliknya dapat pula perusahaan modal ventura yang melakukan aktifitas untuk mencari calon PPU yaitu terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai prospek menguntungkan. Pada tahap ini perusahaan modal ventura tidak membatasi perusahaan yang telah berbadan hukum PT, karena yang penting adalah potensi keuntungan dari perusahaan yang sedang tumbuh. Apabila antara calon PPU dan perusahaan modal ventura telah mempunyai pandangan yang sama, maka dilakukan penjajagan untuk melakukan kerjasama investasi.
Setelah penjajagan dilanjutkan dengan evaluasi yang berupa penilaian lebih lanjut untuk memastikan apakah pendanaan lewat modal ventura itu pantas dilaksanakan, dan apakah prospek usaha yang dihadapinya saling menguntungkan. Perlu adanya evaluasi yang mendalam mengenai aspek hukum, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek manajemen dan aspek keuangan. Evaluasi ini perlu diperhatikan karena menyangkut keberadaan calon PPU dan perusahaan modal ventura beserta hak dan kewajibannya, sehingga sejak awal telah diketahui antara risiko kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh. Biasanya pada tahap ini sudah ada keputusan pendahuluan antara berlangsungnya perjanjian penyertaan modal ventura pada PPU, tentu saja sudah ada dukungan proposal yang diajukan kepada perusahaan modal ventura.
Tahap persiapan kerjasama harus dipastikan apakah calon PPU telah berbentuk PT atau belum. Apabila belum berbentuk PT, maka dalam akte pendirian sekaligus dapat diperkirakan berapa bagian saham yang akan dimiliki pendiri dan yang akan dijual kepada perusahaan modal ventura. Dengan demikian akan menjadi jelas berapa sebenarnya kebutuhan modal yang akan diisi oleh perusahaan modal ventura dalam penyertaan modalnya.
Apabila calon PPU sudah berbentuk PT, maka dilihat struktur permodalannya apakah cukup sahamnya untuk dijual kepada perusahaan modal ventura dan berapa bagian yang tetap dipegang oleh pendiri. Jika diperhitungkan belum mencukupi, maka dilakukan restrukturisasi permodalan dengan melakukan perubahan anggaraan dasar mengenai besarnya modal perseroan, tentu saja dengan memperhatikan prosentase bagian saham yang dimiliki pendiri dan yang akan dimiliki perusahaan modal ventura.
Setelah adanya kesepakatan penyertaan modal ventura, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan penyetoran modal sesuai dengan bagian saham yang dikuasai oleh perusahaan modal ventura kedalam PPU. Besar kecilnya saham yang dikuasai oleh perusahaan modal ventura akan menentukan pula banyaknya anggota direksi dan komisaris, selain itu juga akan menentukan besarnya kadar keterlibatan dalam mengelola manajemen PPU sebagai mitra usaha.
Pada tahap pelaksanaan, perusahaan pasangan usaha sebagai mitra dari perusahaan modal ventura akan berjalan sebagaimana perusahan pada umumnya, dengan tujuan utama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal ini berarti sebenarnya tidak ada perbedaan antara perusahaan mitra yang dikelola bersama perusahaan modal ventura dengan perusahaan yang tanpa memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
Bedanya pada perusahaan modal ventura mempunyai kewajiban yang sifatnya khusus, yaitu membuat laporan-laporan semesteran dan tahunan secara rutin sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK. 017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.
Konsep Modal Ventura sejak semula atau aslinya memang adanya keharusan untuk penyertaan modal dalam perusahaan pasangan usaha, yaitu dalam bentuk kepemilikan saham perseroan dan turut serta secara langsung mengelola manajemen perseroan. Konsep asli yang demikian seringkali mengalami kesulitan untuk diterapkan di Indonesia, sehingga ada modifikasi dalam penerapannya untuk memenuhi kebutuhan calon perusahaan pasangan usaha dalam mendapatkan pembiayaan modal ventura.
Di Indonesia, kini umumnya perusahaan modal ventura berwujud pemberi pinjaman. Ada tiga macam pola pembiayaan (Djumyati Partawidjaja, 2005) :
1. Partisipasi Modal (equity participation). Perusahaan modal ventura menjadi pemegang saham dan menyetorkan modal. Setelah kurun waktu tertentu, perusahaan yang dibina harus membeli kembali saham yang dimiliki perusahaan ventura.
2. Obligasi Konversi (convertible bond). Perusahaan modal ventura memberikan pinjaman yang suatu saat bisa ditukarkan menjadi kepemilikan di perusahaan binaan.
3. Bagi Hasil (profit sharing). Ini bentuk pembiayaan yang menjadi faforit UKM. Biasanya perusahaan modal ventura terlibat dalam manajemen. Perusahaan modal ventura pun bias memberikan pendampingan dari administrasi, akutansi, manajemen, dan pemasaran. Sementara bentuk pembagian keuntungan berdasarkan persentase keuntungan yang sudah disepakati di awal. Biasanya besarnya 20 % - 40 % dari laba bersih. Ini memang labih tinggi dari bunga bank.
PELAKSANAAN DIVESTASI
Divestasi adalah penjualan aktiva suatu perusahaan, suatu bagian perusahaan atau perusahaan lain milik pemegang saham (Handowo Dipo, 1993:65). Penjualan yang dimaksud mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan uang secara tunai, dapat pula penjualan saham yang dimilikinya pada suatu perusahaan pasangan usaha, yang disebabkan untuk mengakhiri jangka waktu penyertaan modal pada mitra usahanya. Bagi mitra usaha yang pada awalnya merupakan usaha kecil, dengan berakhirnya atau keluarnya perusahaan modal ventura tersebut diharapkan telah mempunyai kemampuan modal dan peningkatan manajemen perusahaan yang lebih baik.
Sejak awal telah dikemukakan bahwa penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam PPU sebagai mitra usaha sifatnya hanya sementara, dengan ketentuan maksimal selama sepuluh tahun harus sudah melakukan divestasi. Divestasi oleh perusahaan modal ventura untuk keluar dari perusahaan mitra usahanya, dilakukan dengan cara menjual saham yang dimilikinya pada perusahaan pasangan usaha tersebut untuk memperoleh uang tunai sebesar nilai saham beserta capital gain yang dikehendaki. Divestasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu menjual kepada pemegang saham pendiri pada PPU, menjual kepada partner strategis melaluhi private placement dan dengan go public melaluhi proses Initial Public Offering (IPO) di bursa efek. Berikut ini diuraikan tiga pilihan dalam melakukan divestasi, yaitu :
1. Dijual Kepada Pendiri
Berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, apabila salah satu pemegang saham akan menjual sahamnya untuk seluruh atau sebagian dari yang dimilikinya, maka ada kewajiban untuk lebih dahulu menawarkan penjualan tersebut kepada pemegang saham lainnya.
Apabila dikaitkan dengan divestasi oleh perusahaan modal ventura, maka perusahaan modal ventura mempunyai kewajiban lebih dahulu untuk menawarkan penjualann sahamnya kepada pemegang saham pendiri perusahaan pasangan usaha tersebut. Pemegang saham pendiri mempunyai prioritas untuk mendapatkan sahamnya, tetapi prioritas tersebut bisa saja tidak digunakan oleh karena kemampuan modal yang terbatas. Jika prioritas tersebut tidak dimanfaatkan, dengan seijin dari pemegang saham pendiri maka perusahaan modal ventura dapat menjual sahamnya kepada pihak lain.
2. Dijual Kepada Partner Strategis
Penjualan saham pada PPU oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan lain yang mempunyai posisi strategis sesuai dengan bidang usahanya, posisi strategis ini biasanya dikaitkan dengan pengalaman dan kemampuan modal untuk mengelola perusahaan sejenis. Dengan demikian diharapkan perusahaan tersebut akan berkembang lebih baik lagi.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal ventura dari adanya divestasi kepada partner strategis, yaitu diperoleh uang tunai secara cepat, utuh dan biasanya dengan harga yang lebih baik. Bagi perusahaan pasangan usaha akan mendapatkan pemegang saham baru, dengan pengalaman manajemen yang baik, memiliki pasar yang luas serta dengan permodalan yang kuat. Pada akhirnya perusahaan akan tumbuh dengan baik dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham pendiri serta pemegang saham strategis tersebut.
Kelemahannya bagi pemegang saham pendiri akan semakin terdesak, hal ini disebabkan perusahaan yang strategis tersebut mempunyai kekuatan modal yang besar serta pengalaman pemasaran yang kuat, sehingga dengan kekuatannya tersebut akan mengakibatkan pemegang saham pendiri akan mengalami penurunan kememilikan saham perseroan.
3. Dijual Di Pasar Modal
Divestasi yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan menjual melaluhi Initial Public Offering di pasar modal, maksudnya bahwa perusahaan pasangan usaha dicatatkan di bursa efek dan kemudian saham yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura tersebut dijual kepada publik. Dengan cara penjualan saham kepada publik inilah perusahaan modal ventura memperoleh uang tunai, selain itu dimungkinkan pula pemegang saham pendiri dapat sekaligus turut serta menjual sebagian saham yang dimilikinya.
Pada umumnya sebelum melakukan IPO diadakan restrukturisasi permodalan pada perusahaan pasangan usaha, dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga pada saat dilakukan go public melaluhi IPO selain menjual saham-saham yang dikuasai perusahaan modal ventura juga dapat dilakukan penjualan saham pendiri dan saham-saham lainnya. Dengan cara demikian maka akan diperoleh modal yang besar dari bursa efek, tentu saja mempunyai konsekuensi untuk adanya keterbukaan pada perusahaan pasangan usaha tersebut. Keuntungan perusahaan pasangan usaha yang telah masuk bursa efek adalah adanya akses untuk memperoleh modal yang besar melaluhi pasar modal.
Dengan telah dilaksanakannya divestasi oleh perusahaan modal ventura, maka perusahaan pasangan usaha tersebut yaitu perusahaan kecil harus dapat tumbuh dan berkembang dengan manajemen yang kuat dan memberikan keuntungan kepada pemegang sahamnya.
PENUTUP
Penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura kedalam usaha kecil semata-mata mempunyai tujuan bisnis untuk mencari keuntungan, sedangkan di sisi perusahaan kecil untuk melakukan pengembangan usaha supaya menjadi lebih kuat dan semakin menguntungkan, bila perlu meningkat menjadi usaha besar atau menengah. Penyertaan modal tersebut sifatnya sementara dengan maksimal sepuluh tahun, dan perusahaan modal ventura harus melakukan divestasi saham yang dimilikinya untuk dijual baik kepada pendiri, partner strategis atau kepada masyarakat melaluhi pasar modal.
Keluarnya perusahaan modal ventura dalam penyertaan modal dari perusahaan kecil harus meninggalkan jejak manajemen yang lebih baik, perusahaan menjadi lebih besar dan menguntungkan bagi pemegang sahamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dipo, Handowo (1993), Sukses Mempeoleh Dana Usaha, Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Ferdinant, Agusty (1994), Pengembangan Perusahaan Modal Ventura, Semarang : SUARA MERDEKA; Kamis, 1 Desember
Fuady, Munir (1995), Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti
Gumanti, Tatang Ary (2002), Analisis Pendanaan Dan Siklus Kehidupan Produk, Jakarta : USAHAWAN NO. 03 TH. XXXI Maret.
Hartono, Sri Redjeki (1996), Perlindungan Bagi Pengusaha Kecil Dalam Perspektif Hukum Dan Undang Undang tentang Usaha Kecil, Surakarta, 16 Januari.
Rahman, Hasanuddin (2003), Segi Segi Hukum & Manajemen Modal Ventura, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Simorangkir, OP (2000), Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Nonbank, Jakarta : Ghalia Indonesia
Wijaya, Krisna (1995), Pengembangan Melaluhi Modal Ventura, Jakarta : KOMPAS; Rabu 12 Juli.
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang Undang no.5 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Keputusan Menteri Keuangwan No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian Dan Pembinaan Usaha Modal Venrura.
